Sebagai seorang karyawan, kita termasuk dalam golongan wajib pajak. Oleh sebab itu, kita perlu lapor pajak. Sekarang ada cara lapor pajak online yang lebih mudah dan cepat. Dengan melapor via online, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat. Kamu bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 cukup lewat gadget.

Masa pelaporan pajak ini dimulai dari awal tahun dan biasanya hingga 31 Maret. Jika kamu tidak melaporkan pajak, ada kemungkinan kamu akan mendapatkan sanksi dari pihak Ditjen Pajak. Nah, gak maukan pasti dapat sanksi? Kali ini KitaLulus akan kasih tahu kamu secara lengkap cara lapor SPT Pajak online, serta info seputar pajak lainnya. Yuk, disimak di bawah ini!

Apa Saja Jenis SPT Pajak?
Sebelum kita membahas cara lapor pajak online, mari kita berkenalan dulu dengan jenis SPT pajak. Dikutip dari Online Pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan tiga jenis formulir untuk SPT pajak. Nah, kira-kira, apa saja sih bentuk ketiga formulir tersebut?

1. Formulir SPT 1770 S
Jenis SPT pajak pertama adalah SPT Jenis 1770 S. Ini merupakan jenis SPT tahunan untuk masyarakat dengan total penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Jenis formulir ini kerap digunakan oleh pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 SS
SPT 1770 SS ini diperuntukan untuk pekerja yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini ditujukan untuk pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja setidaknya satu tahun.

3. Formulir SPT 1770
Ketiga ada SPT 1770. Formulir ini digunakan oleh perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi
Ada beberapa syarat yang kamu perlu penuhi jika ingin melakukan lapor pajak tahunan pribadi. Tenang saja, persyaratannya gak ribet kok, berikut ini syarat lapor pajak tahunan.

1. Mencantumkan NPWP
Salah satu syarat agar bisa lapor SPT Tahunan adalah mencantumkan nomor NPWP. Nah, sebelum kamu memasukkan nomor NPWP, ada baiknya kamu cek NPWP terlebih dahulu untuk memeriksa status pajak dan apakah NPWP kamu sudah aktif atau belum.

Cara cek NPWP ada beberapa cara, pertama kamu bisa dilakukan melalui aplikasi DJP yang bisa kamu download di Android juga iOS. Kamu cukup buka aplikasi DJP, masuk menggunakan akun yang sama saat kamu mendaftar di website DJP.

Setelah itu buka dashboard dan cek apakah NPWP dan identitas lainnya yang tertulis di sana. Jika tidak, artinya NPWP kamu belum aktif. Kamu perlu datang ke kantor pajak untuk meminta konfirmasi.

Kedua, bisa dengan DJP online cek NPWP melalui website ereg.pajak.go.id. Lalu isi kolom NPWP secara lengkap dan benar. Jika NPWP masih aktif, nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Bila identitas tidak muncul, itu tandanya NPWP belum atau sudah tidak aktif.

BACA JUGA: Gak Ribet, Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja Bisa Online dan Offline

2. Status Kewajiban Perpajakan
Syarat kedua, kamu juga harus memiliki status kewajiban perpajakan suami-istri. Status kewajiban perpajakan suami istri adalah keadaan yang memengaruhi cara pengenaan pajak penghasilan yang diterima seorang suami istri. Statusnya dibedakan menjadi empat, yaitu:

1. KK: Kepala Keluarga

2. HB: Hidup Berpisah

3. PH: Pisah Harta

4. MT: Memilih Berpisah

Surat kewajiban perpajakan ini dapat dibuat melalui KTP suami dan istri, kartu keluarga, dan nomor NPWP suami.

Bagaimana untuk pekerja single? Untuk pekerja single, akan masuk dalam status kewajiban pajak KK pada saat pengisian SPT Tahunan. KK memiliki arti bahwa penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai kepala keluarga. Artinya, dalam satu keluarga hanya memiliki satu NPWP.

Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak 2022
Sebelum kamu melaporkan pajak secara online, kamu memerlukan EFIN. Tenang saja, membuatnya mudah kok. EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yang merupakan nomor identitas pajakmu.

Untuk mendapatkan EFIN, bisa kamu lakukan baik secara offline dan online, berikut cara lengkapnya.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline
Cara pertama untuk mendapatkan EFIN adalah dengan mengajukannya langsung ke kantor pelayanan pajak atau dengan kata lain secara offline, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Download Formulir
Pertama, download formulir pengajuan yang bisa kamu dapatkan di situs DPJ online. Atau kamu juga bisa mendapatkan formulirnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

2. Isi Formulir
Setelah mendapatkan formulirnya, cetak dan isi, ya! Jika kamu bingung, kamu bisa menghubungi KPP atau langsung datang ke sana.

3. Ajukan Ke Kantor Pelayanan Pajak
Jika sudah selesai mengisi formulir dengan lengkap, saatnya kamu menyerahkan formulir. Datang saja ke KPP dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Formulir yang telah diisi
2. Alamat email aktif
3. Identitas:

* WNI: KTP asli dan fotokopi
* WNA: KITAS atau KITAP asli dan fotokopi

Pengajuan ini harus kamu lakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan, ya.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Saat ini permohonan EFIN sudah bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah permohonan EFIN online:

1. Lakukan selfie sambil memegang KTP dan NPWP
2. Kirim selfie tersebut ke email KPP terdaftar, kamu bisa cek di sini
3. Bila data sesuai, petugas pajak akan mengirim EFIN berbentuk PDF melalui email.

