Belum banyak yang tahu kalau cara pindah faskes BPJS Kesehatan tergolong mudah dan bisa dilakukan secara online. Kalau kamu berniat pindah faskes, simak caranya sampai lengkap disertai persyaratan terbaru.

Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Faskes tersebut dipilih peserta saat pertama kali daftar.

Umumnya, para peserta memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal agar memudahkan saat berobat.

Saat ini, faskes terdiri dari faskes tingkat 1 seperti klinik kesehatan, Puskesmas, dan dokter umum yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan serius maka harus dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Hanya saja, tak sedikit yang berencana pindah faskes BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan.

Jika kamu salah satunya, penting untuk mengetahui cara pindah faskes agar bisa menikmati layanan tersebut tanpa kendala.

Simak selengkapnya pada artikel ini, yuk!

1. Mobile JKN
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa kamu ajukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Lewat cara ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja penerima upah (PPU).

Pastikan kalau kamu sudah mengunduh aplikasi tersebut di ponsel.

Pada saat yang sama, kamu juga bisa mengecek keaktifan BPJS Kesehatan di aplikasi tersebut.

Berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat aplikasi:

* Unduh aplikasi JKN di Playstore atau App Store.
* Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile.
* Masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK KTP-el, isi data, alamat e-email, dan sebagainya.
* Kode aktivasi dikirim ke alamat email, login setelah konfirmasi kode aktivasi tersebut.
* Jika sudah daftar kamu bisa login dengan nomor BPJS, password, dan isi captcha.
* Setelah login, pilih menu Ubah Data Peserta.
* Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
* Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.
* Jika berhasil, muncul notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.

2. Kantor Cabang
Selain online, kamu juga bisa mengajukan pindah faskes BPJS melalui kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Cara ini berlaku bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Sebelumnya, siapkan syarat pindah faskes seperti Kartu Keluarga dan kartu BPJS Kesehatan.

Ada juga surat keterangan domisili bagi peserta yang pindah domisili dan surat keterangan penugasan atau pelatihan bagi yang melakukan dinas.

Berikut cara pindah faskes BPJS lewat kantor cabang:

* Kunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu BPJS dan KK.
* Ambil nomor antrean di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu.
* Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean dipanggil.
* Mengisi faskes yang dipilih.
* Tunggu proses pindah faskes selesai.
* Disarankan agar kamu mengunduh formulir penggantian faskes di situs resmi BPJS Kesehatan supaya lebih cepat dan efisien.
* Setelah mengunduhnya, isi formulir dan cetak untuk kemudian dibawa ke kantor BPJS setempat.

3. Pandawa
Sumber bpjs-kesehatan.go.id

Pandawa adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp yang membantu memudahkan peserta mengakses layanan BPJS.

Bagi peserta PD Pemda/PBI APBD, kamu bisa melakukan pindah faskes melalui layanan tersebut dengan mudah.

Namun, sebelumnya pastikan kalau kamu sudah mengetahui nomor Pandawa kantor cabang wilayah di domisili.

Setelah itu, kontak layanan tersebut untuk mengajukan pindah faskes.

Selain ubah faskes, layanan itu juga bisa untuk pelayanan daftar BPJS baru, tambah anggota keluarga, hingga menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan terhitung mudah.

Namun, perlu kamu ketahui kalau pindah faskes tersebut harus disertai sejumlah persyaratan.

Hal ini berlaku bagi peserta yang melakukannya di luar online.

Selain itu, dokumen tersebut diperlukan bagi sejumlah peserta dengan syarat kriteria tertentu.

Lantas, apa saja syarat tersebut? Cek di bawah ini, ya!

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan:

* KTP.
* Kartu Keluarga.
* Kartu peserta BPJS Kesehatan.
* Daftar kolektif gaji (Bagi PNS, TNI, Polri dan PPNPN).
* Bukti bayar sampai bulan pelaporan (jika pindah kelas BPJS).
* Fotokopi buku rekening.
* Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.
* Sudah menjadi peserta BPJS selama minimal 3 bulan di faskes pertama. Jika kamu baru saja mendaftar jadi peserta BPJS dan belum sampai 3 bulan, tidak bisa berganti faskes.

Melunasi semua tunggakan BPJS.

***

Semoga bermanfaat, ya.

Simak ulasan menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kunjungi rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang juga, salah satunya adalah Perumahan Sutera Winona!