Pemerintah Indonesia terus melakukan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi corona, dimana vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari infeksi Covid-19 yang dapat mebahayakan tubuh bahkan menyebabkan kematian.

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh yang bertujuan untuk memperkuat kekebalan dan melindungi tubuh dari suatu penyakit sehingga jika suatu saat terpapar virus, orang yang sudah divaksin tidak akan sakit atau hanya sakit ringan.

Vaksin bukan obat dan tidak berfungsi untuk menyembuhkan. Jika cakupan vaksinasi tinggi dan merata, artinya cukup banyak orang di dalam masyarakat yang divaksinasi sehingga akan terbentuk kekebalan kelompok yang dapat mengurangi penyebaran virus, memutus rantai penularan, dan pada akhirnya akan menghentikan pandemi.

Dengan vaksinasi, imunitas masyarakat akan menjadi lebih kuat sehingga produktivitas juga akan meningkat. Meskipun telah melakukan vaksinasi, masyarakat tetap harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan untuk tetap mencegah penyebaran virus Covid-19.

Bagaimana vaksin bekerja dalam tubuh untuk melindungi kita?
Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa. Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Dengan melakukan vaksin Covid-19, tubuh akan mengingat virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mengenali virus tersebut dan tahu cara melawannya. Dengan demikian, tubuh dapat terhindar dari infeksi virus sehingga tetap sehat.

Siapa saja penerima vaksin?
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Saat ini, anak-anak usia tahun telah mendapatkan izin untuk melakukan vaksinasi. Ibu hamil juga diperbolehkan mengikuti vaksinasi jika memenuhi syarat tertentu.

Cara Daftar Vaksin
Pendaftaran vaksin dapat dilakukan melalui situs web resmi PeduliLindungi dari Pemerintah Indonesia dengan langkah-langkah berikut.

1. Akses situs pedulilindungi.id
2. Pilih “Pendaftaran Vaksinasi” pada halaman utama.
3. Klik “Buat akun PeduliLindungi”
4. Daftar akun menggunakan email atau nomor telepon.
5. Isi nama lengkap dan email/nomor telepon.
6. Centang kotak “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” lalu klik “Daftar”.
7. Cek kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
8. Masukkan kode OTP lalu klik “Verifikasi”
9. Secara otomatis, Anda diarahkan ke halaman Formulir Pengajuan Vaksinasi Covid-19.
10. Untuk daftar vaksin, isi Formulir Pengajuan Vaksinasi Covid-19.
11. Masukkan Nama Lengkap, NIK, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Ponsel, Kota Tempat Tinggal sesuai KTP, dan Alamat lalu klik “Selanjutnya”.
12. Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin.
13. Masukan kode verifikasi.
14. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai penerima vaksin.

Individu atau Kelompok yang Tidak Boleh Melakukan Vaksinasi
Vaksin hanya dapat diberikan untuk orang-orang yang sehat. Adapun kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh melakukan vaksinasi Covid-19 adalah:

* Orang yang sedang sakit Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
* Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
* Tidak sesuai usia. Saat ini, pemerintah hanya memperbolehkan vaksinasi untuk anak-anak usia tahun dan usia 18 tahun keatas. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut belum boleh menerima vaksin.
* Memiliki riwayat autoimun.
* Penyintas Covid-19.

Jenis Vaksin yang Diizinkan di Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah:

* Sinovac Life Sciences Co., Ltd.
* AstraZeneca
* Moderna
* Pfizer Inc. and BioNTech
* Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
* China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
* Novavax Inc

Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap 3 atau telah selesai uji klinik tahap 3. Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

Efek Samping Setelah Vaksinasi Covid-19
Melansir dari situs web Kementerian Kesehatan, efek samping yang timbul setelah vaksinasi pada umumnya bersifat ringan dan sementara. Efek samping tersebut dikenal dengan istilah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:

* Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
* Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
* Reaksi lain, seperti alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Untuk antisipasi, setelah melakukan vaksinasi, penerima vaksin akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi. Selain itu, ada pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

Apabila terjadi KIPI yang cukup parah, penerima vaksin dapat lapor kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pemberian vaksinasi kemudian akan ditindaklanjuti oleh petugas yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun Nasional.

Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19
Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/ swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:

* Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
* Klinik.
* Rumah Sakit.
* Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
* Pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan untuk mengikuti vaksinasi agar segera terbentuk kekebalan kelompok sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan.