tirto.id – Cara menghitung DPP tidak ada salahnya diketahui, meskipun telah terdapat aplikasi atau petugas yang dapat membantu penghitungan Dasar Pengenaan Pajak disertai PPN atau tidak.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan harga jual, nilai ekspor atau impor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang.

Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut dengan DPP, demikian dilansir laman Online Pajak.

Sementara itu, dikutip dari laman Klikpajak.id, setelah mengetahui berapa besaran DPP, nilai pajak yang terutang dapat diketahui dengan metode perhitungan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meskipun saat ini telah terdapat aplikasi atau petugas yang dapat membantu penghitungan Dasar Pengenaan Pajak dengan cepat dan tepat, tidak ada salahnya Anda mengetahui bagaimana cara untuk menghitung DPP.

Di bagian bawah artikel ini tersedia contoh cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada penjualan yang disertai PPN dan tidak.

Adapun PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai. PPN pun berkaitan dengan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan faktur pajak.

PKP merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP/JKP kepada lawan transaksi dan harus memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.

Rekaman transaksi yang terjadi antara PKP dengan lawan transaksi baik yang PKP maupun bukan PKP harus direkam dan dilaporkan di dalam faktur pajak.

Infografik SC Cara Menghitung DPP. tirto.id/FUad

Cara Menghitung DPP

Berikut contoh penghitungan Dasar Pengenaan Pajak pada penjualan yang diserrtai PPN dan tidak.

1. Kasus apabila penjualan tidak disertai PPN

PT. Abadi menjual perangkat komputer dengan harga Rp15.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada PT. Pelita. Diketahui, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan perangkat komputer tersebut sebesar Rp11.000.000.

Perhitungan PPN atas pembelian tersebut adalah:

* PPN terutang = DPP + (10% x DPP)
* PPN terutang = Rp11.000.000 + (10% x Rp11.000.000)
* PPN terutang = Rp11.000.000 + Rp1.100.000
* PPN terutang = Rp12.100.000

Jadi, yang harus dibayar oleh PT. Pelita kepada PT.Abadi adalah sebesar Rp12.100.000.

2. Kasus apabila penjualan disertai PPN

PT. Abadi menjual perangkat komputer dengan harga Rp33.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.

Maka, cara mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas perangkat komputer tersebut adalah:

* DPP = 100/110 x Rp33.000.000 = Rp30.000.000
* Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp30.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, harga perangkat komputer itu memang sudah dikenai PPN sebesar 10% atau Rp3.000.000.

(tirto.id – Ekonomi)

Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis