Home » Perencana Keuangan » DJP Online: Pengertian, Cara Daftar, dan Cara Lapor SPT Tahunan

Dibaca Normal : 7 Menit

Memasuki bulan lapor pajak, masih belum tahu bagaimana cara lapor SPT Tahun di DJP online?

Tenang, nggak perlu panik, kamu akan mahir lapor pajak setelah membaca artikel satu ini!

Summary

* Dengan DJP Online, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filling dan e-Billing Pajak.

* Kode EFIN bisa kita dapatkan secara offline dengan mengajukan ke kantor KPP terdekat dan pengajuan secara online.

Pengertian DJP Online
Memasuki bulan Maret, artinya kamu harus mulai mempersiapkan diri dan berkas untuk melaporkan pajak, yang menyenangkannya, bisa kamu lakukan secara daring lewat DJP Online.

Apa itu DJP Online? Melansir laman katadata.co.id, DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini mereka fungsikan untuk memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin melakukan pelaporan surat pemberitahuan SPT Pajak.

Bukan Cuma itu, aplikasi ini juga memungkinkan WP untuk melakukan pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filling dan e-Billing Pajak.

Ini adalah fitur-fitur yang tersedia dan bisa WP manfaatkan:

#1 E-Filling
Mengutip artikel yang terbit di laman resmi Kemenkeu, e-filling adalah sistem pelaporan SPT dengan memanfaatkan internet, tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apa pun.

Kemenkeu mengatakan, setidaknya ada tujuh keuntungan yang bisa dirasakan oleh WP jika memanfaatkan e-Filling untuk melakukan pelaporan pajak, di antaranya:

* Penyampaian SPT jadi dapat WP lakukan secara cepat, aman, dan kapan saja

* Tidak ada biaya pada saat pelaporan

* Penghitungan terjadi secara tepat karena menggunakan sistem komputer

* Pengisian SPT dalam bentuk wizard sehingga mudah WP isi

* Data yang WP sampaikan selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT

* Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas

* Dokumen pelengkap seperti bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat tidak perlu WP kirim secara fisik, kecuali apabila diminta oleh KPP.

Prosesnya sendiri terdiri dari tiga langkah, yaitu:

* Mengajukan permohonan e-FIN (Nomor identitas WP bagi pengguna e-Filling) melalui situs DJP atau KPP terdekat

* Mendaftarkan diri sebagai WP e-filling di situs DJP paling lama 30 hari setelah e-FINterbit.

* Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi menggunakan e-Filling lewat situs DJP Online.

#2 E-Billing
E-Billing pajak adalah sebuah fitur dalam aplikasi DJP Online yang bisa kita gunakan untuk pembuatan kode billing pajak secara online.

Kode billing ini yang nantinya akan kita gunakan untuk proses pembayaran pajak, sebagai pengganti SSP (Surat Setoran Pajak) yang dulu masih harus kita tulis secara manual.

Syarat dari pembuatan e-billing pajak pun sama sekali tidak sulit dan rumit, karena kamu hanya perlu mengisi nomor NPWP saja.

#3 E-Registration
Terakhir adalah fitur e-registration, yang merupakan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak online.

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sistem ini mereka khususkan buat masyarakat yang ingin membuat NPWP secara online, yang mana sistemnya terbagi menjadi pendaftaran Pajak untuk WP, dan sistem pemrosesan pendaftaran Wajib Pajak untuk Petugas Pajak.

[Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Kini Tak Bisa Pakai e-SPT Lagi, Ini Alternatifnya]

Cara Daftar Online
Nah, sebelum mulai memanfaatkan sistem ini, kamu tentu perlu terlebih dahulu mendaftarkan diri. Lalu, bagaimana cara daftar DJP Online?

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti agar berhasil mendaftarkan diri:

* Masukkan data WP mu, yang terdiri dari nomor NPWP dan kode e-FIN

* Masukkan kode keamanan sesuai dengan yang tertera

* Masukkan password yang akan kamu gunakan untuk login di DJP Online.

* Setelah berhasil membuat password, kamu bisa menekan tombol simpan, dan masuk ke email yang kamu gunakan untuk mendaftarkan diri.

* Buka kotak masuk dari DJP Online, klik tautan yang ada di dalam pesannya, dan akunmu sudah otomatis terverifikasi.

* Setelah itu, kamu bisa login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang sudah kamu atur sebelumnya.

Gimana, mudah, ‘kan? Kalau kamu masih bingung tentang penjelasannya kamu bisa menonton video tutorial dari Finansialku untuk penjelasan praktikal.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak
Kalau kamu perhatikan langkah-langkah pembuatan akun DJP Online yang sudah Finansialku jelaskan di atas, maka kamu akan menemukan kejanggalan tentang kode e-FIN.

Muncul sebuah pertanyaan tentang bagaimana cara mendapatkan kode e-FINitu?

Berikut ini, Finansialku jabarkan langkah-langkahnya!

* Unduh dan isi formular e-FIN di sini.

* Setelah mengisi formulirnya dengan benar, kamu bisa membawa formulir tersebut untuk kamu ajukan ke KPP terdekat dengan membawa dokumen yang KPP syaratkan, yaitu: formulir aktivasi e-FIN, alamat e-mail aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI atau KITAS untuk WNA, fotokopi dan asli NPWP.

