Cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online baik golongan A atau C bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini sangat praktis karena nantinya SIM yang baru bisa langsung dikirim ke rumah.

Mungkin masih banyak masyarakat beranggapan mengurus SIM merupakan aktivitas yang menguras waktu dan energi. Hal ini ada benarnya jika mengacu pada kondisi beberapa tahun ke belakang.

Dulu masyarakat diharuskan datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM setiap akan melakukan perpanjangan masa berlaku atau pembuatan baru.

Hal itu cukup merepotkan bagi mereka yang memiliki kesibukan padat sehari-harinya.

Belum lagi harus menghadapi antrian mengular yang pastinya akan membuang waktu berjam-jam. Dengan kondisi seperti wajar jika banyak masyarakat yang merasa berat untuk mengurus SIM.

Pada akhirnya tawaran dari biro jasa atau mencari “jalan belakang” kerap dipilih sebagai solusi. Padahal kalau menengok dari segi biaya, cara-cara tersebut akan membutuhkan duit yang lebih besar.

Cara Perpanjang SIM Online Menawarkan Kemudahan
Beruntung rupanya pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

Menurut catatan Carmudi, Korlantas Polri akhirnya menghadirkan cara perpanjangan SIM online pada April 2021 melalui aplikasi yang dinamakan SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi.

Konsep dari aplikasi ini ialah memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi termasuk melakukan pembayaran dana yang dibutuhkannya.

Setelah itu, masyarakat bisa mengambil SIM yang baru melalui loket drive thru di kantor Satpas atau meminta pihak Kepolisian untuk mengirimkannya ke alamat rumah.

Konsep semacam itu patut diapresiasi karena akan sangat memudahkan masyarakat melakukan pengurusan SIM. Namun, sayangnya belakangan ini diketahui aplikasi SINAR sudah tak bisa ditemukan lagi keberadaannya.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga menyediakan cara perpanjang SIM online melalui situs web resmi. Lagi-lagi, layanan tersebut sudah tak bisa ditemukan lagi ketika artikel ini dibuat, Juni 2022.

Belakangan diketahui rupanya layanan SIM online tersebut sekarang menjadi satu dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia baik untuk Android ataupun Apple iOS.

Cara Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Polri
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri terdapat beberapa langkah yang harus dilalui. Selain itu, sebaiknya masyarakat juga menyiapkan dulu dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan.

Dokumen Syarat Perpanjang SIM Online
Dirangkum dari situs web resmi digitalkorlantas.id, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

1. SIM yang lama
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Beberapa dokumen di atas mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat, contohnya hasil RIKKES Jasmani atau tes hasil tes psikologi. Menurut pantauan, keduanya juga bisa didapat melalui sistem online, tapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui situs web erikkes.id. Sementara untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui situs web app.eppsi.id. Dijelaskan bahwa terdapat biaya untuk tes psikologi tersebut, yaitu sebesar Rp37.500.

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online
Setelah semua dokumen persyaratan tersedia maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dimulai.

Secara umum, alur yang harus dilalui untuk melakukannya dimulai dari mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Pada tahap ini juga akan dilakukan verifikasi data untuk dapat menggunakannya..

Proses selanjutnya adalah mengisi formulir dan dilanjutkan dengan pembayaran perpanjangan SIM. Kemudian pihak Satpas akan memproses permohonan tersebut lalu menerbitkan SIM yang baru.

Setelah itu, SIM pun siap untuk dikirim ke alamat yang ditentukan atau diambil ke kantor Satpas.

Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan langkah demi langkah dari prosesnya maka bisa mengikuti tutorial di bawah ini:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di sini: Android atau Apple iOS
2. Melakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi nomor telepon genggam, selanjutnya akan menerima kode OTP lewat SMS
3. Memasukkan kode OTP yang diterima
4. Membuat PIN dan konfirmasi PIN
5. Melengkapi profil yang terdapat di menu profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun
6. Melakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, pastikan lagi semua dokumen persyaratan sudah lengkap, meliputi E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar belakang warna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos
8. Melakukan tes RIKKES Jasmani di errikes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang keduanya dapat dilakukan melalui web browser pada telepon genggam yang digunakan
9. Setelah itu bisa dilanjutkan dengan permohonan perpanjangan SIM dengan memilih menu SIM dilanjutkan dengan memilih Perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih Satpas penerbit SIM
12. Memasukkan nomor rekening pengembalian dana seandainya pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas karena dokumen persyaratan tidak sesuai
13. Memilih metode pengiriman atau pengambilan. Seandainya memilih metode pengiriman via Pos Indonesia maka masukkan alamat pengiriman
14. Memilih metode pembayaran dan jangan lupa untuk klik Lihat Nomor Rekening serta melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
15. Memeriksa status perpanjangan SIM online secara berkala melalui menu transaksi
16. Bila SIM yang baru sudah diterima, isilah indeks kepuasan pelanggan
17. Proses perpanjangan SIM telah selesai dan SIM yang baru akan didigitalisasi setelah mengklik tombol Perbarui

Dengan adanya cara perpanjang SIM online ini masyarakat akan mendapatkan kemudahan karena tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas. Walau begitu bukan berarti SIM bisa langsung jadi dalam sekejap.

