Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial cara mudah menyampaikan Laporan SPT Pajak Tahun 2022 bagi Bapak/Ibu Guru. Laporan SPT Tahunan harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Bapak/Ibu Guru tentulah sebagai Wajib Pajak, dibuktikan dengan memiliki Nomor NPWP, Punya kan?

Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru Nah lalu bagaimana sih cara untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan? Caranya cukup mudah dan dilakukan secara online. Bagi Anda yang tahun sebelumnya sudah melaporkan sendiri SPTnya tentu tidak akan kesulitan, mungkin hanya sedikit ada penyesuian dengan tampilan baru DJP online pajak. Tapi intinya masih sama.

Untuk tutorial yang saya bagikan ini spesial saya buat untuk Bapak/Ibu Guru PNS / ASN supaya mudah melaporkan SPT. Fokus tutorial ini adalah Bapak/Ibu Guru dapat melaksanakan kejawibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi tutorial ini cocok bagi Bapak/Ibu Guru PNS/ASN yang penghasilannya hanya bersumber dari Gaji jabatan fungsionalnya sebagai Guru PNS. Baiklah langsung saja tutorialnya sebagai berikut.

Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Online Bagi Guru
1. Login ke alamat DJP Pajak /account/login

2. Jika sudah lama tidak login maka akan muncul pesan “WARNING Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol Ubah Profil”klik saja “OK”

3. Anda akan diarahkan ke halaman Data Profil. Silahkan perbaharui data nomor HP maupun email. Jika sudah sesuai klik “Ubah Profil”. Namun untuk data yang tidak bisa diubah sendiri harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

4. Selanjutnya silahkan Anda pilih”Lapor”— “Efiling”

5. Setelah itu pilih menu”Buat SPT”

6. Lanjut mengisi Formulir SPT. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas? pilih “Tidak”. Jika Anda bingung sebelah sisi kiri ada panel berwarna Orange petunjuk pengisian.

7. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? pilih “Tidak”

8.Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?pilih “Tidak”

9. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. pilih “Dengan bentuk formulir” Kemudian klik tombol bewarna Orange Kuning”SPT 1770 S dengan formulir”

10. Setelah itu isikan Tahun Pajak: 2021, Status SPT: Normal, Pembetulan ke: 0 kdan klik “Selanjutnya.”

11. Kemudian Anda akan di bawa ke halaman “Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final” Jika Anda mendapatkantunjangan sertifikasi guru (TPG) silahkan klik “Tambah”

12. Isikan Sumber/Jenis Penghasilan:Honorarium Atas Beban APBD/APBN. SPP/Penghasilan Bruto: Penghasilan Bruto Tunjangan Profesi Guru TPG Selama Satu Tahun. PPh Terutang: Besar pajak. (Cara menghitungnya di jelaskan di bagian keterangan). Jika sudah “Lanjut Ke Daftar Harta”

Pengisian SPT Pajak Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

13. Untuk Bagian B: Harta Pada AKhir Tahun, Anda dapat menyalin “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

14. Anda dapat menambah data harta yang Anda miliki sampai akhir Tahun. Jika sudah lanjut ke “Daftar Utang”

15. Di bagian C: Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun, Anda juga dapat menyalin “Utang Pada SPT Tahun Lalu”, dan diedit sesuai kondisi saat ini. Jika sudah “Lanjut ke Daftar Tanggungan”

16. Pada Bagian D: Daftar Susuan Anggota Keluarga silahkan diisi, Jika sudah lengkap klik “Selanjutnya”

17.Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat FInal. Klik “Lanjut ke B”

18. Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak, klik “Lanjut Ke Bukti Potong”

19.Daftar Pemotongan / Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, klik “Tambah”

20. Silahkan lanjut isikan sesuai Bukti Pemotongan Pajak atau “Formulir 1721-A2”.Jenis Pajak: Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak: Instansi/Bendahara, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut. Jika sudah klik “Selanjutnya”

21. Isikan Identitas Status Perkawinan sesuai yang ada pada Bukti Potong Pajak.

22. Lanjut isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaanisikan sesuai pada Bukti Potong Pajak.

23. Isikan Penghasilan Tidak Kena Pajak / Jumlah Tanggungan sesuai pada Bukti Potong Pajak.

24. PPh Terutang, “Lanjut ke D”

25. Kredit Pajak, “Lanjut ke E”

26. PPh Kurang / Lebih Bayar, akan terisi nihil atau 0 (nol) jika Anda sudah mengisi data sesuai bukti potong pajak.Jika ada yang kurang bayar, silahkan cek lagi datanya…