* Jika sudah lengkap, maka Petugas Pajak akan memberikan kamu kode yang harus segera kamu aktivasi di situs DJP Online.

* Saat memasukkan kode tersebut, kamu akan mendapatkan e-mail berupa konfirmasi dari pihak DJP yang berisi OTP atau Password sementara. Klik tautan itu, dan ganti password-nya segera.

Selain manual, kamu juga bisa mengajukan permintaan kode EFIN secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

* Masuk ke laman efin.pajak.go.id

* Beri akses untuk menggunakan kamera pada perangkat yang kamu gunakan.

* Lakukan proses pengambilan foto.

* Setelah semuanya selesai, kode EFIN akan KPP kirimkan dengan format pdf ke email yang terdaftar.

Begitu lah caranya kamu bisa mendapatkan kode EFIN Pajak yang bakal kamu gunakan untuk lapor SPT tahunan lewat DJP Online.

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filling DJP Online
Selanjutnya, mari kita cari tahu tentang cara lapor SPT Tahunan via e-Filling di situs atau aplikasi berbasis web DJP Online.

Ada beberapa hal yang harus kamu siapkan terlebih dahulu sebelum mulai lapor SPT Tahunan di DJP Online, yaitu:

* Bukti potong pajak berupa lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta dan lembaran 1721 A2 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil)

* Detail penghasilan lain di luar penghasilan tetap, termasuk yang merupakan kategori bukan objek pajak (contoh: warisan atau hibah)

* Daftar harta dan kewajiban akhir tahun

Kalau kamu sudah menyiapkan hal-hal di atas, maka kini saatnya kita mulai langkah melapor SPT berikut ini:

* Masukkan NPWP dan password untuk login.

* Pilih menu ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filling’

* Jawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dengan cepat dan tepat. Hal ini harus kamu lakukan untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.

* Jika jawabanmu benar, maka akan muncul formulir 1770 SS di layer, yang harus kamu isi setiap kolomnya.

* Isi formulir berisi tahun pajak dan status SPT

* Setelah itu, kamu harus mengisi data SPT

* Tekan tombol ‘Berikutnya’

* Nantinya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Jika sudah muncul ini, kamu bisa tekan tombol ‘Di Sini’

* Setelah menekan tombol tersebut, kode verifikasi akan KPP kirimkan lewat ponsel atau email yang terdaftar.

* Tugasmu selanjutnya adalah menyalin kode tersebut pada kolom yang tersedia.

* Jika sudah, kamu bisa menekan tombol ‘Kirim SPT”

* Setelah itu, laporan SPT-mu akan secara otomatis terekam dalam sistem DJP, dan kamu akan mendapatkan laporan SPT tahunan pribadi kamu saat itu juga.

* Terakhir, untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh, kamu bisa membuka email-mu.

[Baca Juga: Wajib Pajak, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online!]

Taat Bayar Pajak
Gimana, setelah melihat langkah-langkah di atas, pelaporan SPT menjadi sangat mudah dan cepat, ‘kan? Jadi, nggak ada alasan lagi untuk kamu nggak melapor pajak, ya!

Jika kamu masih kebingungan, kamu bisa berdiskusi dengan Perencana Keuangan Finansialku yang memiliki spesialisasi Perpajakan untuk membantu kamu mencari solusi terbaik.

Hubungi Perencana Keuangan Finansialku lewat WhatsApp di nomor Apakah ada langkah yang tidak kamu mengerti di penjabaran di atas? Kalau ada, segera tuliskan lewat kolom komentar agar kami bisa membantumu, ya!

Editor: Ratna sh

Sumber Referensi:

* Hafidh. 21 Juli 2020. DJP Online: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan. Klikpajak.id – /3pUYthv
* Admin. 12 Desember 2016. Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi). Online-pajak.com – /3MGpMpG
* Tresia. 17 Januari 2022. Cara Registrasi Akun DJP Online, Sebelum Lapor SPT Pajak. Ekonomi.bisnis.com – /3pVgkoG
* Admin. 10 Maret 2022. Pendaftaran NPWP Orang Pribadi Online. Kemenkeu.go.id – /34xWTuC
* Ageng Prabandaru. 15 Januari 2022. Penjelasan e-Billing Pajak yang Harus Anda Ketahui. Klikpajak.id – /3pPfeKP
* Admin. 10 Maret 2022. Mudahnya Pelaporan Pajak Melalui e-filling. Kemenkeu.go.id – /3tRVsjo
* Aisyah Rahmatul Fajrin. DJP Online: Mengenal Lebih Dalam Aplikasi Pajak Online. Katadata.co.id – /3pVgxZ0

Pastikan Sobat Finansialku Tak Ketinggalan Informasi Terbaru​

Subsribe sekarang untuk dapatkan analisis prediksi pasar mingguan, perencanaan keuangan, serta analisis saham, reksa dana, dan produk investasi lainnya.

keyboard_arrow_leftPrevious

Hesti Retno Wahyuni, perempuan lulusan Ilmu Komunikasi konsentrasi Jurnalistik, di Universitas Komputer Indonesia. Mencintai kegiatan menulis sejak SMP dan akan terus menulis sampai waktu yang tidak ditentukan.