Bagaimana panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online? Blog Mekari Klikpajak akan mengulasnya di sini.

Memiliki NPWP bukan hanya diperlukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun juga Wajib Pajak Badan.

Sudah tahu cara membuat NPWP usaha dagang dan syarat NPWP Badan atau langkah-langkah cara membuat NPWP Badan usaha online?

Disini Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara pembuatan NPWP Badan Usaha.

Atau secara khusus akan diulas mengenai cara daftar, bikin atau membuat NPWP untuk WP Badan / perusahaan usaha dagang dan lainnya secara online.

Gambaran Umum Penjelasan Tentang NPWP Badan usaha
NPWP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan pada wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak dan bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum, contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi.

Apa saja kategori WP Badan yang sudah harus memiliki NPWP Badan usaha?

* Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan

Contohnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

* Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Ini termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Lalu, bagaimana cara mengisi NPWP online untuk usaha dagang dan cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan usaha secara onlineini?

Terus simak ulasan mengenai syarat membuat NPWP Badan usaha dan jenis formulir NPWP Badan usaha dagang dari Klikpajak.id berikut ini.

Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang
Sebelum membaca seperti apa syarat membuat NPWP hingga cara daftar, bikin atau membuat NPWP online untuk usaha dagang dan badan usaha, sebaiknya ketahui manfaatnya dahulu.

Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya.

Bagi WP Badan atau perusahaan, apa saja manfaat memiliki NPWP Badan usaha?

Berikut beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP usaha dagang atau NPWP Badan yang dapat dimiliki oleh setiap wajib pajak badan yang ada di Indonesia:

1. Menghindari Sanksi Pidana

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

2. Pengajuan dan Pembuatan SIUP

Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha.

NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.

Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online.

3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak

NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan.

Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif pajak badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.

4. Mengurus Restitusi Pajak

WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak.

Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.

5. Membuat Rekening Koran

Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis.

Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan.

Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.

Dimana panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha dagang dan yang lainnya secara online akan diulas secara lengkap disini.

6. Pengajuan Kredit Bank

Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.

Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.

Baca Juga :

Syarat Umum Cara Bikin Atau Membuat NPWP Badan Usaha Dagang Atau Lainya Secara Online
Persyaratan untuk memperoleh NPWP Badan usaha berbeda-beda.

Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu sendiri.

Adapun syarat umum cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau/dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
2. Wajib Pajak Badan yang harus memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (joint operation)

Untuk pembuatan NPWP perusahaan atau badan sendiri, memiliki tiga kategori persyaratan yang ditentukan dalam ( Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 ).

Apa saja dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang?

Berikut detail syarat sebelum Anda menerapkan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online berdasarkan jenis badan usaha tersebut, di antaranya:

1. Syarat NPWP Badan Usaha yang berorientasi pada profit (NPWP Badan Perusahaan Laba)
Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lainnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang berorientasi pada profit seperti berikut:

* Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
* Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
* Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia
* Surat pernyataan kegiatan usaha yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang atau perusahaan tersebut

Baca juga tentangFormat Faktur Pajak, Bentuk dan Contoh e-Faktur Perusahaan

2. Syarat NPWP Badan yang tidak berorientasi pada profit / Nonprofit (NPWP Badan Perusahaan Nirlaba)
Sedangkan syarat NPWP Badan usaha yang masuk dalam kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.

Syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat secara online kategori ini, dibutuhkan kelengkapan dokumen seperti berikut:

* Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri
* Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
* Dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI, bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
* Surat pernyataan kegiatan usaha di tempat usaha nirlaba dijalankan yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut

3. Syarat Badan Usaha berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi.

Berikut ini dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan usaha untuk jenis usaha joint operation:

* Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
* Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP
* Dokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). Jika pengurus itu WNI harus melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
* Surat pernyataan kegiatan usaha yang dijalankan yang dibubuhi meterai dan dibuat oleh salah satu pengurus badan usaha kerja sama tersebut

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Faktur & Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak

4. Syarat NPWP Badan Usaha kantor cabang
Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bagi kantor cabang yang melakukan aktivitas jual beli dan telah dikukuhkan menjadi PKP, maka harus melakukan kewajiban perpajakan sendiri dan memiliki NPWP.

Kewajiban Perpajakan pada NPWP Kantor Cabang

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang adalah memungut atau memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang.

Jenis pajak yang dimaksud adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 22 ayat 1, PPh Pasal 23, PPN, serta PPh Pasal 4(2).

Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan lain-lain.

Dokumen kelengkapan yang diperlukan atau syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin, membuat NPWP Badan usaha kantor cabang adalah seperti berikut:

* Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat atau induk
* Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP. Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia
* Surat Penunjukkan Cabang
* Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan
* Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang berstatus aktif bagi Badan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya fotokopi KTP saja.
* Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (bagi Orang Pribadi atau Badan)
* Surat Kuasa dengan meterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa

EFIN bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
Electronic Filing Identification Number yang disingkat menjadi EFIN merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP Online.

