Pengertian e-Filing Pajak

Apa itu e-Filing pajak? Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

Dengan e-Filing, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak.

Manfaat Umum e-Filing Pajak
Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-Filing pajak memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut:

1. Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja.
2. Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
3. Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.

Menurut Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. Karena itu, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan di tempat yang aman.

Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.

SPT Pajak yang Wajib e-Filing
1. SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
2. SPT Masa PPN / PPnBM . SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur

Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP.

Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni:

SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing
1. SPT Masa PPh 25 nihil
2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar
3. SPT Masa PPh 21 nihil
4. SPT Masa PPh 26 nihil
5. SPT Masa PPN / PPnBM nihil
6. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
7. PPN Impor Barang Luar Negeri
8. PPN Jasa Luar Negeri

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

5 Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi
Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?

1. Website penyalur SPT elektronik seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Saluran suara digital yang ditetapkan DJP Online untuk Wajib Pajak tertentu.
3. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak.
4. Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Saluran lain yang ditetapkan DJP.

Lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

Ingin Registrasi DJP Online e-Filing? Simak:Langkah Mudah Registrasi DJP Online e-Filing

Batas Waktu e-Filing Pajak
Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar waktu waktu pelaporan pajak.

No.Jenis SPT MasaTenggat1.PPh Pasal 4 ayat 2Tanggal 20 bulan berikut2.PPh Pasal 15Tanggal 20 bulan berikut3.PPh Pasal 21/26Tanggal 20 bulan berikut4.PPh Pasal 23/26Tanggal 20 bulan berikut5.PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)6.PPh Pasal 22 – Bendahara PemerintahTanggal 14 bulan berikut7.PPh Pasal 22 – Pemungut tertentuTanggal 20 bulan berikut8.PPN dan PPnBM – PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak9.PPN dan PPnBM – BendaharawanTanggal 14 bulan berikut10.PPN dan PPnBM – Pemungut Non BendaharaTanggal 20 bulan berikut11.PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentuTanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhirNo.SPT TahunanTenggat1.PPh Orang PribadiAkhir bulan setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak2.PPh BadanAkhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajakSanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

No.Jenis PajakTenggat1.SPT Masa PPNRp 500.000,-2.SPT Masa LainnyaRp 100.000,-3.SPT Tahunan PPh Orang PribadiRp 100.000,-4.SPT Tahunan PPh BadanRp 1.000.000,-Syarat e-Filing Pajak
Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

* EFIN/nomor identitas elektronik
* Dokumen elektronik/SPT elektronik
* Akses ke web e-Filing/sudah terdaftar di OnlinePajak

Sekadar informasi saja, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online.

Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.

Cara Mendapatkan EFIN
Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN

2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

* Asli dan foto kopi KTP (WNI)
* Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
* Email aktif

B. Wajib Pajak Badan

* Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan.
* KTP pengurus (WNA).
* Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA).
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus.
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan.
* Email aktif

C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

1. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
2. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan.
3. KTP pengurus (WNA).
4. Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA).
5. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar yang bersangkutan.
6. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.

3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu “Pengaturan”. Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.

Cara Lapor Pajak Online dengan OnlinePajak
Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:

1. Akses aplikasi OnlinePajak
2. Masuk ke fitur e-Filing
3. Ikuti langkah yang tersedia, lengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, dan masukkan informasi keuangan dengan sebenar-benarnya.
4. Klik lapor
5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Baca juga:Begini Cara Lapor Pajak Online Pajak Badan Mudah dan Gratis!

OnlinePajak mempunyai misi membantu para wajib pajak dalam pelaporan SPT Online.

Aplikasi ini juga memberikan banyak keuntungan di antaranya karena aplikasi ini memiliki fitur impor data.

Cukup memiliki koneksi internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja.

Keuntungan lainnya, fitur e-Filing OnlinePajak gratis bagi siapa saja.

Cukup sekali daftar, Anda pun bisa menggunakan seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan PajakPay tanpa perlu membayar selamanya.

Soal keamanan jangan khawatir, OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi.

Sementara, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan.

Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak 2018
Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:

No.
Jenis SPT
PDF yang Wajib Diunggah (digabungkan dalam 1 file)
Wajib Pajak Badan1.SPT Masa PPh 21/26Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26SSP (Surat Setoran Pajak) jika terdapat pemotongan PPh 21 final2.SPT Masa PPh 23/26Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26SKB (Surat Keterangan Bebas) jika terdapat objek PPh 23 yang dibebaskan3.SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh 15 dan PPh 22Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)4.SPT Masa PPNSSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPNDaftar Rincian Kendaraan Bermotor (bagi perusahaan distributor kendaraan bermotor)Jika mengajukan restitusi, wajib melampirkan Surat Keputusan PKP risiko rendah, Surat Keputusan Wajib Pajak Patuh, dan Surat Pernyataan Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D5.SPT Tahunan Badan 1771Laporan keuanganPenghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus wajib pajak yang termasuk dalam kategori Peraturan Pemerintah 46 / PPh Final 1%)Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (khusus wajib pajak PT yang membebankan utang)Ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)Laporan penyampaian Country by Country Report (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)Dafnom (daftar nominatif) biaya entertainment (jika ada)Dafnom (daftar nominatif) biaya promosi (jika ada)Khusus wajib pajak migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas BumiKhusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, Laporan Keuangan Konsolidasi/KombinasiWajib Pajak Orang Pribadi6.SPT 1770 S / SPT 1770 SSUntuk status lebih bayar, wajib mengunggah Bukti Pemotongan dan/atauBukti Pemotongan ZakatUntuk status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF7.SPT 1770Status nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar wajib mengunggah:Laporan keuangan (pembukuan)Rekap bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)Daftar pembayaran PPh 25 dari gerai (wajib pajak OPPT / Orang Pribadi Pengusaha Tertentu)Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (PP 46)Penghitungan PPh (jika PH (Pisah Harta) / MT (Memilih Terpisah))Bukti pemotongan zakat (jika kolom zakat diisi)Penghitungan asuransi 25 (jika ada)Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada)Kesimpulan
* e-Filing Pajak adalah cara lapor SPT secara online.
* Terdapat 5 saluran resmi e-Filing pajak.
* OnlinePajak merupakan satu dari lima saluran resmi tersebut. Selengkapnya, klik di sini!
* Melakukan lapor pajak online melalui aplikas e-Filing OnlinePajak sangat mudah dan gratis selamanya. Tertarik menggunakan OnlinePajak? Daftar sekarang!