Kapanlagi Plus – Axis adalah sebuah layanan telekomunikasi dari XL Axiata, anak perusahaan dari Axiata. AXIS meluncurkan layanannya pada April 2008 dan kini tersedia di lebih dari 400 kota di seluruh pulau-pulau besar Indonesia antara lain : Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Lombok. Kantor pusat AXIS berada di Jakarta. Pelanggan Axis berjumlah lebih dari 15 juta, mungkin kamu adalah salah satunya.

Registrasi Kartu Axis Baru merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan baru kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan registrasi kartu Axis baru ini yaitu :

• KTP elektronik
• Kartu Keluarga (KK)

Seperti yang dilansir dari axisnet.id, tujuan dari proses registrasi ini adalah :

• Memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

• Memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi non tunai dan online.

• Memberikan akses yang mudah jika pelanggan ingin menggunakan data tersebut untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.

Jika kamu tidak meregistrasi kartu axismu, nomor yang terdapat pada kartumu akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat yang masuk. Pemblokiran mencakup seluruh layanan, termasuk data internet. Maka dari itu, penting untuk kamu mengetahui cara registrasi kartu Axis.

Dan berikut adalah cara registrasi kartu Axis baru :
Ada dua cara registrasi kartuAxis baru, yaitu dengan memasukan data pada saat munculnya notifikasi setelah kamu memasukan kartu prabayar di handphonemu dan atau dengan cara SMS KE 4444. Kamu bisa mencoba salah satunya saja.

1. Melalui Notifikasi
Pada saat setelah kamu memasangkan kartu prabayar pada handphonemu dan jika kartu prabayar sebelumnya belum teregistrasi, maka akan muncul notifikasi pengaktifan kartu prabayar. Cara registrasi kartu Axis baru sebagai melalui notifikasi adalah berikut :

• Kamu akan menerima pesan “Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi”
• Masukkan No. Identitas sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal
• Masukkan No. KK sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga
• Setelah itu kamu akan menerima pemberitahuan bahwa registrasimu berhasil dilakukan

2. Melalui SMS KE • Ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA dan kirim ke 4444
• Lalu tunggu SMS balasan dari Jika kamu mengalami kegagalan proses registrasi, penyebabnya bisa jadi karena salah memasukkan NIK atau KK. Jika masih gagal lagi melakukan registrasi, masalahnya terdapat pada data kependudukan, seperti nomor KK yang berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dinas Dukcapil Kemendagri karena ditemukan data ganda. Jika kamu ingin mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor kartu mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.

Demikianlah cara registrasi kartu Axis baru. Sebagai pelanggan yang baik, yuk ikuti peraturan yang diberikan oleh DisDukcapil demi keamanan dan kenyamananmu dalam penggunaan kartu prabayar. Selamat mencoba sobat KLovers!

Penulis : Jihan Fadhilah