Home » BPJS » Ini Dia Cara Pindah Faskes BPJS

Ketika pertama kali mendaftarkan BPJS Kesehatan calon peserta diminta untuk melengkapi data pribadi yang dibutuhkan, tak hanya itu pihak BPJS akan meminta calon peserta untuk memilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Pemilihan faskes terdekat mulai dari faskes tingkat 1 seperti puskesmas kelurahan, puskesmas kecamatan, klinik atau dokter-dokter praktik yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Faskes tingkat 1 adalah tempat pertama yang harus didatangi untuk berobat bagi peserta BPJS sebagai penanganan pertama. Pada faskes tingkat 1 ini juga peserta BPJS akan mendapatkan surat pengantar atau rujukan rumah sakit jika penyakit yang dideritanya mengharuskan untuk berobat lebih lanjut ke rumah sakit yang memiliki pelayanan dan fasilitas lebih lengkap.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Jika seorang peserta BPJS pindah tempat tinggal, maka jarak rumah dengan faskes yang didaftarkan sejak awal tidak sedekat sebelumnya. Hal seperti ini yang membuat peserta BPJS harus mengganti faskes yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun

Akan tetapi, masih banyak orang yang enggan untuk mengurus perubahan data BPJSnya. Ini dikarenakan orang-orang memiliki asumsi bahwa melakukan perubahan data BPJS itu pasti prosesnya sulit, ribet dan sebagainya. Hal ini membuat orang-orang enggan untuk melakukan perubahan data BPJSnya, meskipun belum tentu asumsi tersebut sesuai dengan realita yang sebenarnya.

Baca juga: Ini Dia Status BPJS Kesehatan Karyawan yang Resign!

Pada kenyataannya untuk melakukan perpindahan faskes sangatlah mudah dan tentunya dapat dilakukan oleh setiap peserta BPJS. Waktu yang dibutuhkan untuk perpindahan faskes pun sangat singkat. Untuk mengurus perpindahan faskes BPJS, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.

1. Online
Kini BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk memudahkan masyarakat mengakses beragam informasi seputar BPJS, perdaftaran, riwayat pelayanan peserta, dan pengaduan keluhan.
Tak hanya itu, pada aplikasi tersebut juga memudahkan peserta BPJS untuk melakukan perubahan data, khususnya penggantian faskes. Berikut ini cara mengganti faskes melalui aplikasi mobile JKN. . Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Play Store dan App Store. . Daftarkan diri Anda jika menjadi pendaftar peserta baru dengan memasukan beberapa data pribadi mulai dari nomor BPJS yang tertera pada kartu, email, KTP dan sebagainya. . Setelah akun berhasil dibuat, segera login dengan menggunakan nomor BPJS yang sudah didaftarkan. . Pilih menu “Ubah Data Peserta”, dan ubahlah pilihan untuk Faskes tingkat 1. . Ketika mengganti faskes, anda akan melihat pop up yang berisikan provinsi, kabupaten, dan faskes tingkat 1 yang bisa kamu pilih sesuai dengan domisili tempat kamu akan berpindah. . Setelah memilih faskes, kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor ponsel. . Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung konfirmasi perubahan data tersebut Setelah perubahan faskes anda tidak bisa langsung menggunakannya itu dikarenakan penggantian faskes yang baru akan aktif pada satu bulan berikutnya. Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, faskes yang lama masih bisa digunakan untuk berobat.

2. Offline
Ganti faskes dengan cara offline atau manual ini masih menjadi pilihan sebagian besar orang. Untuk melakukan perubahan faskes secara offline, anda dapat langsung mengurus pemindahan faskes di kantor BPJS secara langsung. Berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline. . Datang ke kantor BPJS yang terdekat. . Ambil formulir penggantian faskes yang tersedia di loket untuk perubahan data. . Mengisi formulir dengan lengkap sesuai data kepesertaan BPJS. . Kembalikan formulir yang telah ditandatangani beserta dokumen syarat ke petugas BPJS yang berada di lokasi. Sebelum anda mendatangi kantor BPJS, pastikan anda membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu peserta BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, ataupun Surat Keterangan Kerja.