KOMPAS.com – Bagi Anda yang ingin melakukan perubahan fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan, informasi terkait cara pindah Faskes BPJS online 2022 penting diketahui.

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau WhatsApp menjadi salah satu solusi, selain terdapat beberapa pilihan lain seperti lewat aplikasi Mobile JKN atau lainnya.

Terlebih, BPJS Kesehatan kini memiliki kanal layanan bernama Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Terkait hal ini, syarat pindah Faskes BPJS online juga perlu diperhatikan, termasuk bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Artikel ini akan memberikan ulasan terkait hal ini, yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan sumber lain pada Rabu (8/6/2022).

Mengenal Faskes BPJS Kesehatan
Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.

Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca juga: Mau Daftar BPJS Kesehatan Online? Ini Cara Daftar BPJS Pakai JKN Mobile

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP. Adapun FKTP terdiri dari:

* Puskesmas atau yang setara;
* Praktik Dokter;
* Praktik Dokter Gigi;
* Klinik pratama atau yang setara; dan
* Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Ada pula jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. Sementara itu, terdapat fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan

Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.