Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan pelaporan pajak secara elektronik melalui beberapa pilihani, yakni e-Filing, e-SPT dan e-Form maupun melalui mitra resmi DJP seperti e-Filing Klikpajak.id. Kali ini akan dibahas cara lapor SPT Tahunan di e-Form DJP Online 2021.

Bagi WP yang ingin menyampaikan SPT Tahunan secara daring atau online, harus memiliki koneksi internet yang stabil dan kencang, di mana penyampaian SPT secara elektronik ini dapat dilakukan melalui fasilitas e-Filing.

Akan tetapi, apa jadinya jika sambungan internet kurang lancar?

Jawabnya, DJP telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk e-Form yang dapat diunduh WP dan diisi secara offline, tanpa terhubung ke jaringan internet.

Setelah pengisian SPT selesai dilakukan, WP pun tinggal mengunggah (upload) ke sistem DJP.

Selanjutnya, WP menerima bukti penerimaan elektronik yang menjadi tanda terima resmi penyampaian SPT.

DJP menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 1 Januari hingga 30 April setiap tahunnya untuk WP Badan.

Namun batas waktu tersebut, tampaknya tak perlu membuat Wajib Pajak gusar karena lapor SPT Tahunan sekarang bisa dilakukan di e-Form DJP Online yang bisa dilakukan tanpa terkoneksi internet pada saat pengisian data.

Pun demikian, setelah mengisi data SPT pada e-Form selesai, WP tetap harus terkoneksi dengan jaringan internet pada saat mengirinkan atau submit SPT di DJP Online ini.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan di e-Form DJP Online 2021, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari yang akan dijelaskan terlebih dahulu pengertian umum e-Form.

Apa itu e-Form DJP Online 2021?
e-Form ini adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline dengan mengunduh formulirnya terlebih dahulu.

Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer sendiri dapat diunduh melalui tautan (link)yang ada pada laman e-Form.

Perlu dipahami, e-Form sebetulnya hampir sama dengan e-Filing. Bedanya, dalam pengisian SPT Pajak, e-Form tidak membutuhkan koneksi internet.

Sedangkan e-Filing, selama proses atau tahap pengisian datanya, membutuhkan koneksi internet yang stabil dan kencang, tanpa putus-nyambung.

Pasalnya, ketika koneksi putus di tengah jalan sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput pada e-Filing pun hilang seketika.

Tentu saja hal ini mengesalkan karena WP harus mengulang proses dari awal lagi.

e-Form lalu dihadirkan untuk mengurangi risiko data hilang saat pengisian ketika internet mendadak tidak stabil.

Dengan begitu, e-Form menjadi pilihan paling pas bagi WP yang menghadapi kendala pada koneksi internet saat proses pelaporan SPT Tahunan.

Aktivitas pengisian SPT Tahunan di e-Form dibagi dua, yakni sebagian manual (offline) dan sebagian dilakukan secara online.

Baca Juga:Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Jadi, setelah formulir diunduh menggunakan koneksi internet, data SPT Tahunan bisa diisi secara offline.

Jika semua data sudah terisi lengkap, WP tinggal mengupload SPT tersebut secara online. Selesai.

Jenis SPT Tahunan yang Bisa Diakses dengan e-Form DJP Online 2021
Berikut ini jenis-jenis SPT Tahunan WP OP dan Wajib Pajak Badan yang bisa diakses menggunakan e-Form:

1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Formulir ini untuk WP yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

1. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Ini untuk WP yang penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

Untuk diperhatikan, e-Form juga dapat digunakan untuk semua SPT Tahunan, yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.

1. Formulir SPT Tahunan Badan atau perusahaan SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dengan melampirkan sejumlah dokumen pelengkap seperti laporan keuangan dan lainnya.

Ilustrasi e-Form DJP Online Cara Mengisi SPT Tahunan WP OP di e-Form DJP Online 2021
Selanjutnya, berikut ini cara mengisi dan lapor SPT Tahunan PPh WP OP dengan menggunakan e-Form:

* Masuk ke website DJP Online pajak.go.id
* Klik “Login” yang ada di sebelah kanan atas
* WP akan ditampilkan pada laman djponline.pajak.go.id
* Masukkan Nomor NPWP, password serta kode keamanan
* Klik “Login” (Kalau belum registrasi, klik “Belum Registrasi”)
* Klik e-Form. Nanti akan muncul menu untuk mengunduh formulir SPT Tahunan, yakni aplikasi form viewer, petunjuk instal aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form
* Pilih jenis formulir yang akan digunakan, apakah formulir 1770 S atau 1770 SS
* Unduh dengan aplikasi form viewer
* Silakan isi formulir SPT secara offline (tanpa sambungan internet). Isi mulai dari data penghasilan, harta, utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan WP.
* Setelah diisi, laporkan SPT e-Form secara online (pakai jaringan internet) dengan masuk ke website pajak.go.id. Klik ‘Login’.
* Masukkan kode verifikasi yang dikirim DJP via email, lalu klik ‘Submit’
* WP akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirim via email dari DJP.

Note:Kewajiban Pajak yang Harus Dibayar Wajib Pajak Badan dan Cara Bayar

Cara Mengisi SPT Tahunan WP Badan di e-Form DJP Online 2021
Berikut ini cara mengisi dan lapor SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form.

Sebelumnya, WP Badan harus registrasi dulu di pajak.go.id atau DJP Online dan menyiapkan laporan keuangan (neraca laba-rugi) dan daftar pembayaran PPh Final UMKM/PPh 21.

* Masuk ke laman pajak.go.id atau DJP Online
* Masukkan nomor NPWP, password, serta kode keamanan
* Klik “Login”
* Klik menu e-Form, lalu klik “Buat SPT”, pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan.
* Klik “Kirim Permintaan”
* Formulir e-Form otomatis akan terunduh. Mohon dipastikan pula WP sudah menginstal aplikasi form viewer
* Isi formulir 1771 dengan lengkap, yang diperuntukkan bagi WP Badan
* Klik “Submit”
* Klik menu unggah lampiran, masukkan scan laporan rugi laba (pdf)
* Silakan cek inbox pada email. Salin kode verifikasi yang dikirimkan lewat email itu dan masukkan kodenya, klik “Submit”. Selesai
* WP Badan nanti akan menerima bukti penerimaan elektronik dari DJP yang dikirimkan ke email.

Dengan pilihan aplikasi e-Form ini, WP OP maupun WP Badan diharapkan tidak lagi bermalas-malas melakukan kewajiban melaporakan SPT Tahunan.

Dalam aplikasi e-Form ada menu “print” SPT dan “save” ke komputer, maka ini bisa membuat WP memiliki simpanan file SPT.

Agar lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT PPh Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Cara Mudah Lapor Pajak Online di Klikpajak
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Berikut tutorial langkah-langkah cara lapor pajak online di Klikpajak:

Mengapa Mudah Urus Perpajakan di Klikpajak.id?
Karena Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun Anda berada.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.

Bukan hanya itu, Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur lain yang semakin membuat urusan perpajakan Anda efektif dan efisien. Fitur apa sajakah itu?

Jadi, selain DJP Online 2021 sebagai platform menyampaikan SPT pajak, Anda dapat mudah menggunakan e-Filing Klikpajak, ya?

Jangan buang waktu Anda karena bingung bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form di DJP Online 2021, gunakan aplikasi pajak online e-Filing Klikpajak, karena Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah dan simpel.