KOMPAS.com – Pemerintah berencana kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan, diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada 5 April 2022.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Airlangga.

Bantuan ini akan diberikan pada 8,8 juta orang, sehingga anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun.

Rencananya BSU akan disalurkan pada April ini, meski belum diketahui pasti tanggalnya.

Baca juga: BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Link dan cara cek BSU 2022
Jika anda memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cari tahu apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU atau bukan.

Berikut link dan cara mengecek apakah Anda masuk dalam daftar calon penerima BSU 2022:

1. BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke url /
2. Di bagian “Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?” isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Cek bagian verifikasi
4. Ketuk “Lanjutkan”
5. Hasil akan ditampilkan

Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:

* “Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon oenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”

Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:

* “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021”.

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair?

2. Kemnaker
1. Kunjungi laman Kemnaker.go.id
2. Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
3. Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.