Jakarta – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta tahap III dibuka mulai hari ini, Senin 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial untuk KJMU dan KJP Plus.

Mengutip laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta, DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS ini diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah. DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, antara lain:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
8. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap III
1. Dilakukan secara daring melalui situs /

2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar daring bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK Asli.

Langkah Mendaftar DTKS Jakarta Tahap III
1. Buka situs /

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kirim

Untuk diketahui, satu akun hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dalam DTKS
Adapun kriteria rumah tangga yang tidak bisa mendaftar DTKS Jakarta antara lain:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)

4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

5. Rumah tangga memiliki mobil

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Untuk informasi lengkap terkait pendaftaran DTKS Jakarta Tahap III bisa cek di laman /.

Simak Video “Harga BBM Naik, Pemerintah Siapkan Bansos 150 Ribu per Bulan”
[Gambas:Video 20detik]
(faz/nwy)