TRIBUNJAKARTA.COM – Ini ketentuan penetapan Nomor Induk PPPK Guru, dilengkapi dengan cara isi daftar riwayat hidup di portal SSCASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan beberapa ketentuan terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru tahun 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara Elektronik yang diterbitkan pada 20 Desember 2021.

Pada surat tersebut tercantum lima poin ketentuan yang harus diketahui oleh pelamar.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Simak Cara Mengajukannya

Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui

Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun . Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat

Baca juga: Batas Waktu Cuma 3 Hari, Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Baca juga: Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Telah Diumumkan, Simak Cara Ceknya di sscasn.bkn.go.id

Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH)