Solo – Pemerintah kini telah menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Pelaku usaha dan wajib pajak diharapkan menghitung pajaknya dengan benar agar tidak terjadi permasalahan di bidang perpajakan.

Adapun aturan pengenaan pajak itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dikutip dari detikFinance, Senin (27/6/2022), aturan mengenai PPN ini sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam peraturan tersebut, barang-barang tertentu dikenakan PPN sebesar 10 persen. Namun, aturan itu selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana PPN yang dikenakan kini besarnya naik menjadi 11 persen.

Tata cara atau rumus untuk menghitung PPN juga telah diterangkan dalam aturan tersebut. Ada baiknya, para wajib pajak membaca dan mempelajari UU tersebut agar pajaknya bisa dibayar secara benar.

Adapun untuk cara penghitungan PPN diatur dalam Pasal 8A UU tentang HPP. Di pasal itu disebutkan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain).

Pasal tersebut juga menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Aturan lain tentang rumus cara menghitung PPN masukan, juga dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A.

Contoh Cara Hitung PPN 11 Persen
Seorang pengusaha menjual barang seharga Rp 20.000.000. Barang yang dijual termasuk barang yang kena pajak PPN.

Penghitungan pajak yang terutang adalah Rp 20.000.000 X 11%= Rp 2.200.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2.200.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha itu.

Simak Video “1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga ”
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/sip)