KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pekan ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mengatakan aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.

“Dengan dirilisnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja,” kata Listyo, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman resmi Korlantas Polri.

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

“(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos,” kata Listyo.

Baca juga: Kemenhub Luncurkan Aplikasi Registrasi Drone Online Sidopi

Masyarakat Indonesia pun sudah bisa melakukan mengunduh aplikasi SINAR ini melalui tautan berikut ini. Berdasarkan pantauan KompasTekno, aplikasi ini baru tersedia untuk sistem operasi Android.

Ketika mengklik tautan, pengguna nantinya akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lantas bagaimana caranya melakukan perpanjangan SIM secara online melaui aplikasi ini?

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.

1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store
2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
3. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM
5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie,
8. Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri
9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi
10. Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
11. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
13. Konfirmasi SIM telah diterima

Berdasakan deskripsi aplikasi di Play Store, saat ini, layanan pembuatan SIM baru di aplikasi SINAR baru akan tersedia dalam beberapa waktu mendatang.