Jakarta, CNBC Indonesia – NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan.

Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan transaksi pajak. Ketentuan wajib pajak sendiri sudah tertera pada UU NO. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tenang saja, tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib untuk membayar pajak. Ada ketentuan yang berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Membuat NPWP akan menghindari risiko terkena potongan PPh tinggi dan potongan pajak yang tinggi saat PHK.

Jika Anda tidak memiliki NPWP, akan sulit untuk mengajukan kredit dan investasi karena salah satu syaratnya adalah melampirkan NPWP untuk pengajuan KPR, KKB, KTA, Deposito sampai investasi saham.

Untuk membuat NPWP, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Tentunya cara membuat NPWP online akan lebih mudah dan cepat dibandingkan harus mendatangi kantor pajak.

Syarat Dokumen

Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk menjadi syarat cara membuat NPWP online:

1. Kategori Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:

Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.

Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).

Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.

Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajang orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha

3. Kategori Wajib Pajak orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta:

Fotokopi NPWP Suami.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Online

Di era Industri 4.0 ini sistem online makin terasa kian maju. Anda bisa mendapatkan nomor NPWP hanya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website resin ereg.pajak.go.id.

2. Klik opsi “daftar” untuk memiliki akun baru.

3. Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha.

4. Tunggu email masuk dari DJP yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2.

5. Cek kotak masuk pada e-mail.

6. Jika tidak ada, cek menu spam.

7. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.

8. Isi formulir dengan data diri secara lengkap.

9. Terakhir, klik “Daftar” di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.

10. Silahkan login kembali ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.

11. Kemudian isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.

12. Setelah selesai, klik pilihan “Minta Token” dan masukkan kode captcha.

13. Kode token akan dikirim melalui e-mail.

14. Masukkan kode token yang sudah diterima melalui email di kolom yang tersedia.

15. Klik “Kirim Permohonan” dan berkas akan diproses.

16. Jika permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Cek Nomor Pajak di Sini

Selain cara daftar NPWP Online, Anda juga bisa mengecek nomor pajak secara online melalui aplikasi DJP, website resmi DJP, via e-mail dan melalui Kring Pajak.

Melalui aplikasi dan website, Anda hanya perlu memasukkan akun yang sudah Anda miliki. Lalu cek di dashboard maka akan tercantum identitas beserta nomor NPWP.

Jika nomor NPWP tidak muncul atau tidak aktif, Anda perlu mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk konfirmasi secara langsung mengenai status nomor NPWP.

Selanjutnya bisa melalui pesan e-mail yang dikirimkan via e-mail resmi [email protected] atau via Kring Pajak yang berupa layanan telepon dengan nomor .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC] Beli Emas Sampai Ajukan KPR Tak Perlu Lagi Tunjukkan NPWP
(dru)