Nomor e-FIN dapat diperoleh melalui KPP tempat terdaftarnya NPWP Cabang.

EFIN untuk badan adalah nomor identitas yang dibuat dan diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan.

Setiap Kantor Cabang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh e-FIN Badan yang berbeda dengan e-FIN pajak pribadi.

Apabila Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha maupun Kantor Cabang, maka selain e-FIN pajak pribadi, Anda juga perlu membuat e-FIN pajak badan untuk Kantor Cabang.

Penggunaan e-FIN ini telah diatur oleh Peraturan DJP Nomor PER-41/PJ/2015 mengenai pengamanan transaksi pajak online.

Di mana e-FIN ini juga merupakan syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online.

Untuk mengurusnya, Wajib Pajak harus melakukan beberapa langkah berikut ini:

a. Melengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan
Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan e-FIN bagi Kantor Cabang:

1. Surat Kuasa penunjukan pimpinan cabang yang mewakili badan usaha dalam pengurusan perpajakan.
2. Surat Penunjukan Pengangkatan Kepala Kantor Cabang
3. KTP Pimpinan Cabang, atau Paspor & KITAS atau KITAP bagi WNA
4. NPWP/SKT atas Nama Pimpinan Cabang yang bersangkutan
5. NPWP/SKT atas nama Badan Usaha Kantor Cabang
6. Serta alamat email yang aktif

b. Mengunduh Formulir dan Mengisi Permohonan Aktivasi
Setelah mempersiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, setiap Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan sebagai cara dapat EFIN online.

Formulir tersebut dapat diunduh dalam format PDF di situs resmi DJP.

Sebaiknya formulir tersebut Anda isi terlebih dahulu sebelum datang ke KPP.

c. Mengunjungi KPP Terdekat
Setelah formulir sudah siap, maka segera kunjungi KPP terdekat dimana NPWP Cabang terdaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Permohonan e-FIN ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.

Tidak punya waktu untuk mendatangi langsung kantor cabang? Ada cara dapat EFIN online lebih mudah!

Anda akses langsung ke laman resmi DJP di , kemudian unduh dan isi formulir secaraonline.Lakukanswafoto dan kirim permohonan EFIN ke email KPP cabang.

d. Aktivasi Nomor e-FIN
Setelah Anda memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah registrasi nomor tersebut melalui situs Ditjen Pajak. Prosedurnya adalah sebagai berikut ini:

1. Langkah pertama adalah login ke aplikasi DJP Online.
2. Kemudian klik daftar, lalu masukkan Nomor NPWP dan nomor e-FIN, lalu klik verifikasi.
3. Setelah itu, masukkan alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik simpan.
4. Buka email yang telah terdaftar, lalu periksa email masuk dari DJP, dan klik Link Aktivasi Akun DJP Online Pajak yang telah Anda terima.

Baca juga: Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Tata Cara Pengukuhannya

Solusi Apabila Lupa EFIN Pajak Badan
Setelah mendapatkan EFIN Pajak, Anda harus menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Apabila terjadi lupa e-FIN, berikut ini adalah beberapa solusi mudah yang dapat Anda lakukan:

1. Langsung mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.
2. Bertanya melalui Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.
3. Bertanya melalui akun Twitter @kring_pajak dengan memanfaatkan jalur customer service DJP yang terdapat di media sosial Twitter.
4. Menghubungi Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor .
5. Mencari dan memastikan kembali lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN Anda terselip.
6. Memeriksa kembali inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “e-FIN”.
7. Langkah terakhir adalah mendatangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

Kegunaan EFIN Badan Kantor Cabang

Diberlakukannya EFIN tentu saja dapat memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Berikut beberapa kegunaan dan manfaat diterbitkannya EFIN bagi Wajib Pajak Badan:

1. Wajib Pajak dapat merasakan manfaat untuk lapor SPT online, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
2. EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online dapat dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
3. Setelah memiliki EFIN, maka Wajib Pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu lagi datang untuk mengantri di KPP.
4. Dengan adanya EFIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data yang terdapat didalam sistem pajak online.
5. Selain itu, apabila Wajib Pajak melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Sehingga pada laporan pajak tahun berikutnya, Wajib Pajak tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

Baca juga: Bagaimana Penerapan atas Pajak Cabang Perusahaan?

