Terdaftar dalam blacklist BI Checking dapat menghambat anda mengajukan kredit di sebuah bank. Maka dari itu simak cara cek online nama anda dan solusi jika anda mendapat blacklist BI Checking berikut ini.

BI Checking adalah sebuah istilah yang populer dari data riwayat peminjaman kredit seseorang pada semua bank dan lembaga pemberi kredit lainnya, yang di simpan oleh Bank Indonesia dalam sebuah database sistem informasi debitur (SID). Sebenarnya saat bank melakukan BI checking, maka bank akan mengakses SID untuk kemudian mengambil Informasi Debitur Individual (IDI) yang di dalamnya terdapat semua riwayat peminjaman kredit seseorang secara lengkap.

Untuk menilai kualitas debitur dalam riwayat pembayaran kredit, maka dibuatlah skor dengan skala 1 sampai 5. Di mana skor 1 merupakan paling baik dan tidak pernah terjadi tunggakan dalam setiap cicilan kredit atau sering disebut dengan istilah Kualitas Kredit Baik/Lancar. Sementara skor 2 atau sering di sebut dengan Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) di berikan untuk para debitur yang pernah menunggak pembayaran selama 60 Hari. Skor 3 di sebut sebagai kredit tidak lancar dengan indikator tunggakan hingga 120 hari. skor 4 ( kredit di ragukan) di berikan kepada debitur yang menunggak hingga 180 hari dan yang terakhir skor 5 ( kredit macet) di berikan kepada debitur yang menunggak lebih dari 180 hari dan tidak mampu bayar lagi.

Jika anda mendapatkan skor 5, sudah di pastikan anda akan mendapatkan blacklist dari BI Check sehingga sangat susah untuk mendapatkan kredit. Begitu pula dengan skor 4 dan 3, walaupun belum tentu masuk blacklist BI checking namun pengajuan anda juga akan di ragukan oleh bank-bank dan lembaga keuangan di indonesia.

Baca juga : Tips Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan

Cara Cek Sendiri BI Checking Secara Online
Walaupun disaat anda akan mengajukan kredit, maka bank akan melakukan proses BI Checking. Ada baiknya anda juga telah mengecek BI Checking untuk mengetahui apakah anda masuk daftar blacklist atau tidak. Dengan begitu anda akan tau apakah proses kredit anda akan bermasalah atau tidak ketika pengajuan nanti. Untuk itu lakukan langkah-langkah berikut ini untuk mengecek BI Checking secara online.

1. Buka situs resmi Bank Indonesia

2. Arahkan kursor mouse ke bagian menu “Moneter”, cukup di arakhan saja jangan di klik.

3. Setelah muncul halaman saat kursor di arahkan, klik di bagian “Permintaan IDI Historis” seperti yang ada pada gambar di bawah ini.

4. lihat di bagian bawah dan klik formulir.

5. Kemudian akan muncul halaman yang berisikan form data diri. Pastikan anda mengisi data tersebut dengan lengkap dan benar, agar proses pengecekan dapat berjalan dengan mudah dan cepat.

6. Setelah data telah tepat dan terisi semua, klik pada tombol “kirim form”. Setelah itu anda silahkan menunggu hasil sekitar 4 – 7 hari kerja utnuk mendapatkan data via email.

Baca juga :

Cara Menghapus Nama Anda Di Daftar Blacklist BI Checking
Untuk anda yang telah masuk dalam daftar blacklist BI Checking, pastinya akan sulit untuk mendapatkan kredit lagi di bank-bank ataupun lembaga penyedia pinjaman. Sebenarnya nama anda akan hilang dengan sendirinya dalam daftar blacklist BI checking setelah 24 bulan sejak nama anda terdaftar. Namun berikut ini anda akan mendapatkan tips langkah-langkah agar keluar dari daftar blacklist dengan wkatu yang lebih cepat.

1. Lunasi tunggakan cicilan anda
Tidak mungkin jika anda nasih memiliki tunggakan cicilan untuk dapat keluar dari daftar backlist BI Checking. maka dari itu pastikan anda sudha melunasi semua tunggakan cicilan kredit yang anda miliki.

2. Konfirmasi pelunan di Kantor Bank Indonesia
Setelah anda melunasi tunggakan kredit anda, maka bawalah bukti pelunasan tersebut berserta surat status riwayat IDI terbaru ke kantor Bank BI terdekat ( cara mendapatkan IDI sudah di jelaskan pada artikel ini di bagian : Cara Cek Sendiri BI Checking Secara Online)

3. Proses Berjalan

Pengajuan Konfirmasi anda akan di proses dan anda akan di hapus dalam daftar blacklist BI Checking.
Baca juga software Payroll Terbaik Indonesia.

Cukup sekian artikel ini di buat, semoga nama anda segera di hapus dalam daftar blacklist BI checking dan dapat mengajukan kredit lagi dengan mudah. Jika ada cerita ataupun pendapat tentang BI Checking jangan lupa untuk share di kolom komentar. Terimakasih