Dalam pengajuan permohonan kredit perumahan rakyat atau KPR, Anda wajib lolos proses BI checkingterlebih dahulu.

Tapi, apakah Anda sudah tahu apa itu BI checking?

BI checkingadalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

BI checkingsangat penting dilakukan, agar bank dapat mengetahui kemampuan dan histori debitur dalam membayar pokok pinjaman.

Jika Anda memiliki riwayat pembayaran cicilan kredit yang lancar, maka pengajuan pinjaman akan lebih mudah mendapatkan persetujuan.

Apabila dalam prosesscreeningditemukan pembayaran kredit yang tidak lancar, otomatis pengajuan KPR tidak akan lolos.

Hal itulah yang membuat banyak orang gagal dalam mendapatkan bantuan pembiayaan KPR.

Lalu, apakah bisa keluar dari daftar hitam BI checking? Tentu saja bisa!

Maka itu, artikel ini akan membahas mengenai seluk-beluk BI checking yang akan membuat Andalolos pengajuan KPR.

BI CheckingBerganti SLIK Checking
Perlu Anda ketahui, pada tahun 2018 BI Checkingtelah berganti nama menjadi SLIK checkingdari Otoritas Jasa Keuangan.

SLIKcheckingatau sistem layanan informasi keuangan akan mencatat semua transaksi yang pernah masyarakat lakukan.

foto: cermati.com

Selain itu SLIK juga memberikan informasi mengenai debitur (iDeb). Selain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, ada juga info mengenai kualitas kredit, plafon kredit, agunan, cicilan pembayaran hingga rincian penalti pinjamannya.

Dengan informasi yang didapat dari Sistem Informasi Debitur (SID), bank dapat menyelidiki aktivitas kredit Anda, jumlah pembiayaan yang diterima, termasuk saat debitur tercatat menunggak cicilan.

PenyebabBlacklistdan Cara Ceknya di SLIKOnline
Penyebab banyaknya orang ditolak dalam proses pengajuan pinjaman, baik KPR atau pinjaman lainnya, yakni adanya riwayat menunggak cicilan kredit.

foto: finansialku

Namun biasanya bank masih memberikan kesempatan, apabila riwayat kredit kita tidak melewati skala peringkat utang. Berikut rinciannya:

Skala 1-Kredit Lancar (tidak ada tunggakan dalam pembayaran kredit)

Skala 2-Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari)

Skala 3-Kredit Tidak Lancar (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari)

Skala 4-Kredit Diragukan (Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari)

Skala 5-Kredit Macet (Terjadi penunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari)

Cara Cek BIChecking Online

Buat Anda yang ingin tahu skala peringkat utang saat ini, bisa langsung mengunjungi kantor OJK terdekat.

Jangan lupa bawa kartu identitas dan mengisi formulir pengajuan di kantor tersebut.

Selain itu, Anda juga bisa mengakses SLIKcheckingsecaraonlinedengan mengunjungi website OJK. Berikut tahapannya:

Buka situs website SILK di/minisitedplk/registrasi;

Mengisi formulir dan nomor antrian;

Upload foto scan dokumen pribadi seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;

Melampirkan NPWP dan akta pendirian perusahaan untuk sebuah badan usaha;

Menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi registrasi antrean SLIKonline;

Mencetak formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP;

Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp;

Setelah verifikasi, saatnya Anda mulai mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya.

Cara Keluar dari Daftar Hitam BIChecking

Jika Anda memiliki riwayat kredit macet, sebaiknya urungkan dulu niat untuk mengajukan pinjaman KPR ke bank.

Sebaik, perbaiki dulu status BI Checking Anda dengan melunasi semua utang yang masih tersisa.

Keluar dariblacklistBI checkingakan sangat menguntungkan, apalagi jika Anda ingin mengajukan KPR ke bank saat membeli rumah.

Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.

Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.

Jika sudah paham, berikut beberapa cara untuk bisa keluar dari daftar hitam bank yang bisa Anda coba.

Baca juga:

Tips Lolos KPR untuk Pencari Rumah Impian

Segera Lunasi Hutang Kredit

Meskipun masuk dalam daftar hitam, pihak bank tentu akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.

Artinya debitur bisa datang ke bank, lalu membicarakan masalah tersebut sambil berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

Walaupun besarnya cicilan membuat frustasi, sebisa mungkin tetap melunasinya dan jangan kabur ataupun menghindar.

Baca juga:

Untung-Rugi Melunasi KPR Sebelum Waktunya

Minta Keringanan Cicilan

foto: detik.finance

Agar bank dan lembaga keuangan kembali menaruh kepercayaan kepada Anda, mintalah keringanan cicilan meskipun masa tenornya lebih panjang.

Biasanya pihak bank akan memberikan kredit dalam perhatian khusus, paling tinggi mencapai 50% dari total pinjaman yang dibayarkan.

Jangan percaya jika ada oknum yang bisa melakukan “pemutihan” kredit macet, karena hal tersebut tidak ada dalam dunia perbankan.

Membuat Laporan Pelunasan Hutang

Setelah melakukan pelunasan, pihak bank akan memenuhi kewajibannya untuk memberikan pernyataan bahwa Anda telah melunasi semua cicilan kredit.

Langkah selanjutnya Anda bisa datang ke OJK dengan membawa bukti pelunasan, lalu pihak OJK akan memperbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari daftar hitam.

Untuk penghapusan daftar hitam di SLIK, setidaknya dibutuhkan waktu 24 bulan untuk memulihkan nama Anda.

Jadi, pantau terus peringkat utang secaraonline. Jika peringkat tidak berubah, maka Anda bisa melayangkan komplain ke lembaga terkait.

Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman

Ada banyak cara untuk menjaga status BI checking tetap aman. Penasaran? Simak tipsnya berikut ini, ya.

Memahami Batasan Kredit
Batas kredit adalah jumlah maksimum kredit yang diberikan pihak bank kepada debitur.

Karena itu, penting untuk memperhatikan batasan pada kredit Anda. Supaya aman, gunakan kredit kurang dari batas yang sudah ditentukan.

Membayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo
Sebaiknya, biasakan membayar cicilan kredit sekitar 5-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Kalau perlu gunakan fasilitas autodebet dari rekening tabungan, sehingga tidak ada kata terlambat untuk membayar, misalnya tagihan kartu kredit.

Anda pun bisa menambahkan pengingat untuk menghindari lupa, agar terhindar dari risiko bunga berjalan dengan denda yang besar.

Mengambil Kredit berdasarkan Kemampuan dan Kebutuhan
Ada baiknya saat memutuskan mengambil kredit, pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Jangan sampai mengambil kredit di luar kemampuan, sehingga menjadi tumpukan utang yang sulit dilunasi.

Nah, itulah beberapa informasi mengenai BI checking atau SLIK OJK.

Sedang mencari rumah nyaman? Coba tengok perumahan Paradise Serpong, CitraRaya Tangerang, dan Mustika Village Karawang.

Selain itu, terdapat banyak perumahan baru lain di Rumah123 yang bisa menjadi rekomendasi untuk Anda.

Semoga artikel ini membantu!

Baca juga:

3 Sanksi KPR Macet serta Solusi yang Bisa Dicoba

Author:

Dyah Siwi Tridya