BANJARMASINPOST.CO.ID – Penceramah Buya Yahya menjelaskan cara wudhu bagi orang yang tangannya diperban dan di infus.

Pada pengobatan medis, umumnya orang yang sakit akan diperban atau di infus, Buya Yahya mengungkapkan hal itu disebut dengan istilah jabiroh.

Buya Yahya mengatakan ada cara bagi orang yang di infus atau diperban untuk dapat mengerjakan wudhu.

Jabiroh adalah tambalan yang menutupi anggota badan karena luka yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, terutama pada saat ber wudhu atau mandi.

Yang termasuk jabiroh meliputi tambalan, perban, gips, dan lainnya yang menghalangi air sampai ke kulit.

Buya Yahya menjelaskan orang yang anggota tubuhnya ada jabiroh maka melakukan wudhu dan tayamum untuk bersuci.

Baca juga: Amalan Penghilang Berbagai Masalah, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Rahmat dan Ampunan Allah SWT

Baca juga: Senat UIN Antasari Banjarmasin Kukuhkan Hanafiah sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam

“Setelah wudhu di bagian muka atau wajah, setelah itu Anda basuh tangan, basuh yang bisa dibasuh, di bagian yang diperban sucikan dengan bertayamum menggunakan debu,” terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Setelah itu lanjutkan wudhu di anggota tubuh lainnya, jikalah ada jabiroh di dua area tubuh maka lakukan tayamum dua kali sesuai dengan Mazhab Syafi’i.

Meski sudah ada aturannya, menurut pengalaman pribadi ketika sakit Buya Yahya mengaku berat untuk melaksanakannya, sekalipun dalam mendakwahkannya terasa mudah.

“Orang yang sakit perlu diringankan seringan-ringannya, maka kemudian sanad dari Imam Abu Hanifah, basuh yang bisa dibasuh. Adapun di atas perban cukup di usap airnya, tak usah pakai tayamum sudah selesai,” jelasnya.

Sehingga ber wudhu atau membasuh anggota tubuh yang bisa dibasuh, tidak perlu pakai dua cara.

Bagi orang yang sehat tak perlu iri dengan orang yang sakit karena merasa lebih diringankan.

Buya Yahya pun mengimbau bagi kaum muslimin yang ingin mengetahui hal tersebut secara lebih detail bisa membeli buku fikih bersuci fikih praktis thaharah.

“Jadi tidak merepotkan orang yang sakit sesuai pendapat mazhab Imam Abu Hanifah tersebut, namun bukan berarti mazhab Imam Syafi’i salah, tidak, kemudahan bagi yang sakit,” tuturnya.