Sakit merupakan sebuah keadaan tak terduga atau darurat yang tidak diinginkan semua orang. Namun, jika sudah ditakdirkan sakit, maka tidak ada yang bisa menolaknya. Sayangnya tidak semua orang siap dengan biaya pengobatan jika penyakit datang. Di sinilah peran BPJS Kesehatan yang siap meng-cover biaya pengobatan peserta yang terdaftar dan membayar iuran BPJS. Pengetahuan mengenai BPJS ini memang tidak semua orang tahu, termasuk tips dan cara daftar BPJS online yang sebenarnya mudah. Untuk itulah artikel Qoala kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai syarat daftar BPJS secara online. Simak ya!

Apa Itu BPJS?
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan.

Tujuan pembentukan BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari berbagai kelas masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Untuk bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS, kamu harus mendaftar terlebih dahulu. Cara daftar BPJS online dapat dilakukan dengan mudah, baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kamu tidak perlu hadir secara fisik untuk bisa terdaftar di BPJS.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Di era yang serba canggih seperti sekarang, cara daftar BPJS online sangat mungkin diterapkan. Bahkan di tahun 2020 ini, metode daftar BPJS non online alias offline menjadi tidak efektif lagi. Hal ini dikarenakan prosesnya yang memakan waktu lama, ditambah lagi dengan keharusan untuk mengantri.

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan
Hal pertama yang perlu dilakukan sebagai salah satu cara daftar BPJS online adalah mengunjungi website atau situs resmi BPJS Kesehatan. Alamat website yang dimaksud adalah -kesehatan.go.id. Selain itu, kamu juga dapat melakukan cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP melalui aplikasi daftar BPJS Kesehatan online.

Sebelum kamu mulai melakukan pendaftaran, pihak BPJS akan memberitahu beberapa prosedur pengarahan serta permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS. Kamu akan diminta untuk memberi tanda ceklis pada setiap kotak yang tersedia di paling bawah. Setelah proses ini selesai, kamu baru dapat melanjutkan pendaftaran.

Isi data diri dengan lengkap
Cara daftar BPJS online selanjutnya adalah mengisi data diri secara lengkap seperti KTP dan KK, nomor NPWP, alamat tempat tinggal tanpa surat keterangan domisili, serta nomor HP. Selanjutnya centang kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan memang sesuai dengan alamat KTP.

Pilih kelas serta fasilitas kesehatan
Setelah data diri diisi secara lengkap, pilih kelas fasilitas kesehatan yang ditawarkan, pilihan rumah sakit rujukan, serta lampiran akhir untuk WNA yang ingin mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.

Kamu dapat memilih kelas sesuai dengan kebutuhan, mulai dari kelas I hingga kelas III. Setiap kelas memiliki biaya iuran yang berbeda-beda setiap bulannya.

Tunggu balasan registrasi via email
Jika seluruh data pribadi dan pilihan kelas sudah dilengkapi, maka cara daftar BPJS online selanjutnya adalah menyimpan serta menunggu balasan registrasi dari pihak BPJS Kesehatan.

Umumnya BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor virtual account melalui email. Oleh karena itu kamu perlu mengecek email secara berkala serta mencetak lampiran yang dikirimkan oleh pihak BPJS.

Jika cara daftar BPJS online tahap ini sudah selesai, maka kamu tinggal melakukan pembayaran ke bank. Tombol e-ID pun sudah dapat diunduh setelah pembayaran selesai dilakukan.

Pembayaran iuran
Proses pendaftaran BPJS selanjutnya adalah membayar iuran. Kamu perlu membayar iuran terlebih dahulu. Baik melalui bank maupun kantor pos. Gunakan nomor virtual account yang telah dikirim via email.

Cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut. Saat ini kamu telah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS kesehatan.

Pengambilan kartu
Tahapan atau cara daftar BPJS online terakhir adalah mengambil kartu BPJS di kantor cabang terdekat dari tempat tinggalmu. Pengambilan kartu dilakukan dengan melampirkan formulir pendaftaran, nomor virtual account, serta bukti transfer pembayaran kepada petugas.

Itulah cara daftar BPJS online yang mudah dan gratis. Kamu dapat melakukan daftar BPJS online untuk perorangan atau untuk seluruh anggota keluarga yang ada di kartu keluarga.

Syarat-syarat Daftar
Lantas apa saja syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online di tahun 2020? Terdapat beberapa syarat pendaftaran yang dikelompokkan sesuai kriteria sebagai berikut:

1. Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jenis kepesertaan BPJS ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Biasanya prosedur pendaftaran PBI diurus langsung oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos. Untuk kriteria rinci mengenai siapa saja yang boleh diikutsertakan dalam kelompok ini, kamu dapat menanyakan langsung pada pemerintah desa setempat.

2. Bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
BPJS Kesehatan jenis ini ditujukan pada Pejabat Negara, PNS Pusat/Daerah, PNS Pusat/Daerah yang Diperbantukan, Prajurit, POLRI, PNS Prajurit, serta PNS Polri. Umumnya pendaftaran online dilakukan secara kolektif oleh satker masing-masing.

Beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan antara lain:

1. Calon peserta mengisi Formulir Pendaftaran melalui Mobile Customer Service (MCS) lalu menunjukan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

* FC Kartu Keluarga
* Asli SK penetapan pertama
* Asli SK Kepangkatan terakhir
* Asli daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
* Asli Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika ada)
* Asli Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi untuk anak yang berusia tahun

2. BPJS Kesehatan melakukan input data calon peserta

3. Kepesertaan BPJS tipe PPU PN langsung aktif, peserta dapat melihat identitas peserta berupa KIS Digital yang dapat diunduh melalui Mobile JKN

3. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Jika calon peserta BPJS bukan merupakan masyarakat kurang mampu atau aparatur negara, maka dapat mendaftar BPJS Kesehatan dengan tipe PBPU dan BP yang syarat pendaftarannya meliputi:

* Kartu keluarga
* Pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
* Email serta Nomor HP aktif
* Buku tabungan aktif
* Paspor atau surat izin kerja bagi WNA

4. Bagi Pekerja Penerima Upah
Tipe BPJS ini diperuntukkan bagi pekerja non aparatur. Biasanya perusahaan yang akan mendaftarkan secara kolektif BPJS untuk pekerja dan keluarganya. Beberapa syarat yang dibutuhkan sebagai salah satu cara daftar BPJS online antara lain:

* Formulir registrasi yang dapat diisi melalui website atau aplikasi BPJS
* Data migrasi karyawan serta anggota keluarga
* Perusahaan membayar iuran melalui bank yang bekerja sama setelah mendapatkan nomor virtual account
* Perusahaan membawa bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak atau mengambil kartu JKN

Jika kamu sudah mengetahui termasuk penerima BPJS tipe yang mana, maka kamu perlu menyiapkan berkas berikut ini sebagai salah satu syarat umum mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

* KTP
* Kartu Keluarga
* Alamat email aktif
* Nomor HP aktif

Daftar Online Aplikasi JKN Mobile
Seperti yang telah disinggung di atas, selain mendaftar BPJS melalui website, kamu dapat juga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk pendaftaran.

Apa Itu JKN Mobile?
JKN Mobile merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Jadi aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu cara daftar BPJS online via HP atau aplikasi.

Langkah-langkah
Selain untuk melakukan pendaftaran, JKN mobile juga berguna untuk melihat atau mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan. Aplikasi ini juga merupakan e-card dari BPJS Kesehatan sehingga kamu bisa langsung menggunakannya melalui smartphone .

Cara daftar BPJS online melalui JKN-KIS antara lain:

1. Unduh aplikasi JKN Mobile melalui android atau iOS
2. Buka aplikasi lalu pilih DAFTAR
3. Pilih opsi Aktivasi Akun
4. Masukkan data lalu tap Register
5. Pendaftaran selesai, segera login dengan email dan password yang telah dibuat

Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan oleh kelas yang dipilih pada saat awal pendaftaran. Kelas ini tak hanya menentukan besaran iuran saja, namun juga menentukan fasilitas kesehatan apa yang dapat diperoleh.

Setiap peserta wajib untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan. Berikut daftar besaran iuran BPJS Kesehatan menurut kelas masing-masing.

1. Iuran BPJS Kesehatan bagi kepesertaan PBI
Peserta BPJS Kesehatan dari kategori PBI tidak perlu membayar iuran BPJS secara mandiri karena sudah dibayar oleh pemerintah secara rutin setiap bulan.

2. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU yang bekerja di Lembaga Pemerintahan adalah sebesar 5 persen gaji per bulan. Dengan catatan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan sisa 1 persen oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN

4. Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU dan keluarga

Untuk kategori PPU yang memiliki tanggungan anak ke-4, ayah, ibu, mertua, maka besaran iuran akan dibebankan sebesar 1 persen dari gaji per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Iuran dan kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri

Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk kategori di atas, berarti akan melakukan pembayaran BPJS secara mandiri. Ketentuan besaran iuran untuk kategori ini adalah:

* Kelas III: Rp 42.000 per orang * Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020 ini, peserta diberi keringanan untuk membayar iuran sebesar Rp25.500 saja. Sisanya akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
* Nantinya per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000. Lalu, sisanya dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

* Kelas II: RP 100.000 per orang
* Kelas I: Rp 150.000 per orang

Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Setelah melakukan cara daftar BPJS online dan terdaftar sebagai peserta, kini kamu sudah dapat langsung menggunakan BPJS Kesehatan aktif untuk berobat di rumah sakit. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Datangi Faskes 1 sesuai dengan data yang ada di BPJS untuk berobat dan lakukan pemeriksaan awal.
2. Jika Faskes 1 menganjurkan untuk berobat ke rumah sakit, maka mintalah surat rujukan (rujukan tidak berlaku untuk peserta yang masuk rumah sakit dalam keadaan darurat).
3. Datangi rumah sakit yang sesuai dengan rujukan Faskes 1.

