Jakarta – Pendaftaran DTKS Online mulai dibuka 1-20 Februari 2022 untuk mendapatkan bantuan sosial. Inilah cara mendaftarnya.

Perlu diketahui, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan acuan pemberian bantuan sosial, baik itu APBD maupun APBN.

Menurut Kemensos, DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Data ini dikelola dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) yang terintegrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan bantuan sosial. Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Anda belum terdaftar, berikut ini adalah caranya.

Cara Daftar DTKS Online:
* Buka situs /
* Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
* Login menggunakan akun yang sudah dibuat
* Pilih menu Pendaftaran
* Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
* Pilih ‘Kirim’

Jika ada kendala dalam pendaftaran DTKS online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung. Masyarakat bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Tahapan DTKS Online:
Usai pendaftaran online, ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum penetapan DTKS oleh Kemensos. Berikut tahapannya:

* Sosialisasi
* Pendaftaran
* Pengolahan Data 1
* Pemadanan Data dengan Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil
* Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
* Pengolahan Data 2
* Musyawarah Keluarahan
* Pengolahan Data 3
* Pentapan Daftar Sasaran Tetap
* Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
* Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Pengecualian DTKS Online
Perlu dipahami bahwa DTKS juga memiliki sejumlah pengecualian. Melansir dari postingan Instagram Pemprov DKI, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS, yaitu:

* Warga ber-KTP non DKI
* Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
* Rumah tangga memiliki mobil
* Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)
* Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
* Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

*Anda kini bisa cek harga dan perbandingan smartphone terbaru di detikINET. Silakan klik DI SINI.

Simak Video “Pengacara JNE Soal Kuburan Beras Bansos: Sudah Kami Ganti”
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)