Beranda › Cara Perpanjang SIM Online: Syarat dan Biaya Terbaru Saya adalah seorang admin

ilustrasi cara perpanjang surat izin mengemudiKini cara perpanjang SIM online lebih mudah, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Proses perpanjang SIM online dapat dilakukan bagi anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi nya hampir habis.

Kepolisian Republik Indonesia juga mempermudah anda yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM dengan tanpa mengantre di loket pembuatan SIM di wilayah Anda.

Perpanjangan SIM online disinibukanberarti semua proses perpanjangan dilakukan secara online, Anda tetap harus datang ke satpas terdekat untuk menyerahkan berkas dan mengambil SIM anda yang sudah jadi atau sudah diperpanjang.

Perpanjangan SIM online disini dapat diartikan bahwa anda dapat mengambil nomor antrean untuk membuat SIM atau memperpanjang SIM, jadi anda tidak perlu berlama lama mengantre di satpas.

Hal ini sangat efektif mengingat saat pandemi ini kita diharuskan menjaga jarak dan menghindari kerumunan

Anda dapat merasa aman dan nyaman karena anda sudah mendapat nomor antrean dan tinggal datang pada waktu yang telah ditentukan.

Syarat Perpanjang SIM
Sebelum Anda memperpanjang SIM, ada baiknya persiapkan dulu dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan dengan lancar. Dokumen tersebut merupakan syarat perpanjangan SIM. Berikut daftar syarat perpanjang SIM.

1. SIM asli yang ingin diperpanjang
2. Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen imigrasi bagi WNA
3. Surat keterangan sehat
4. Mengisi formulir perpanjangan SIM
5. Lulus tes psikologi – Dikenai biaya Rp50.000
6. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
7. surat keterangan kesehatan mata
8. Melakukan pembayaran ke bank yang tertera

Cara perpanjang SIM di Satpas
1. Buka website resmi POLRI, yaitu di
2. Klik pilihan menu pendaftaran SIM online
3. Pilih “PERPANJANGAN SIM” di kolom yang tertera
4. Isi formulir permohonan SIM baru
5. Masukkan kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
6. Cek email anda untuk melihat bukti registrasi
7. Lakukan pembayaran di ATM atau teller di seluruh cabang atau unit Bank BRI.
8. Silakan datang ke Satpas yang anda pilih saat melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen berupa persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
9. Tahap terakhir, anda akan diminta untuk melalui proses pengambilan foto
10. Pencetakan SIM.

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
1. Datangi mobil layanan SIM keliling di wilayah anda
2. Mengisi formulir permohonan SIM dengan data diri
3. Melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, yaitu: SIM lama, fotokopi SIM, dan KTP.
4. Setelah itu anda akan dipanggil oleh petugas, kemudian petugas akan melakukan verifikasi data diri dengan data pada formulir yang sudah diisi, pemindaian sidik jari dan juga tanda tangan.
5. Selanjutnya anda dipersilakan untuk menunggu SIM anda selesai dicetak, kemudian anda diharuskan membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan.

Cara Perpanjangan SIM di Gerai
1. Mempersiapkan SIM lama yang akan diperpanjang
2. Silakan tunjukkan SIM anda kepada petugas loket
3. Isi formulir perpanjangan dengan benar lalu letakan formulir yang telah diisi di loket
4. Tunggu panggilan dari petugas loket untuk melakukan tes mata
5. Setelah melakukan tes mata, anda diharuskan membayar sebesar Rp55.000 untuk asuransi
6. Kemudian, petugas akan memberikan formulir untuk dibawa ke loket di samping loket pertama untuk mendapat nomor antrean foto
7. Selanjutnya anda akan dipersilakan untuk menunggu hingga SIM selesai dicetak

Biaya pembuatan SIM
Jenis SIMBiaya Perpanjang SIMPembuatan SIM BaruSIM ARp80.000Rp120.000SIM B1Rp80.000Rp120.000SIM B2Rp80.000Rp120.000SIM CRp75.000Rp100.000SIM DRp30.000Rp50.000Jam Pelayanan Perpanjang SIM
Anda dapat melakukan perpanjangan SIM mulai 14 hari atau 2 minggu sebelum masa aktif SIM habis. Berikut jadwal dari pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM:

Hari BukaJam PelayananSenin – Jumat09.30 – 15.00Sabtu09.30 – 12.00MingguTutupJadwal diatas merupakan jadwal terbaru yang mengikuti kebijakan pemerintah di tengah pandemi ini. Untuk durasi lama pencetakan SIM yang diperpanjang memakan waktu30 menit.

Jika anda terlambat dalam memperpanjang masa berlaku SIM anda, tak perlu khawatir karena anda tidak akan dikenai denda apapun. Namun, anda harus mengurus proses pembuatan SIM dari awal seperti saat anda membuat SIM pertama kali. Sedangkan untuk Anda yang kehilangan SIM dan bingung cara mengurusnya, silahkan cek artikel Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru

Demikian cara perpanjang SIM online yang dapat kami sajikan. KunjungiTiket Resmiuntuk informasi menarik seputar transportasi lainnya hanya untuk anda.

Baca Juga : Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

“,”library”:””},”layout”:”horizontal”}” data-widget_type=”nav-menu.default”>