SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dikenal sebagai salah satu syarat ketika melamar pekerjaan baik swasta maupun negeri, syarat pendaftaran calon Kepala Daerah dan jabatan pegawai negeri lainnya, juga syarat menikah dengan anggota Polri atau TNI. Meskipun hanya selembar kertas, SKCK ini termasuk dokumen yang penting, sebagai bukti bahwa anda tidak pernah terlibat tindak kejahatan atau catatan polisi.

Anda yang masih belum memahami pembuatan SKCK perlu untuk mengetahui syarat dan biaya yang dibutuhkan agar pembuatan SKCK lancar dan anda tak perlu bolak-balik. Jadi bagaimana proses pembuatan SKCK? Yuk simak dalam ulasan berikut.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum mengetahui apa saja langkah membuat SKCK, tentunya anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Sebab jika kurang lengkap, pengajuan pembuatan SKCK anda tidak akan disetujui. Tak mau kan buang-buang waktu demi punya SKCK? Inilah syarat wajib yang harus anda siapkan : -Fotocopy KTP, akta lahir, KK. -Fotocopy rumus sidik jari yang sebelumnya telah dibuat di Kantor Polisi. -Foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar warna merah. Dulu pembuatan SKCK juga harus menyertakan surat keterangan dari desa, namun sekarang sudah tidak berlaku lagi, karena dianggap kurang efisien dan membuang banyak waktu. Jadi syaratnya yang dipermudah bisa mempercepat proses pembuatan SKCK anda ya.

Proses Pembuatan SKCK

Nah, syarat-syarat sudah anda siapkan? Sekarang anda tinggal melanjutkan ke proses pembuatan SKCK. Begini panduannya : -Kunjungi Polsek, Polres, atau Polda yang terdekat sesuai alamat di KTP anda dengan membawa syarat-syarat yang diwajibkan. -Datang ke loket khusus untuk pembuatan SKCK, sampaikan keperluan anda dan isi formulir yang diberikan petugas. -Sesudah anda mengisi formulirnya, serahkan kembali pada petugas dan bayar biaya Rp 30.000. -Tunggu hingga nama anda dipanggil dan SKCK sudah bisa anda miliki. -SKCK bisa anda fotocopy dan legalisir agar bisa dipakai untuk berbagai keperluan. Mudah bukan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, pembuatan SKCK memang dikenai biaya Rp 30.000, sangat terjangkau bukan? Ada lagi yang perlu anda ketahui, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal pembuatannya atau sejak SKCK diterbitkan. Jika masih membutuhkannya, anda bisa memperpanjangnya kok. Biayanya juga sama, hanya Rp 30.000 saja.

Pembuatan SKCK Secara Online

Membuat SKCK di Kantor Polisi seringkali dikeluhkan, jenuh karena antrean panjang. Belum lagi bagi yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor Polisi setempat. Namun, kini anda tak perlu khawatir lagi, bagi anda yang ingin membuat SKCK lebih prakis dan cepat, anda bisa mengikuti panduan pembuatan SKCK secara online berikut: -Melengkapi syarat yang diwajibkan, seperti KTP, KK, akta lahir atau Ijazah, foto 4 x 6, dan sebagainya sebagaimana pembuatan SKCK secara ofline. -Membuka website -Pilih menu ’93Form Pendataran’94 dan isi semua kolom tersebut. -Sesudah mengisi, anda akan diberikan jadwal ke Kantor Polisi, bawa semua syarat dokumen yang dibutuhkan serta surat tercetak yang dikirim lewat email. Jangan lupa catat kode registrasi yang akan dibawa ke loket pembuatan SKCK di Kantor Polisi untuk ditukarkan dengan SKCK yang telah jadi. -Membuat SKCK secara online memakan waktu kurang dari 30 menit, anda akan mendapatkan SKCK dan fotocopy yang telah dilegalisir. Lebih cepat dan mudah bukan? Pembuatan SKCK online ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer dan tunai. Anda bisa memilih metode pembayaran yang lebih mudah sesuai kenyamanan.

Lokasi Pembuatan SKCK Berdasarkan Keperluannya

SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan. Dari segala keperluan tersebut, ada perbedaan tempat pembuatannya sesuai dengan kewenangan polisi yang telah diatur oleh Undang-Undang. Lebih jelasnya, anda bisa menyimak detail penjelasan berikut ini:

Polsek
Pembuatan SKCK di Polsek ditujukan untuk anda yang memiliki keperluan melamar pekerjaan di instansi swasta, melamar menjadi Kepala Desa, sebagai Sekretaris Desa, melanjutkan jenjang pendidikan, atau pindah alamat.

Polres
Di Polres, anda bisa membuat SKCK untuk keperluan melamar menjadi Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan yang diadakan Pemerintah, melamar menjadi Pejabat, syarat memiliki senjata api, dan melanjutkan pendidikan.

Polda
Pembuatan SKCK di Polda ditujukan untuk keperluan menjadi Pegawai Negeri atau Perusahaan Vital, membuat paspor, persyaratan bekerja di luar negeri, pencalonan menjadi notaris, pendaftaran pejabat publik, dan syarat melanjutkan pendidikan.

Mabes
Hanya pihak tertentu yang melakukan pembuatan SKCK di Mabes, yakni untuk keperluan tingkat legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pusat. Pembuatan SKCK di Mabes juga ditujukan untuk anda yang memiliki keperluan melanjutkan pendidikan di luar negeri, melakukan kegiatan berskala internasional, ingin menetap di luar negeri, hingga mengadopsi anak untuk menjadi WNA.