Dijelaskan bahwa proses perpanjangan SIM dengan cara ini akan membutuhkan waktu sekitar 3—7 hari tergantung dari jumlah antrian yang ada. Seandainya antrian di kantor Satpas mengalami lonjakan maka proses akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi.

Estimasi tersebut belum ditambah waktu pengiriman SIM dari kantor Satpas menuju alamat yang ditentukan. Untuk memantau prosesnya, masyarakat bisa mengecek status perpanjangan SIM di dalam aplikasi.

Sebagai informasi, Satpas SIM itu sendiri beroperasi pada hari Senin sampai Sabtu selama pukul 08.00—15.00 waktu setempat.

Berapa Biaya Perpanjang SIM Online?
Diketahui tidak ada perbedaan biaya untuk perpanjangan SIM online karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM online untuk golongan A adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM online untuk golongan C adalah sebesar Rp75.000.

Hal yang perlu dicatat, angka di atas belum termasuk biaya lain-lain yang dibutuhkan, meliputi biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat yang telah ditentukan.

Bagaimana Cara Bayar Perpanjang SIM Online?
Pada halaman resmi Digital Korlantas Polri dijelaskan metode pembayaran yang tersedia saat ini untuk perpanjangan SIM online adalah melalui virtual account BCA.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui beberapa cara, meliputi teller BNI, ATM BNI, SMS banking BNI, internet banking BNI, mobile banking BNI, teller bank lain, internet banking bank lain, dan ATM bank lain.

Langkah-langkah untuk setiap metode tersebut adalah sebagai berikut:

TELLER BNI
Setoran Tunai

* Mengisi formulir setoran rekening
* Memilih setoran tunai
* Memasukkan nominal setoran, nama pemilik rekening, dan nomor virtual account
* Memasukkan nama dan tanda tangan penyetor

Pindah Buku

* Mengisi formulir pemindahbukuan rekening
* Memasukkan nama penerima, nomor virtual account, cabang penerima, dan jumlah pembayaran

ATM BNI
* Memilih Menu Lainnya
* Pilih Transfer
* Pilih Rekening Tabungan
* Pilih Ke Rekening BNI
* Masukkan nomor virtual account
* Masukkan jumlah tagihan
* Melakukan konfirmasi pemindahbukuan

SMS BANKING BNI
* Memilih Menu Transfer
* Pilih Daftar Transfer – Tambah
* Memilih Jenis Tujuan ke BNI Virtual Account
* Memasukkan nomor virtual account dan jumlah tagihan
* Klik Yes dan Send
* Balas SMS dengan PIN digit ke 2 dan 6

Atau

* Mengetik SMS ke 3346 dengan format: TRF(spasi)Nomor VA BNI(spasi)nominal

INTERNET BANKING BNI
* Masuk ke Menu Transfer
* Memilih Tambah Rekening Favorit
* Memilih Antar Rekening BNI
* Jika menggunakan komputer desktop untuk menambah rekening: menu Transaksi >> Atur Rekening Tujuan >> Tambah Rekening Tujuan
* Masukkan nama dan nomor virtual account
* Masukkan kode otentikasi token
* Rekening tujuan berhasil ditambahkan
* Kembali ke menu Transfer
* Pilih Transfer Antar Rekening BNI
* Pilih Rekening Tujuan
* Pilih rekening debet dan tulis nominal tagihan
* Masukkan kode otentikasi token

MOBILE BANKING BNI
* Menu Transfer
* Pilih Antar Rekening BNI dan Input Rekening Baru
* Masukkan rekening debet, nomor virtual account di rekening tujuan, dan nominal jumlah tagihan
* Masukkan password dan konfirmasi transaksi

TELLER BANK LAIN
* Mengisi formulir pengiriman uang atau transfer
* Mengisi nomor rekening tujuan dengan nomor virtual account
* Mengisi nama penerima dengan nomor virtual account
* Memasukkan jumlah pembayaran sesuai tagihan
* Mengisi bank penerima dengan BNI

INTERNET BANKING BANK LAIN
* Menu Transfer
* Memilih rekening bank lain atau daftar transfer antar bank
* Memasukkan nomor virtual account pada rekening tujuan
* Pilih transfer antar bank
* Memilih nomor virtual account dan memasukkan nominal pembayaran sesuai tagihan
* Memilih BNI sebagai bank penerima
* Jenis transfer yang digunakan adalah online atau realtime
* Melakukan konfirmasi dan proses pembayaran

ATM BANK LAIN
* Menu Transfer
* Memilih Rekening Bank Lain
* Memasukkan kode bank 009
* Memasukkan nomor virtual account pada rekening tujuan
* Memasukkan nominal pembayaran sesuai dengan tagihan
* Konfirmasi dan proses pembayaran

Itulah cara perpanjang SIM online lengkap dengan penjelasan terkait syarat-syarat dan biayanya. Sistem yang telah disiapkan oleh pihak Kepolisian ini dapat memudahkan masyarakat karena tak diharuskan lagi untuk datang langsung ke kantor Satpas SIM.

Meski demikian, bukan berarti cara ini tak memilih cacat sama sekali. Jika menengok halaman aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store terlihat masih ada beberapa komentar yang menyatakan rasa tidak puas dari aplikasi ini.

Salah satunya terkait sistem verifikasi awal yang sering mengalami kegagalan. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak Kepolisian ke depannya agar pengalaman masyarakat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri makin baik.

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: [email protected]