JAKARTA, (PR).- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyampaikan bahwa kegiatan pemuliaan tanaman atau pengembangan varietas unggulan sangat penting dilakukan. Selain itu, kegiatan ini harus pula didukung dengan setiap hasil varietas unggulan baru wajib didaftarkan ke dalam Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

PVT adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan untuk melindungi secara eksklusif terhadap suatu varietas tanaman baru untuk hak perbanyakannya. “Tujuan dari pendaftaran varietas baru ke dalam PVT adalah melindungi varietas tersebut dari perbanyakan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi varietas baru tersebut hasil pengembangan yang lebih baik dari yang sudah ada,” ujar Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI Bambang Subiyanto sebagaimana dalam keterangan.

Pada Rabu 11 Mei 2016 ini, bertempat di PKT Kebun Raya LIPI Bogor akan dilangsungkan Workshop Perlindungan Varietas Tanaman.
Dijelaskan Bambang, sebagai lembaga penelitian, LIPI sangat berperan dalam mengonservasi dan mempertahankan kemurnian varietas dan mengembangkan potensi varietas baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan industri.

Menurut dia, pendalaman lebih lanjut sistem PVT merupakan bentuk harmonisasi dari konservasi dan komersialisasi varietas. Apalagi ancaman kepunahan tanaman di Indonesia saat ini sudah kentara dengan berkurangnya bibit-bibit tanaman asli. “Peran pemuliaan melalui penemuan varietas unggulan maupun baru sangat menolong agar ke depan ancaman kepunahan bisa diatasi dan komersialisasi bisa terus berlanjut melalui PVT,” katanya.

Kepala Pusat Inovasi LIPI Nurul Taufiqu Rohman mengatakan, melalui kehadiran PVT diharapkan para pengembang tanaman lebih terpacu untuk merakit varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, PVT menjamin perlindungan pada sumber kekayaan alam atau plasma nutfah dan varietas tanaman lokal yang menjadi milik masyarakat.

Dia menekankan, saat ini LIPI mengarahkan penelitian varietas terkait dengan tanaman hias, farmasi dan kosmetika, pangan, material maju berbasis hayati dan konservasi keanekaragaman hayati. “Pengembangan varietas tanaman juga diarahkan untuk produk fungsional, yaitu yang memiliki nilai ekonomi apabila dikembangkan di dunia industri farmasi dan kosmetika,” jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria tanaman yang dapat memperoleh PVT adalah yang baru, unik, seragam, dan stabil. “Baru” adalah belum pernah diperdagangkan di Indonesia. “Unik” adalah dapat dibedakan dengan varietas lain. “Seragam” adalah dalam jenis sifat utama yang dimiliki. Dan, “Stabil” adalah sifatnya stabil, meskipun telah ditanam berulang-ulang.

Pemahaman tentang proses PVT di kalangan peneliti sangat penting karena mereka lah yang nantinya akan membantu mengembangkan dan menemukan varietas unggulan. Namun, perlu peningkatan pengetahuan peneliti pula tentang pembuatan dokumen pendaftaran varietas dan pengajuan PVT, sehingga tidak ada hambatan lagi.

Taufiqu Rohman berharap, dengan penyelenggaraan workshop PVT ini akan mampu mendorong peneliti untuk mempercepat alih teknologi melalui pengembangan varietas unggulan. Workshop itu sendiri membahas beberapa topik terkait dengan potensi bisnis hasil pemuliaan tanaman dan pemanfaatan PVT dari laboratorium menuju pasar.***