Bagaimana cara cek status kepesertaan atau KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak? Jika kamu masih belum menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut dan kebetulan menemukan artikel ini ketika melakukan pencarian di internet, saya ucapkan selamat karena melalui artikel ini persoalan kamu akan segera mendapatkan jawabannya.

Sebagaimana diketahui, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau yang sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Program-program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan di antaranya JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JP (Jaminan Pensiun). Memang dari keempat program tersebut, yang selama ini paling banyak dibahas dan diperbincangkan hanyalah program JHT. Padahal ketiga program yang lainnya juga sama-sama penting dan sama bermanfaatnya.

JHT adalah program yang cara kerjanya semacam menabung ketika kamu masih menjadi karyawan perusahaan dengan cara membayar iuran bulanan sebesar 5,7% dari gaji kamu per bulan, dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji kamu.

Nantinya, ketika kamu sudah berhenti bekerja, tabungan JHT tersebut ditambah dengan hasil pengembangannya (bunga) bisa dicairkan seluruhnya alias 100%. Atau boleh juga diambil walaupun belum berhenti bekerja, asalkan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dan dana yang boleh diambil dibatasi hanya 10% atau 30%.

Nah untuk bisa mencairkan JHT 100%, salah satu syaratnya ialah status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan kamu harus sudah tidak aktif. Kalau KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS TK masih aktif, tabungan JHT kamu belum bisa diambil meski syarat-syarat yang lain sudah terpenuhi.

Sebenarnya ketika kamu berhenti kerja, baik itu karena resign, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun kontrak kerja yang telah selesai, perusahaan akan melaporkan ke BPJS TK bahwa kamu sudah tidak bekerja, sehingga PT tidak perlu lagi membayarkan iuran bulanan kamu. Kemudian setelah itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menonaktifkan kepesertaan kamu. Seharusnya seperti itu alurnya.

Namun terkadang ada kejadian peserta BPJS TK yang padahal sudah berhenti bekerja, namun ketika mengurus klaim dana JHT ternyata kartu BPJS TK atau kepesertaannya masih terdeteksi aktif, sehingga akhirnya saldo JHT belum bisa dicairkan!

Karena itu, kalau saat ini kamu berencana mencairkan uang JHT, ada baiknya dicek dulu apakah kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan masih sudah benar-benar non aktif atau belum. Kalau sudah tidak aktif, silakan lanjut ke tahap pengajuan. Kalau ternyata masih aktif, kamu tunda saja rencana klaim JHT kamu tersebut. Karena percuma, tabungan JHT kamu gak bakalan cair.

Cara mengecek status KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau sudah gak aktif sebenarnya cukup mudah. Dan ada beberapa cara yang bisa kamu pilih mana yang paling mudah. Berikut rinciannya:

1. Cek Di kantor BPJS ketenagakerjaan
Cara pertama adalah dengan datang langsung kantor cabang BPJS TK (Jamsostek) di kota kamu, membawa KTP Elektronik, KPJ dan paklaring. Konfirmasikan kepada security atau ke bagian informasi bahwa kamu ingin mengetahui status kepesertaan apakah masih aktif atau telah non aktif. Dengan menggunakan e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Paklaring yang kamu bawa tersebut, status kepesertaan kamu akan mudah terlacak.

2. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Cara kedua bisa dengan menghubungi call center BPJS TK di nomor 175. Biasanya nanti petugas call center akan menanyakan nama lengkap kamu, Nomor referensi kartu BPJS atau no KPJ, NIK, perusahaan tempat kamu bekerja, dan nama Ibu kandung kamu. Setelah itu CS akan melacak status kepesertaan kamu berdasarkan data-data yang kamu berikan.

Tapi tentunya cara ini sedikit merepotkan karena akan memakan pulsa telepon yang tidak sedikit apalagi apabila kamu nelponnya menggunakan kartu GSM.

3. Cek di Aplikasi BPJSTKu
Cara paling mudah dan kekinian untuk mengetahui kartu BPJS TK masih aktif atau sudah tidak aktif ialah cek lewat HP smartphone baik itu android maupun iOs dengan menggunakan aplikasi BPJSTKu. Cara ini memang membutuhkan perangkat telepon pintar dan koneksi internet untuk mengoperasikannya. Namun mengingat saat ini di mana hampir semua orang menggunakan smartphone, tentunya metode ini wajib dijajal.
Berikut saya jelaskan langkah demi langkah cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau sudah nggak aktif dengan menggunakan BPJSTKU Apk.

Pertama unduh aplikasi BPJSTKU kemudian pasang atau instal di perangkat kamu. Untuk pengguna smartphone android, aplikasinya bisa diunduh di Google Playstore. Sementara untuk pengguna smartphone iOs/iPhone, kamu bisa mengunduhnya di App Store.

Setelah aplikasi BPJSTKU terpasang di smartphone kamu, aksi berikutnya adalah registrasi atau daftar akun supaya kamu bisa menggunakan aplikasinya. Syarat untuk pendaftarannya kamu harus memiliki email dan nomor HP yang masih aktif.

Cara membuat akun BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, hanya memasukkan data-data kependudukan dan kepesertaan BPJSTK. Buka aplikasinya kemudian klik PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU. Setelah itu tinggal ikuti saja tahap demi tahap sesuai petunjuk yang diberikan di sana. Mulai dari memasukkan alamat email, PIN aktivasi dari email, nama, tanggal lahir, NIK, no KPJ, Nomor Handphone aktif dan terakhir kode verifikasi yang dikirim via SMS. Tutorial selengkapnya tentang tata cara mendaftar aplikasi BPJSTKU bisa kamu pelajari Di Sini.

