Pembagian harta warisan merupakan hal yang sensitif. Sekalinya ada kesalahan dalam perhitungan, bisa-bisa hubungan keluarga akan berantakan.

Urusan bagi harta warisan kadang membuat susah.

Apalagi jika warisan tersebut berupa rumah yang masih ditinggali oleh anggota keluarga.

Ketika sang pewaris meninggal dunia, apakah rumah warisan harus segera dibagi?

Jika ya, bagaimana dengan nasib anggota keluarga yang masih menempati rumah tersebut?

Terdapat aturan pembagian harta warisan yang bisa diikuti untuk memecahkan persoalan ini.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa hukum waris yang berlaku.

Salah satu yang banyak diterapkan adalah hukum waris Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Aturan Mengenai Pembagian Warisan Jika Ayah dan Ibu Meninggal
Pada prinsipnya, tidak boleh ada harta yang tak bertuan.

Ketika sang pemilik harta meninggal dunia, artinya tuan berikutnya adalah ahli waris.

Jumlah ahli waris tersebut juga tak hanya satu.

Ada banyak pihak yang termasuk ke dalam jajaran ahli waris, dimana masing-masing punya bagian hak yang ditetapkan.

Kelompok-kelompok Ahli Waris Menurut KHI
Merujuk dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, kelompok ahli waris dibagi menjadi berikut ini:

– Menurut hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

– Menurut hubungan perkawinan: janda atau duda

– Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pembagian Harta Warisan Berupa Rumah

Lalu bagaimana jika harta warisan yang ditinggalkan berupa rumah, sedangkan rumah tersebut masih dihuni oleh anggota keluarga lain yang masuk ke dalam kelompok ahli waris?

Haruskah rumah tersebut segera dijual sehingga penghuninya harus angkat kaki dari sana?

Ibnu Abdin (w. 1252 H) di dalam kitabnya, Hasyiatu Ibnu Abdin, menuliskan definisi waris sebagai berikut:

عِلْم بِأُصُول مِنْ فِقْه وَحِسَاب تُعرفُ حَقَّ كُلٍّ فِي التَّرِكَةِ
Ilmu tentang dasar-dasar fiqih dan perhitungan, yang dengannya dapat diketahui hak-hak tiap orang dalam pembagian harta peninggalan. [1]

Menurut pendapat Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam tulisannya di situs Rumahfiqih.com, dari definisi ulama di atas, tak ada urusan jual menjual aset dalam hal pembagian warisan.

Yang ada hanyalah menetapkan hak-hak setiap orang atas harta warisan tersebut.

Begitu pun dalam pembagian rumah warisan menurut Islam.

Para ahli waris tak harus menjual rumah tersebut lalu membagi uang hasil penjualan rumah sesuai porsi hak masing-masing.

Menjual Rumah Peninggalan Orang Tua
Tak sedikit yang bertanya-tanya “Apakah rumah warisan tidak boleh dijual peninggalan orang tua boleh diju?”

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina ), harta warisan, jika sudah dibagi ke masing-masing ahli waris, dan sudah tidak ada lagi bagian yang masih disengketakan, maka statusnya sudah berpindah tangan ke ahli waris.

Artinya, menjadi hak milik ahli waris.

Setelah menjadi miliknya, ahli waris berhak untuk melakukan apapun dengan harta itu.

Boleh dia jual, boleh juga dia hibahkan, atau disedekahkan, atau untuk aktivitas lainnya.

Ahli Waris Tak Selalu Harus Menjual Rumah Warisan

Walaupun menjual rumah warisan peninggalan orang tua diperbolehkan, para ahli waris juga harus membagi persentase hak kepemilikan atas rumah secara adil.

Atau bahkan, ahli waris juga tak selalu harus menjual rumah warisan tersebut.

Rumah bisa juga menjadi milik bersama, dengan nilai sesuai jatah masing-masing.

Misalnya, seorang ibu meninggal dunia dan mewariskan sebuah rumah.

Ahli waris dari rumah tersebut adalah dua anak perempuannya.

Jika mengikuti aturan pembagian harta warisan menurut KHI, artinya, masing-masing anak perempuan memiliki hak atas rumah tersebut sebesar 2/3 bagian.

Rumah tak harus dijual jika memang tak begitu penting.

Yang dibagi-bagi dalam hal ini adalah nilai kepemilikan akan rumah, bukan uang hasil penjualan rumah.

Hukum Menempati Rumah Warisan yang Masih Dihuni Salah Satu Ahli Waris
Bagaimana dengan hukum menempati rumah warisan?

Setelah dibagi sesuai hak masing-masing, apakah salah satu ahli waris ada yang menghuni rumah tersebut harus segera pergi?

Tentu saja tidak, apalagi jika si ahli waris belum punya tempat tinggal baru.

Jika ahli waris satunya membutuhkan uang dan mau rumah tersebut dijual, maka para ahli waris bisa berunding dan bernegosiasi.

Ahli Waris 1 bisa membeli hak Ahli Waris 2 dan membayarkan sejumlah uang senilai hak tersebut.

Dengan begitu, ahli waris yang sudah setuju untuk dibeli hak-nya akan kehilangan hak atas warisan tersebut.

Cara Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah

Pembagian warisan berupa tanah didasarkan pada hukum waris perdata dan Islam.

Semuanya tercantum dalam Pasal 189 Gabungan Hukum Islam dengan bunyi sebagai berikut :

Apabila warisan yang juga akan dibagi berbentuk tempat pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, agar dipertahankan kesatuannya seperti awal mulanya, serta digunakan untuk kebutuhan dengan beberapa pakar waris yang berkaitan.

Apabila ketetapan itu pada ayat (1) pasal ini tidak bisa saja karena di antara beberapa pakar waris yang berkaitan ada yang membutuhkan, uang jadi tempat itu bisa dipunyai oleh seseorang atau lebih pakar waris yang lewat cara membayar harga nya pada pakar waris yang memiliki hak sesuai sama bagiannya masing-masing.

Cara Pembagian Harta Warisan Secara Hukum Perdata
Selain hukum Islam, cara pembagian harta warisan lainnya yang diakui di Indonesia adalah secara perdata.

Pembagian warisan dengan cara ini merujuk pada undang-undang hukum perdata dan mengarah pada cara pembagian dari barat.

– Pembagian Warisan ke Keluarga Inti
Yang dimaksud keluarga inti dari orang yang meninggalkan warisan adalah suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati.

Suami atau istri yang ditinggalkan berhak mendapatkan seperempat dari total nilai warisan.

Sementara anak-anak dari pewaris memiliki hak atas seperempat total nilai warisan yang ditinggalkan.

– Pembagian Warisan ke Keluarga Sedarah
Selain keluarga inti, keluarga sedarah juga berhak atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris.

Pihak keluarga sedarah yang dimaksud adalah ayah, ibu, dan saudara kandung dari orang yang meninggal dunia.

Pihak keluarga sedarah memperoleh setengah dari total warisan yang ditinggalkan.

Itu dia penjelasan mengenai pembagian harta warisan, terutama berupa tanah dan rumah.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu!

Simak juga artikel lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu bisa tilik hunian sepertiSummarecon Mutiara Makassar, selengkapnya diRumah123.comdan dan99.co, yang pastinya#AdaBuatKamu!