TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) secara online memiliki ragam kemudahan, semudah memesan pizza.

Berkat kemajuan teknologi, kini perpanjangan SIM tidak perlu lagi pergi ke Satpas, tidak perlu antre, dan tidak perlu izin di hari kerja.

“Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza,” tulis Kapolri Listyo Sigit dalam akun Instagram pribadinya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022.

Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR sejak 2021 lalu. Dengan adanya layanan SINAR proses pembuatan termasuk persyaratan dokumen, tes, dan pembayaran SIM online.

Pendaftaran SIM Online melalui aplikasi SINAR ini lebih praktis serta dapat menghindari pencaloan. Supaya lebih jelas, berikut tahapan perpanjangan SIM Online mulai registrasi hingga pembayaran dan pengambilan SIM dengan aplikasi SINAR.

Registrasi Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

1. Install aplikasi SINAR melalui Play Store atau Apple Store
2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp
3. Masukkan nomor OTP ke dalam aplikasi
4. Buat PIN atau kata sandi. Berikutnya, Anda akan masuk ke halaman utama
5. Di sini, Anda bisa lengkapi data diri mulai dari Nama Lengkap, NIK, Foto Profil dan Alamat Email
6. Selanjutnya, lakukan Foto Selfie dengan KTP untuk verifikasi
7. Kemudian, masuk ke email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun

Cara Perpanjangan SIM online via Aplikasi SINAR

– Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
– Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM. Lalu, pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
– Berikutnya, masukkan nomor SIM serta upload file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG
– Isi data diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan lainnya
– Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan
– Lengkapi persyaratan dan kerjakan soal di situs / untuk tes psikologi dan / untuk tes kesehatan
– Hasil tes nantinya otomatis akan muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas Polri
– Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM Online via Aplikasi SINAR

– Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
– Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal
– Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account
– Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak
– Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM B1 dipatok Rp 80.000.

Pemohon juga wajib membayar biaya lain, seperti pengecekan kesehatan Rp 25.000 dan jaminan asuransi Rp 27.500.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunya, SIM dinyatakan kedaluwarsa atau hangus.

Baca: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.