Cara Mengaktifkan EFIN Online Pajak
Nah, kalau EFIN sudah ditangan, kamu perlu mengaktifkan nomor EFIN terlebih dulu. Prosesnya cukup dilakukan secara online, kok. Berikut ini caranya:

1. Buka situs DJP online

2. Klik Belum Registrasi?

3. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan

4. Isi formulir sesuai informasi

5. Buka email, lalu lakukan konfirmasi dengan klik link yang tersedia. Jika belum coba klik Belum Menerima Email Aktivasi?

6. Isi formulir

7. Kembali buka emailmu, dan aktivasi berhasil, kamu sudah bisa login dan lapor pajak online.

Cara Mengatasi Lupa EFIN
Kamu sudah punya EFIN, tapi kamu lupa berapa nomornya? Ets, tidak perlu panik kamu bisa lakukan beberapa cara ini untuk mengatasinya. Cara DJP online lupa EFIN bisa kamu lakukan tanpa harus datang langsung ke KPP.

1. Menghubungi Email Resmi KPP
Saat kamu lupa EFIN pajak, kamu dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Peromohonan ini dilengkapi dengan PORO atau Proof of Record Ownership. Gunanya sebagai proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah benar orang yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data. Persyaratan yang perlu kamu kirim yaitu:

1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di /id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
4. Selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
6. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Telepon Nomor Resmi KPP
Solusi lainnya yang ditawarkan DJP online lupa EFIN adalah menelepon nomor resmi KPP, kamu bisa menyampaikan permohonan melalui nomor telepon resmi KPP tempat kamu terdaftar. Perlu kamu tahu, satu panggilan telepon/WhatsApp call hanya untuk satu permohonan lupa EFIN.

Ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN dan memastikan penelpon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan. Petugas juga akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.

3. Direct Message akun Media Sosial KPP
Saat ini akun media sosial KPP terbilang aktif, jadi saat kamu lupa EFIN, kamu juga bisa langsung mengirimkan direct message (DM) ke akun resmi KPP bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram.

Perhatikan format nama akun media sosial pajak yang resmi, jangan sampai kamu justru mengirim DM ke akun palsu. Nama akun resmi KPP adalah @pajak kemudian diikuti nama daerah, contohnya @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, kamu akan mendapatkan penjelasan terkait persyaratan dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN.

4. Hubungi Agen Kring Pajak
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan saat lupa EFIN adalah dengan menghubungi agen kring pajak melalui telepon , Twitter @kring_pajak, dan live chat di

Sebelum menghubungi, kamu wajib menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan saat daftar EFIN.

Cara Lapor Pajak Online 2022
Sekarang melaporkan pajak bukan lagi hal yang merepotkan, karena kamu bisa melakukanya secara online dengan proses yang mudah.

Nah, sebelum kamu melaporkan SPT Tahunan, terlebih dahulu kamu harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang biasanya diberikan oleh HRD tempat kamu bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2.

Selain itu, agar bisa lapor pajak online kamu juga harus siapkan email, nomor telepon, dan nomor EFIN. Syarat tersebut diperlukan agar kamu bisa mengakses DJP online e-Filing, aplikasi yang membantu kamu melakukan pelaporan pajak online.

Bila semua syarat sudah di tanganmu, berikut ini cara lapor pajak online terbaru di tahun 2022:

1. Buka laman
2. Klik login yang ada di kanan atas.
3. Pilih layanan e-Filing lalu Pilih Buat SPT.
4. Kamu akan menemukan pertanyaan sebelum masuk ke SPT. Jenis pertanyaan biasanya menyesuaikan dengan penghasilan (SPT 1770 SS atau SPT 1770 S). Jawab beberapa pertanyaan tersebut.
5. Setelah menjawab pertanyaan, pada bagian bawah kamu klik SPT 1770 SS.
6. Begitu kamu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
7. Cara lapor pajak online selanjutnya, isi data SPT yang terdiri dari Pajak Penghasilan, penghasilan yang dikenai PPh final, serta keseluruhan harta dan kewajiban yang ada, setelah itu centang “Setuju” di bagian Pernyataan.

1. Klik Berikutnya, kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian dapatkan kode verifikasi dengan cara mengklik Di sini. Nanti kamu akan dapat pemberitahuan kode verifikasi melalui email atau nomor handphone.
2. Jika kamu sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom Kode Verifikasi
3. Klik Kirim SPT dan SPT kamu sudah terkirim.
4. Cara lapor pajak online pun selesai. Segera buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Selain kelengkapan dokumen, kalau mau proses lapor pajak online kamu sukses, pastikan internet kamu stabil. Jika lemot bisa eror atau putus di tengah jalan. Pasti kamu gak mau dong, sudah mengisi cape-cape dari awal, lalu error karena internet, jadi pastikan dulu internet kamu tidak lemot atau sedang gangguan ya.

Sebagai informasi, kewajiban lapor pajak online hanya berlaku untuk kamu yang sudah bekerja, lho!

Tapi, buat kamu yang belum dapat pekerjaan, KitaLulus bisa bantuin kamu. Ada ribuan lowongan di KitaLulus dengan gaji yang menggiurkan yang bisa kamu lamar. Proses melamarnya juga lebih transparan, karena lamaran langsung masuk ke WhatsApp HRD, jadi kamu bisa tahu apa sudah dibaca dan bisa langsung follow up tanpa takut di ghosting. Yuk, melamar di KitaLulus sekarang!