Contoh Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang
Berikut contoh Formulir sebagai syarat untuk memenuhi cara daftar, bikin atau membuat NPWP Badan jika pengajuan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dengan cara datang langsung ke KPP:

a. Formulir NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang

b. Lampiran Pengurus Badan

Cara mengisi lampiran pengurus badan untuk daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online.

c. Lampiran Anggota KSO

Baca juga :

Di Mana Tempat Daftar, Bikin Atau Pembuatan NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang atau Lainnya Secara Online & Offline?
Ada 5 saluran yang bisa dipilih untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha atau NPWP usaha dagang.

Berikut adalah saluran yang dapat digunakan untuk pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang:

1. Datang langsung ke Kantor Pajak

Dengan syarat yang lengkap, pembuatan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak.

Untuk mengetahui alamat KPP atau KPKP yang wilayah kerjanya sesuai tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak, klik Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak.

2. Lewat pos

Pengajuan pembuatan NPWP melalui pos ini berarti harus mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke alamat KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Sobat Klikpajak.

3. Secara elektronik melalui notaris

Pengajuan pendaftaran NPWP Badan juga dapat melalui notaris yang ditunjuk oleh DJP.

4. Secara elektronik melalui PTSP

Pendaftaran NPWP Badan secara elektronik dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layarnan terpadu satu pintu.

5. Cara Membuat NPWP Badan Usaha online

Pembuatan NPWP usaha dagang atau NPWP Badan usaha onlineatau daring ini melalui situs resmi Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id.

Ikuti langkah-langkah panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online sesuai petunjuk dan mengisi formulir yang tersedia serta melampirkan dokumen yang diperlukan.

> Ingat, semua dokumen persyaratan NPWP Badan usaha atau NPWP usaha dagang disiapkan dalam bentuk elektronik dengan cara dipindai (scan) atau difoto untuk pengajuan NPWP secara online.

Ilustrasi pembuatan NPWP Badan usaha secara online

Baca Juga :

Langkah-langkah Cara Daftar, Bikin atau Membuat NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang Dan Lainnya Secara Online
Dari ketiga pilihan pembuatan NPW Badan usaha atau NPWP usaha dagang, tentu cara yang paling praktis karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke KPP adalah dengan cara online.

Berikut tahapan langkah-langkah pembuatan NPWP Bada usahan atau cara mengisi pendaftaran NPWPonline:

1. Buat Akun di e-Registration DJP
* Masuk ke laman DJP di ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran NPWP baru
* Masukkan alamat email Sobat Klikpajak dan ketikkan kode captcha pada kolom yang tersedia
* Lalu klik “Daftar”

2. Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil
* Setelah pendaftaran akun di e-Reg berhasil, Klikpajak akan mendapatkan notifikasi pada laman pembuatan akun tersebut/
* Keterangan yang tertera adalah Sobat Klikpajak berhasil menyelesaikan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem DJP

Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian pendaftaran.

Setelah mengetahui syarat pembuatan NPWP badan dan pendaftaran e-Reg berhasil, Sobat Klikpajak bisa lakukan aktivasi e-Reg.

3. Aktivasi e-Reg
Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun di sistem DJP berhasil, DJP akan mengirimkan tautan ke email yang Sobat Klikpajak gunakan untuk mendaftar tersebut untuk selanjutnya digunakan sebagai aktivasi akun.

Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun dari pendaftaran e-Registration tersebut dengan cara:

* Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar
* Klik tautan (link) yang dikirim DJP

Cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian email Aktivasi ereg.

4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan ke laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

* Pada laman ini, cara mengisi data NPWP Online harus sesuai petunjuk kolom yang ada, mulai dari Jenis WP => pilih WP Badan).
* Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuatpassword, isi nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
* Lalu, masukkan kodecaptchadan klik“Daftar”.

Ilustrasi panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian pendaftaran akun.

5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik“Daftar” pada langkah ke-2 itu, Sobat Klikpajak akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.

Berikutnya juga akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil sesuai persyaratan NPWP badan yang benar.

6. Aktivasi Akun
* Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cekinbox email Sobat Klikpajak yang dikirimkan DJP.
* Kemudian klik tautan ataulinkaktivasi.

Ilustrasi panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian aktivasi akun.

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan
Setelah Sobat Klikpajak membuka tautan atau link aktivasi akun yang dikirimkan DJP ke alamat email yang terdaftar, Sobat Klikpajak akan diarahkan pada halaman e-Reg DJP.

* Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login
* Masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar e-Reg sebelumnya
* Masukkan kode captcha pada kolom yang tertera
* Klik “Login”

Ilustrasi panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online bagian login akun.

8. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang
Pada langkah ini, cara mengisi pendaftaran NPWP Online yakni dengan mengisi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaranyang wajib Sobat Klikpajak isi.

a.Formulir ke-1, kategori wajib pajak

* Pada formulir ini ada pilihan kategori yaitu => Badan
* Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga, pastikan Sobat Klikpajak mengisi dengan benar.
* Jika tidak, maka sistem akan melarang Sobat Klikpajak untuk mengisi formulir selanjutnya.

b. Formulir ke-2, identitas diri

* Formulir ini berisi identitas data diri. Ingat, Sobat Klikpajak perlu mengisinya sesuai KTP.
* Pastikan juga nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.

c. Formulir ke-3, sumber penghasilan utama

* Jika Anda berhasil mengisi formulir kedua, Sobat Klikpajak akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.

d. Formulir ke-4,alamat KTP, domisili dan alamat usaha

* Cantumkan alamat sesuai KTP, domisili serta alamat usaha atau perusahaan didirikan

e. Formulir ke-5,info tambahan

f. Formulir ke-6,formulir persyaratan

* Lampirkan semua dokumen atau file persyaratan yang diperlukan

g. Formulir ke-7, formulir pernyataan

* Di sini Sobat Klikpajak wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
* Sobat Klikpajak juga diwajibkan mengisi kotak lengkapsebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir.
* Kemudian klik “Simpan”.

Ilustrasi panduan cara mengisi formulir registrasi data Wajib Pajak, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online.

9. Print atau Cetak Formulir
* Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara
* Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
* Bubuhi dengan tanda tangan. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

10. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen syarat dan formulir permohonan pembuatan NPWP Badan, lalu upload dalam bentuk digital atausoft filemelalui aplikasi e-Registration di portal/.

Setelah Sobat Klikpajak mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboardsituseregpajak.

* Di sana Sobat Klikpajak harus menekan tombol “Kirim Token“, dan harus mengisi captcha, lalu klik “Submit”.
* Selanjutnya sistem akan mengirimkan token keemail Sobat Klikpajak. Biasanya proses respons berlangsung selama satu menit. Jika tidak lekas direspon oleh sistem, Sobat Klikpajak bisa mengklik tombol “Token” lagi.
* Setelah mendapatkan token, Sobat Klikpajak bisa menyalin token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik, “Kirim” danpastekode token tersebut dalam kolomtoken. Selanjutnya klik Kirim permohonan.
* Setelah selesai isi formulir, klik tombol“Token”(kode rahasia) yang ada padadashboard. Kemudian cekemail Sobat Klikpajak. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token”lagi.

Alternatif lain atau jika jaringan internet sedang tidak mendukung, berkas dapat diserahkan langsung ke KPP atau dikirim melalui Pos.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.

Ilustrasi cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online lebih mudah, dan cepat disetujui.

11. Cek status
Setelah mengirimkan ataumeng-upload dokumen untuk syarat pembuatan NPWP Badan usaha, bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman historypendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

* Sobat Klikpajak bisa menunggu beberapa jam untuk menunggu konfirmasi persetujuan
* Jika tidak ditolak, biasanya ada keterangan bagian apa yang kurang dari berkas yang harus dilengkapi
* Apabila diterima atau disetujui, Sobat Klikpajak juga tetap mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima

Jika ditolak, tandanya WP harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap. Setelah diterima, Sobat Klikpajak akan mendapatkan kartu NPWP.

Biasanya kartu NPWP waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan POS.

Note: Untuk mengetahui sanksi dan denda keterlambatan bayar dan lapor pajak terbaru, bisa Sobat Klikpajak baca Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru dan Cara Menghitungnya

Setelah melakukan langkah-langkah tahapan syarat pengajuan permohonan NPWP Badan usaha, selanjutnya WP dapat menunggu konfirmasi penerbitan kartu NPWP Badan usaha.

DJP mengungkapkan, NPWP diterbitkan paling lama 1 hari kerjaterhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Setelah perusahaan memiliki NPWP, itu artinya badan atau perusahaan tersebut sudah resmi terdaftar sebagai WP yang harus memenuhi kewajibannya setiap bulan dan tepat waktu.

Sebab keterlambatan bisa menyebabkan pembayaran denda atau sanksi administratif.

Panduan cara daftar, bikin atau membuat NPWP badan usaha perusahaan dagang dan yang lainnya secara online lebih mudah, bayar dan lapor pajak juga lebih mudah dengan Klikpajak.

Setelah mendapatkan NPWP Badan usaha, Sobat Klikpajak dapat nyaman menggunakan kartu NPWP tersebut untuk keperluan berusaha salah satunya melakukan berbagai kewajiban perpajakan perusahaan.

Agar melakukan aktivitas perpajakan mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda akan dimudahkan dalam urusan perpajakan bukan hanya membayar pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan ( PPh ), tapi juga membuat Faktur Pajak elektronik.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Semoga informasi mengenai panduan cara mengisi, daftar, bikin atau membuat NPWP Badan Usaha dagang dan yang lainnya secara online diatas bisa berguna buat Anda.