PPh kurang lebih bayar nihil atau nol 27. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya Sebesar (Dihitung Berdasarkan), “Lanjut ke Pernyataan”

28. Pada bagian pernyatann Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. silahkan klik “Setuju” dan “Selanjutnya”

29. Langkah berikutnya Anda harus mengambil Kode Verifikasiyang akan dikirimkan melalui Email atau SMS, klik “[di sini]”

30. Anda pata memilih media pengiriman Kode Veridikasi email atau SMS. Untuk SMS Anda akan dikenakan biaya untuk pengiriman SMS Kode Verifikasi. Di sini saya memilih menggunakan email saja.

31. Silahkan cek email masuk, untuk melihat Kode Token Verifikasi Laporan SPT yang dikirimkan.

32. Langkah terakhir silahkan masukan kode verifikasi atau nomor token yang sesuai dengan kode servernya, dan “kirim SPT”

33. Selesai, Anda sudah melaporan SPT Tahunan

Keterangan Langkah Laporan SPT Online Guru
Keterangan atau penjelasan lebih lengkap dari langkah-langkah diatas adalah sebagai berikut.

Nomor 8. Mengapa untuk Guru menggunakan gaji diatas 60 Juta? Karena guru memiliki golongan 3A, dan agar mengisikan harta kekayaan di dalam pelaporan SPT ini.

Nomor 9. Kami menyarakan isi menggunakan formulir agar lebih mudah, karena jika ada edit data maka akan ditampilkan dalam bentuk formulir.

Nomor 10. Karena sekarang tahun 2022, tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun 2021.

Nomor 12. Jika Anda seorang guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi / tunjangan profesi guru (TPG) maka harus melaporkanya. Adapun jumlah yang diterima selama satu tahun bisa melihat pada buku tabungan.

Namun perlu diketahui bahwa yang tertera di buku tabungan atau yang telah diterimakan itu sudah bersih atau sudah dipotong pajak. Untuk PNS golongan III sebesar 5% dan untuk golongan IV sebesar 15%.

Maka Anda perlu mencari Penghasilan Brutoatau Kotor (sebelum dipotong pajak)dengan rumus.

Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,95

Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,85

Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut:

Tw. 1 Rp1 2.490.155

Tw. 2 Rp 12.196.269

Tw. 3 Rp 12.343.212

Tw. 4 Rp 8.228.808

Total Pendapatan Bersih TPG Satu Tahun= Rp 45.258.444

Maka penghasilan kotor = Rp 45.258.444 : 0,85

= Rp 53.245.228

Jadi untuk besaran pajaknya = Rp 53.245.228 – Rp 45.258.444

= Rp7.986.784

Nomor 19. FORMULIR 1721-A2 atau Bukti Potong Pajak didapatkan dari Bendahara Gaji masing-masing instansi. Jika belum punya silahkan hubungi Bendahara Gaji.

Contoh bukti pemotongan pajak fromulir 1721-A2 Nomor 31. Proses pengiriman kode token verifikasi laporan SPT Pajak kadang memerlukan proses lama dan bisa pending. Untuk itu gunakan waktu sekiranya server tidak sibuk atau sedang diserbu pengguna, seperti malam hari. Ketika Anda tidak bisa sampai menyelesaikan laporan karena belum mendapatkan kode verifikasi, ANda tidak perlu mengentry ulang. Sudah ada pada menu”Draft SPT”.Anda dapat mengirimkankan SPT (Meminta ulang kode verifikasi) di lain waktu ketika server sudah kembali lancar.

Lihat juga video presentasi laporan SPT Pajak
Baca juga:BATAS LAPORAN SIHARKA 31 MARET Penutup
Nah itulah sedikit tutorial yang bisa saya bagikan tentang Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru dengan keterangan nihil atau 0 (nol)Oh iya utuk batas pelaporan SPT Tahunan adalah Tanggal 31 Maret, untuk itu jangan sampai terlambat atau Anda bisa dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.

Sekian, share ke teman jika dirasa bermanfaat… dan jika ada koreksi bisa disampaikan melalui kotak komentar… terima kasih.