Setelah berhasil registrasi, berarti kamu sudah resmi memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dan bisa login ke aplikasi BPJSTKU menggunakan email dan password yang digunakan untuk pendaftaran tadi. Dan untuk mengecek status kepesertaan BPJS TK anda sudah nonaktif atau belum di aplikasi BPJSTKU ini, silakan login dulu menggunakan email dan kata sandi Anda.

Ketika sudah berhasil masuk dan berada di halaman utama aplikasi BPJSTKU, klik saja menu KARTU DIGITAL.

Setelah itu layar akan menampilkan gambar Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan, silahkan klik tepat pada gambar kartu tersebut.

Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi kepesertaan anda pada BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari perusahaan tempat anda bekerja, jumlah karyawan, upah terakhir, pembayaran iuran terakhir, tanggal usia pensiun, masa iuran jaminan pensiun, program-program yang anda ikuti, dan tentunya status kepesertaan.

Jikalau informasi status kepesertaan tertulis tidak aktif, artinya kartu peserta Jamsostek (KPJ)/BPJS TK kamu sudah non aktif, dan itu berarti uang JHT milik kamu sudah bisa diurus untuk dicairkan. Sementara jika status kepesertaan yang tertera di sana masin aktif, itu berarti kepesertaan kamu belum dinonaktifkan dan artinya dana JHT kamu belum bisa diklaim.

> Baca Juga:Cara Menonaktifkan Status Kepesertaan Kartu BPJS TK/Jamsostek Yang Masih Aktif Padahal Sudah Berhenti Bekerja
4. Cek Via Website BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengetahui status kartu BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak lewat internet satu lagi yang tak kalah mudah adalah cek lewat layanan BPJSTKU Personal Services di website BPJST Ketenagakerjaan. Barangkali memori smartphone kamu sudah penuh sehingga tidak bisa lagi dipasangi aplikasi BPJSTKu, kamu bisa mencoba cara ini. Karena cek via BPJSTKU Personal Services ini bisa diakses melalui browser sehingga tidak memerlukan aplikasi.

Namun sama seperti di aplikasi, cek lewat website ini juga mewajibkan kamu untuk memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Untuk registrasi akun, silahkan masuk ke situs BPJSTKU Personal Services di alamat: / lalu pilih ‘daftat pengguna’. Meski tampilannya sedikit berbeda dengan di aplikasi, namun cara registrasi akun via website ini tidak jauh berbeda dan sama mudahnya, hanya dengan submit data-data kepesertaan dan kependudukan.

Jika akun sudah jadi, kamu sudah bisa menggunakannya untuk cek status aktif atau tidak aktif kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan. Caranya dengan login menggunakan email dan kata sandi yang kamu gunakan pada saat registrasi, klik menu kartu digital, klik di gambar kartu digital, setelah itu akan terpampang berbagai informasi terkait kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan termasuk status kepesertaan kamu.

Cara selanjutnya yang lebih murah dibandingkan semua cara di atas ialah mengecek status kepesertaan atau Kartu BPJS TK lewat SMS. Selain lebih murah, cek via SMS ini juga lebih mudah karena bisa dilakukan menggunakan HP jenis apapun dan tidak memerlukan jaringan internet.

Untuk bisa mengecek status kepesertaan via pesan singkat ini, terlebih dahulu kamu wajib mendaftarkan atau registrasi nomor handphone kamu ke Layanan SMS 2757 BPJS Ketenagakerjaan. Cara registrasi sangat mudah karena juga dilakukan via SMS. Kamu hanya perlu mempersiapkan KTP elektronik, kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan pulsa secukupnya, karena layanan ini dikenakan tarif Rp 165 per SMS. Untuk saat ini operator jaringan yang mendukung layanan ini adalah Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.

Berikut ini format SMS pendaftarannya:

DAFTAR spasi SALDO#NO.KTP#NAMA PESERTA#TGL LAHIR (DD-MM-YYYY) #NO KPJ#Email

No KTP atau NIK, nama peserta dan tanggal lahir harus diisi sesuai dengan yang tertera di KTP dan ditulis dengan huruf besar. No KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) juga harus diisi sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Untuk email jika tidak punya tidak perlu diisi.

Setelah nomor handphone dan nomor referensi terdaftar, kita sudah bisa menggunakannya untuk cek status kepesertaan BPJS TK melalui SMS. Format SMS-nya adalah seperti ini:

STATUS(spasi)TK#NO Kartu BPJS Ketenagakerjaan

> Baca Juga:Prosedur dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJSTK di Bank
Itulah beberapa pilihan cara mengetahui status kartu atau kepesertaan BPJS TK (Jamsostek) masih aktif atau sudah tidak aktif. Informasi ini tentunya sangat penting bagi kamu peserta BPJS TK terutama yang telah berhenti bekerja dari PT dan hendak mengklaim tabungan JHT yang telah dikumpulkan selama bekerja. Pasalnya untuk bisa mencairkan seluruh dana JHT tersebut, salah satu syaratnya adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau kartu Jamsostek sudah tidak aktif minimal satu bulan. Jika KPJ masih aktif, atau sudah non aktif tapi belum ada sebulan, itu artinya uang Jaminan Hari Tua kamu belum bisa cair.