JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,” ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) silam.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM 2021. Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Adapun lembaga pengusul BPUM 2021 ini dikurangi menjadi hanya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota. Sebelumnya ada 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK.

Cara cek penerima BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id

Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM ini bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

* Masuk ke laman /bpum
* Isi nomor KTP
* Masukkan kode verifikasi
* Klik proses inquiry
* Akan adapemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca juga: Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta dan Persyaratannya

Persyaratan penerima BPUM Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

* Belum pernah menerima dana BPUM
* Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
* Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
* Warga Negara Indonesia
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
* Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
* Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca juga: BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta

Cara mendaftar BPUM Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut data yang harus disiapkan:

* Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
* Nomor kartu keluarga
* Nama lengkap
* Alamat sesuai KTP
* Bidang usaha
* Nomor telepon

Sebagai informasi, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.