TRIBUNMANADO.CO.ID – Di era modern ini banyak tawaran pengajuan kredit yang bisa dipakai oleh masyarakat memenuhi kebutuhannya.

Mulai dari kartu kredit, paylater, hingga pinjaman online (pinjol) menjamur memberikan tawaran yang menarik.

Sayangnya seseorang yang telah tercatat buruk karena memiliki skor merah di BI Checking-nya, akan kesulitan mengajukan pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Baca juga: Apa Itu Kanker Pembulu Darah? Penyakit Langka yang Mematikan, Kenali Gejala dan Penyebabnya

Apabila dalam informasi itu terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kreditnya, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, pengguna atau debitur hendaknya selalu memeriksa informasi riwayat kredit yang pernah dilakukan sebelumnya terlebih dahulu, bila hendak mengajukan permohonan pinjaman ke bank.

Sementara itu, informasi riwayat kredit dari debitur sendiri bisa dilihat melalui BI Checking. Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan pusat informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan berisi informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Pencatatan informasi riwayat kredit debitur itu berada dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain sebagai penyedia jasa pinjaman.

Sejak tahun 2018, layanan untuk melihat informasi riwayat kredit dari BI itu telah beralih ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi debitur yang ingin cek BI Checking kini bisa melalui layanan dari OJK bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Kendati terdapat peralihan dari BI Checking ke SLIK OJK, namun sebenarnya keduanya punya fungsi yang sama.

Fungsi SLIK OJKsendiri juga untuk melihat informasi riwayat kredit, layaknya yang terdapat pada BI Checking.

Bank juga tetap bisa melihat kelancaran pembayaran debitur melalui informasi riwayat kredit, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Selain fungsi, pengoperasian layanan antara BI Checking dan SLIK OJK juga hampir mirip, hanya berbeda di segi penamaannya.