Apa Itu SKCK? SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan bahwa tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan pada seseorang. Surat ini memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Pembuatan / Daftar SKCK Online Seiring dengan kemajuan zaman dan di saat yang serba digital, kini membuat SKCK pun bisa melalui cara online. Hal ini tentu saja memudahkan orang yang ingin mengurus SKCK namun memiliki keterbatasan waktu untuk pergi ke Polres atau Polsek terdekat. Baca Juga: Daftar Perumahan Jatinegara Indah Termurah Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Membuat SKCK Online? Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, beberapa di antaranya adalah: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Paspor (untuk SKCK Mabes Polri) 3. Kartu Keluarga (KK) 4. Akta Kelahiran 5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah 6. Soft filesidik jari Baca Juga: Daftar Ruko Bolsena Gading Serpong Termurah Cara Membuat SKCK Online 1. Buka laman / 2. Klik tab Form Pendaftaran di bagian kanan atas halaman website 3. Pilihlah jenis keperluan Anda pada kolom yang disediakan 4. Pilih juga kesatuan wilayah untuk pembuatan & pengambilan SKCK 5. Isi alamat Anda 6. Pilih metode pembayaran (bisa menggunakan cash atau Virtual Account BRI / BRIVA) 7. Klik lanjut 8. Isi data pribadi dengan lengkap (nama, tempat tanggal lahir, dan sebagainya) 9. Upload foto 4×6 berlatar merah 10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen 11. Lampirkan rumus sidik jari yang sudah didapat sesuai dari Polres 12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran sesuai cara yang telah dipilih sebelumnya 13. Kemudian Anda bisa datang ke kantor satuan wilayah untuk menyerahkan bukti pembayaran & pengambilan SKCK Cara Memperpanjang SKCK Sesuai dengan informasi yang telah disebutkan sebelumnya bahwa SKCK dapat diperpanjang, maka berikut adalah syarat memperpanjang SKCK: Syarat Perpanjang SKCK 1. Dokumen SKCK yang lama, baik asli maupun fotokopi 2. KTP atau SIM yang masih berlaku 3. Fotokopi KK dan Akta Kelahiran 4. Pas foto terbaru sebanyak 6 lembar ukuran 4×6 5. Formulir perpanjangan SKCK yang didapat dari polsek, polres atau polda