Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan merupakan layanan penjaminan sosial untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah bagi masyarakat oleh pemerintah. Di era perkembangan teknologi, kini mendaftar BPJS Kesehatan menjadi mudah yang dilakukan secara online atau daring. Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?

Mendaftar BPJS Kesehatan
Begini cara daftar BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari ppid.semarangkota.go.id:

1. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendatar, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, alamat email serta nomor ponsel aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
2. Kunjungi laman web bpjs-kesehatan.go.id
3. Isi data diri dan pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan (Faskes) yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang dipilih sebagai tempat rujukan.
4. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp25.500-Rp59.500 ribu rupiah perbulannya.
5. Simpan data, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email kemudian cetak lembar Virtual Accountnya.
6. Lakukan pembayaran di bank yang dituju, dan simpan bukti pembayaran.
7. BPJS kesehatan telah aktif. Untuk memasukannya buka email dan cek balasan dari BPJS berupa e-ID Card dari BPJS kesehatan. Bisa juga mendatangi BPJS di kantor cabang BPJS terdekat untuk mendapatkan kartu BPJS konvensional. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isian, virtual account, serta bukti pembayaran.

Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan secara offline:

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yang diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.
2. Kunjungi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran Guna mengantisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada waktu sepagi mungkin.
3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
4. Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: 38 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klikdi sini.