TRIBUNJAKARTA.COM – Simak cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang masih dalam kandungan, calon ibu wajib tahu!

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia, bahkan bagi bayi yang belum lahir, atau masih dalam kandungan.

Tidak perlu menunggu bayi Anda lahir atau tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bayi Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Mati? Simak Cara Mengaktifkannya Kembali, Bisa Lewat Online

Bagi ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, Anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan jadi peserta BPJS Kesehatan?

Ilustrasi hamil. Apakah bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan? Simak syarat dan ketentuannya. (freepik.com)Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.

Berkas-berkas yang diperlukan:

1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua

2. Kartu BPJS orangtua

3. Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)

4. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Baca juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat HP

Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.