Kapanlagi Plus – Seperti kartu provider lainnya, para pengguna jasa penyedia layanan komunikasi Indosat, termasuk M3 wajib melakukan registrasi. Oleh karena itu, kalian perlu mengetahui cara registrasi kartu M3 saat mengaktifkannya. Apalagi, hal ini memang diwajibkan oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data, penipuan, atau modus kejahatan lain lewat telepon atau SMS. Dengan mengetahui tata cara registrasi kartu M3, kalian bisa melakukannya dengan mudah dan bisa menikmati manfaatnya. Jika mengalami kesulitan, Indosat pun punya call center dan gerai yang bisa kalian datangi secara langsung.

Memperhatikan persyaratan dan format merupakan hal penting dalam tata cara registrasi kartu M3 agar proses kalian tak mengalami kegagalan. Ada beberapa cara yang bisa dipilih sesuai kondisi masing-masing, seperti SMS, lewat website, atau langsung datang ke gerai. Nah, agar lebih jelas, langsung saja simak informasi lengkap berikut ini.

1. Data yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mempraktikkan tata cara registrasi kartu M3, kalian perlu menyiapkan persyaratan terlebih dahulu. Persyaratan tersebut berupa data yang perlu kalian informasikan atau masukkan dalam data yang dibutuhkan. Data yang dibutuhkan antara lain:- KTP

– KK

Data yang dibutuhkan dari dua dokumen di atas adalah NIK di KTP dan nomor KK. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Kominfo No.12/2016.

2. Cara Registrasi Kartu IM3 Lewat SMS
Cara registrasi kartu M3 yang bisa dikatakan paling simpel, yaitu dengan SMS seperti berikut ini.- Siapkan data NIK dan nomor KK.

– Buka fitur SMS di hp kalian, kemudian ketik pesan dengan format: NIK#Nomor Kartu Keluarga#

– (contoh xxxx# xxx#)

– Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.

– Selanjutnya, kalian tinggal menunggu sms balasan berupa pemberitahuan bahwa proses registrasi telah berhasil dilakukan.

3. Cara Registrasi Kartu IM3 lewat Website
Tak hanya melalui SMS, cara registrasi kartu M3 melalui Website pun tak kalah simpel. Agar lebih jelas, silakan langsung saja, simak penjelasan berikut ini.- Pertama, buka browser dan silakan masuk ke situs /registration

– Lanjut, masukkan nomor Indosat kalian pada kolom yang tersedia.

– Masukan nomor NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia.

– Klik kotak “I am not a robot”.

– Klik menu periksa.

4. Cara Registrasi IM3 dengan Lewat Call Center atau Langsung ke Gerai
Cara registrasi kartu M3 yang sudah disebutkan merupakan cara yang bisa kalian lakukan secara mandiri. Namun, kalian bisa melakukan proses ini dengan bantuan, lho, KLovers!Sebagai alternatif jika mengalami kesulitan, kalian bisa menghubungi call center atau langsung datang ke gerai Indosat terdekat. Jangan lupa siapkan persyaratan sebelum menghubungi petugas.

Selanjutnya, kalian cukup mengikuti arahan yang diberikan. Call center Indosat yaitu (021) . Petugas di call center atau gerai akan langsung membantu kalian dalam melakukan registrasi.

Jika datang langsung ke gerai, kalian bisa langsung menemui petugas dan menginformasikan NIK serta nomor KK.

5. Cara Cek Status Registrasi Kartu IM3
Setelah mengetahui beberapa cara registrasi kartu M3 di atas dan melakukannya, kalian bisa memeriksa status kartu melalui langkah-langkah berikut ini.- INFO#No_NIK (contoh: INFO# )

– INFO#MSISDN

6. Manfaat Registrasi dan Dampak Jika Tak Melakukannya
Tata cara registrasi kartu M3 ini dibuat bukan tanpa tujuan. Bahkan, aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai lembaga negara yang berwenang. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kominfo No. 12/2016 tentang pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).Oleh karena itu, ada pula dampak jika kalian tak melakukan registrasi. Agar lebih jelas, silakan simak beberapa poin manfaat dan dampak berikut ini.

Manfaat Registrasi Kartu M3

– Melindungi pengguna dan masyarakat secara umum tindak penipuan bermoduskan telpon atau sms.

– Pendataan pengguna prabayar ini juga dapat melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadi untuk hal-hal yang dapat merugikan.

– Mempermudah promosi layanan baru, seperti transaksi secara online. Hal ini tentunya bermanfaat bagi konsumen sekaligus penyedia jasa layanan komunikasi.

Dampak Jika Tidak Melakukan Registrasi

– Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 30 hari sejak pemberitahuan ketentuan: pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS).

– Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 1): pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS).

– Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 2): pemblokiran layanan internet.

Nah, KLovers, itulah beberapa cara registrasi kartu M3 yang bisa kalian lakukan dengan mudah. Pahami juga peraturan dan persyaratannya agar kalian tak mengalami kendala saat melakukan registrasi.