Foto ilustrasi. Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto: Antara/Prasetia Fauzani

* Minggu, 29 November 2020 | 06:32 WIB
* Oleh : Administrator

Kementerian Agama mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Salah satunya dialokasikan untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru agama Islam.

Ada kabar baik bertepatan pada Hari Guru Nasional 25 November 2020. Bantuan subsidi dari pemerintah untuk para guru dan tenaga pendidik madrasah non-PNS maupun guru pendidikan agama Islam (PAI) sudah bisa dicairkan. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Total ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com. Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan aplikasi siagapendis.com khusus diperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I pada Simpatika Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh pada madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Al-Qur’an, bantuan daring untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru RA/madrasah dan guru PAI.

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id