Setiap pasangan yang serius sudah pasti menginginkan hubungan percintaan mereka bermuara ke pelaminan, membina rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan warohmah. Meskipun begitu pasti ada aja masalah dalam rumah tangga, namanya juga hidup gaes, udah kaya naek roller coster.

Penyelesaiannya gimana? kita kembalikan lagi kepada masing-masing pasangan, bisa gak memenejemen permasalahan dalam rumah tangganya. Untuk pasangan yang kurang bisa menata permasalahan dalam rumah tangganya, bisa jadi akan berakhir dengan perceraian. Sedih banget kan kalau sudah begitu.

Perceraian bisa dilakukan dengan baik-baik, tidak menutup kemungkinan juga berakhir dengan konflik yang menguras emosi dan air mata. Korbannya bukan hanya suami istri aja, tapi justru korban utamanya adalah anak-anak mereka.

Konflik dalam perceraian juga macem-macem gaes. Yang paling sedih itu kalau ada perebutan hak asuh anak, sedangkan yang paling susah dan eyel-eyelan kalau konfliknya seputar harta bersama alias harta gono gini.

Kalau ketemu pasangan yang matre, urusan pembagian gono gini bisa membuat proses perceraian menjadi lebih ribet dan emosional. Pihak yang merasa bekerja dan mencari uang umumnya ga rela membagi dua hartanya dengan mantan pasangan, tapi banyak juga sih pasangan yang gak ikut cari uang tapi pengen dapet harta lebih.

Nah sebelum kita kejauhan bahas tentang pembagian harta bersama alias harta gono gini, ada baiknya kita mengenal dulu macam-macam harta dalam perkawinan ya.

> BACA JUGA : PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Menurut ketentuan Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan.

Pasal 35 Ayat (1) menjelaskan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Harta bersama ini dikenal dengan istilah harta gono-gini. Selanjutnya yang masuk dalam kategori harta gono-gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.

Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) menjelaskan bahwa “harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

Gampangnya begini ya, harta bawaan yang diperoleh sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh oleh masing-masing pihak sebelum menikah maupun selama pernikahan yang berupa hadiah atau warisan dari orang tua bukan merupakan harta gono gini.

Penggolongan harta bawaan ini pun bisa berbeda dan diijinkan oleh undang-undang sepanjang ada kesepakatan bersama kedua belah pihak seperti Perjanjian Perkawinan atauPrenuptial Agreement.

Ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan sebelumnya sudah memberikan batasan, bahwa “perjanjian perkawinan pisah harta hanya dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung”. Mengingat perjanjian perkawinan dulu dilakukan sebelum perkawinan dilakukan, makanya perjanjian perkawinan dikenal dengan sebutan perjanjian pra nikah.

Perkembangannya, ada yang melakukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan gaes, nah makanya sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bisa dibuat, sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan berlangsung.

Intinya, dengan adanya perjanjian perkawinan sepanjang diperjanjikan adalah seputar harta kesepakatan pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka artinya “harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri menjadi harta bawaan”.

> BACA JUGA : DILARANG POLIGAMI KECUALI

Kalau ada perjanjian pisah harta, jika terjadi perceraian tentunya gak perlu repot- repot ngebahas tentang pembagian harta perkawinan, karena udah jelas gak ada harta bersama yang perlu dibagi-bagi.

Konflik pembagian harta perkawinan hanya terjadi pada harta bersama alias harta gono gini. Pembagian harta gono gini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Isinya‘apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing’.

Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Khusus bagi para pihak yang beragama Islam, merujuk pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, harta gono gini itu akan dibagi rata alias fifti-fifti (50:50). Pembagian terhadap harta gono gini tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. Catet ya, gak cuma harta dan keuntungan aja, hutang dan kerugian juga termasuk gono gini yang harus ditanggung bersama.

Dalam praktiknya, pembagian harta gono gini ga selalu berakhir dengan istilah bagi dua dan sama rata. Ada beberapa putusan Pengadilan Agama yang endingnya memutuskan salah satu pihak dapat pembagian harta yang lebih besar, misalnya aja pada Putusan Pengadilan Agama Bantul Reg. No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl Jo Reg. No.34/Pdt.G/2009/PTA.Yk yang akhirnya diperiksa juga di tingkat Kasasi dalam Perkara Reg No. 266 K/AG/2010 yang salah satu amar (putusanya) menyatakan bahwa Penggugat (istri) mendapatkan harta ¾ (tiga perempat) bagian harta bersama, sedangkan Tergugat (suami) mendapatkan ¼ (seperempat) bagian harta bersama. Lah kok bisa?Ya bisa dong, kan kita makan apel juga kedondong (sorry kagak nyambung gaes).

Pembagian yang demikian terjadi karena majelis hakim punya pertimbangan, salah satunya adalah karena yang bekerja keras untuk memperoleh harta selama perkawinan tersebut adalah sang istri. Suami tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga untuk memenuhi unsur keadilan maka majelis hakim memutuskan untuk tidak membagi rata harta gono gini pasangan tersebut.

> BACA JUGA : KENALI HAK WARISMU

Jadi dalam memutuskan suatu perkara, hakim pasti mempertimbangkan nilai-nilai keadilan bagi para pihak. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut, suami sebagai kepala keluarga, berkewajiban memberikan nafkah untuk menghidupi keluarga, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur “bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. biaya pendidikan bagi anak”jadi kalau suaminya tidak memenuhi kewajibannya, demi nilai-nilai keadilan, maka wajar aja jika hakim memberikan putusan istri mendapatkan bagian harta yang lebih besar.

Harapan kita semua sih, semoga kita gak pernah mengalami perceraian apalagi ribut-ribut soal harta gono gini, kalaupun bercerai adalah keputusan terakhir, maka baiknya pembagian harta gono gini dilakukan secara damai dengan membuat kesepakatan. Ya paling gak nikahnya baik-baik, pisahnya juga baik-baik gaes (mengurangi luka hati lah).