Tayamum adalah cara menyucikan diri sebagai pengganti wudhu saat tidak ada air. Banyak dari kita sudah mengetahui adanya tayamum, namun tahukah Anda tata cara tayamum yang benar? Jika belum, mari kita simak ulasan berikut ini.

Sebagaimana kita ketahui, syarat sah dari sholat dan ibadah adalah dengan bersuci. Biasanya kita melakukan wudhu yang hanya bisa dilakukan jika ada air, dan oleh orang yang sehat.

Namun, sebaliknya jika dalam situasi sulit air dan karena sakit, maka dibolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu.

Untuk lebih jelasnya, mari ktia simak tata cara tayamum beserta hukum dan ketentuannya berikut ini.

Baca Juga : Tata Cara Sholat Tahajud | Lengkap dengan Niat, Doa dan Keutamaan

Dasar Hukum Tayamum
sumber : google/bersosialAgama Islam telah memberikan kemudahan kepada umatnya Jika mereka dalam kesulitan. Salah satunya dengan memperkenankan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk bersuci dari hadas.

Adapun dasar hukum untuk kemudahan ini termaktub dalam ayat Al-quran surat An-Nisâ’ ayat 43. Yang artinya,

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,”

Dari ayat di atas, sudah jelas sebab diperbolehkannya bertayamum.

Kemudian berdasarkan penafsiran sebagian ulama, seperti yang dalam riwayat Ibnu ‘Abbâs, Mujahid, menyatakan bahwa Ayat di atas mengisyaratkan tayammum bukan hanya bisa menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar.

Baca Juga : Tata Cara dan Doa Sholat Taubat Nasuha | Terlengkap dengan Artinya

Syarat dan Ketentuan Tayamum
sumber : google/bersosialTayamum memang boleh dilaksanakan untuk pengganti wudhu, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Sudah masuk waktu salat
2. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak ada atau terlalu sedikit
3. Menggunakan debu yang suci
4. berhalangan menggunakan air.

Selanjutnya ditambahkan mengenai sebab-sebab bertayamum oleh ulama fiqih, di antaranya Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab ‘Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzahib Al-Imam Al-Syafi’i’.

Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum.

1. Pertama adalah apabila dalam situasi yang benar-benar tidak ada air, atau hanya mencukupi untuk kebutuhan minum. Misalnya ketika di gunung, atau padang pasir.
2. Kedua, apabila jauhnya air diperkirakan di atas 2,5 km.
3. Ketiga, apabila dalam keadaan atau kondisi sulit menggunakan air. Misalnya di penjara, terhalangi musuh atau binatang buas, atau apabila sedang sakit dan menggunakan air dapat membuat sakitnya kambuh.
4. Keempat, apabila dalam keadaan sangat dingin, dan tidak memungkinkan untuk menggunakan air.

Ketentuan Melakukan Tayamum
sumber : google/bersosialLebih lanjut menurut Imam Al-Ghazali, dalam kitab ‘Bidayatul hidayah’ pada bab adabnya tayamum, menjelaskan syarat dan ketentuan tayamum seperti berikut. Yang artinya

“Jika engkau tidak mampu untuk menggunakan air sebab tidak ada setelah mencari, atau sebab udzur dari sakit, sebab ada yang mencegah dari datangnya air, misalnya karena ada hewan buas atau di penjara, atau airnya ada tapi dibutuhkan untuk minum dahagamu atau dahaga temanmu, atau sebab dimiliki oleh orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih tinggi dari harga umumnya, atau sebab ada luka atau sakit yang engkau khawatir terhadap dirimu sendiri, maka bersabarlah hingga masuknya waktu faridhoh atau wajib. Setelah masuk waktu wajib kemudian tujulah debu yang baik yang ada debunya yang bersih, suci serta lembut.”

“Gunakanlah tayamum ini untuk sekali sholat fardhu dan sholat sunnah sesukamu (boleh lebih dari sekali) ,jika engkau ingin melakukan ibadah fardhu untuk kedua kalinya maka mulailah lagi tayamum yang lain.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu sholat, dan hanya bisa digunakan dalam sekali sholat fardhu kemudian untuk sholat fardhu berikutnya kembali melakukan tayamum. Namun, untuk sholat sunnah tayamum bisa digunakan berulang kali selagi belum batal.

Setelah mengetahui hukum dan ketentuan tayamum, selanjutnya kita perlu mengetahui urutan tata cara bertayamum yang baik. Berikut adalah ulasannya

sumber : google/bersosialAdapun urutan tata cara untuk bertayamum menurut kitab ‘Bidayatul Hidayah’ karya Imam Al-Ghazali adalah sebagai berikut:

1. Siapkan tanah berdebu atau debu bersih. Ulama memperbolehkan menggunakan debu di tembok, kaca, atau tempat lain yang sekiranya bersih.
2. Dianjurkan untuk menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari pada telapak tangan dirapatkan.
3. Dalam keadaan tangan masih diletakan di debu ucapkan basmallah dan niat seperti berikut:نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
“Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala” . Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah. (Niat di atas apabila ingin mengerjakan sholat. Jika ingin melakukan ibadah lain, seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya maka niatnya diganti sesuai dengan tujuannya.)

4. Selanjutnya, usapkan kedua telapak tangan secara merata pada seluruh bagian wajah. Di sini diasumsikan cukup dengan satu kali menyentuh debu karena pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan.
5. Kemudian untuk bagian tangan, Anda perlu melepaskan cincin pada jari, dan letakkan kembali telapak tangan pada debu. Anda perlu merenggangkan telapak tangan kemudian menengadahkannya, dengan posisi telapak tangan kanan di atas tangan kiri.
6. Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengan telunjuk kiri. Selanjutnya telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain dan telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan.
7. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi.
8. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
9. Selesai.

Doa Setelah Tayamum
Setelah melakukan tayamum, Anda dianjurkan untuk membaca doa bersuci seperti doa berikut ini.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْك

> Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.

Selanjutnya dalam melakukan tayamum, Anda juga perlu mengetahui tiga perkara yang dapat membatalkan di antaranya adalah,

1. Segala perbuatan yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
2. Ada air sebelum melaksanakan sholat (kecuali dalam kondisi sakit)
3. Murtad atau keluar dari islam

Demikianlah ulasan mengenai tata cara tayamum yang baik bisa Anda lakukan saat keadaand darurat.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi lagi. Semoga senantiasa kita selalu menjadi pribadi yang taat beribadah di situasi apapun.

Sekian ulasan dari kami, dan untuk membaca artikel islami lainnya, Anda bisa mengunjungi situs blog Evermos