Daftar Pertanyaan Seputar Cara Daftar BPJS Online
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang kerap muncul seputar cara daftar BPJS Online.

1. Apakah saya bisa mendaftar BPJS untuk 1 orang saja?
Tidak bisa, pendaftaran BPJS Kesehatan harus mengikutsertakan seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga. Bayi baru lahir atau orang tua jompo juga wajib didaftarkan jika sudah tercatat dan masuk di KK.

2. Berapa biaya bayar yang dibutuhkan untuk membuat BPJS?
Biaya untuk membuat BPJS adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Namun, bagi peserta BPJS mandiri diharuskan membayar iuran pada saat pendaftaran sesuai dengan pilihan kelas dan fasilitas yang diambil.

3. Apakah bisa mendaftar BPJS secara online tanpa NPWP?
Cara daftar BPJS online memang mensyaratkan NPWP pada saat pendaftaran. Namun jika kamu terkendala dengan NPWP, maka tidak masalah kok. Kamu tetap dapat mendaftar BPJS secara online tanpa NPWP baik melalui website maupun melalui aplikasi JKN mobile.

4. Di mana saja saya bisa membuat BPJS Kesehatan?
Membuat dan mendaftar BPJS dapat dilakukan melalui website atau situs resmi BPJS, aplikasi JKN Mobile, atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Dalam kondisi saat ini, mendaftar secara online memang lebih disarankan karena lebih mudah dan tidak perlu mengantri.

5. Bagaimana cara mendaftar BPJS secara mandiri?
Mendaftar BPJS secara mandiri dapat dilakukan dengan mudah. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Cara daftar BPJS online dilakukan melalui situs BPJS dan aplikasi JKN Mobile. Sedangkan pendaftaran secara offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Baik secara online maupun offline, pendaftaran BPJS memerlukan dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, nomor HP aktif, serta halaman depan buku rekening tabungan.

6. Apakah BPJS yang baru aktif dapat langsung digunakan?
BPJS yang baru aktif dapat langsung digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang dipilih berdasarkan kelas dan fasilitas.

7. Apakah uang saya di BPJS bisa diambil?
Pertanyaan ini memang kerap muncul, yaitu jika peserta tidak pernah sakit, maka apakah uang yang ada di BPJS Kesehatan bisa diambil? Jawabannya adalah tidak. Dalam hal ini, peserta mendapatkan jaminan kesehatan baik sakit maupun tidak setelah membayar iuran kepesertaan.

Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, jadi iuran yang tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. BPJS tidak akan mengembalikan iuran yang sudah diberikan serta tidak memiliki kewajiban untuk memberikan santunan.

8. Bagaimana cara cek status BPJS Kesehatan yang sudah dibayar atau belum?
Setelah berhasil menerapkan cara daftar BPJS online dan aktif sebagai peserta, kamu dapat mengecek status BPJS Kesehatan apakah sudah dibayar atau belum melalui cara-cara sebagai berikut:

Melalui website
* Masuk ke situs -kesehatan.go.id/bpjs/
* Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’
* Masukkan 13 digit nomor kartu
* Masukkan tanggal lahir
* Validasi lalu cek
* Data akan tampil di layar

Melalui aplikasi
* Unduh aplikasi Mobile JKN
* Login akun Mobile JKN dengan mengisi form
* Klik menu Tagihan
* Klik Premi
* Data akan tampil

Melalui SMS
* Ketik pesan dengan format Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan lalu kirim ke * Status akan dikirimkan melalui balasan SMS

Itulah panduan cara daftar BPJS online terlengkap yang dapat kamu praktikkan dengan mudah serta seluk beluk penjelasan mengenai BPJS Kesehatan secara rinci. Dengan terdaftar dalam kepesertaan BPJS, kamu akan sedikit ‘tenang’ ketika sakit dan berobat karena biaya kesehatan ditanggung oleh BPJS.

Namun tentunya kamu tidak dapat memilih dokter atau rumah sakit sesuka hati untuk mendapat pelayanan BPJS. Pengobatan BPJS dilakukan melalui faskes 1 yang dipilih. Jika diperlukan, maka faskes 1 yang akan merujuk ke rumah sakit rujukan. Jadi kamu tidak bebas menentukan akan berobat di faskes mana hanya dengan membawa kartu BPJS.

Untuk itulah dalam beberapa kasus, asuransi kesehatan tambahan juga diperlukan. Jika kamu memiliki dana lebih setiap bulan, tidak ada salahnya jika kamu membeli premi asuransi kesehatan pribadi atau individu seperti asuransi kesehatan murni yang umumnya memberikan fasilitas kesehatan lebih lengkap dan meng-cover biaya pengobatan sesuai dengan premi yang kamu pilih.

Tentunya menerapkan cara daftar BPJS online sekaligus membeli asuransi kesehatan tambahan merupakan langkah tepat dalam berikhtiar menjaga kesehatan serta mengatasi risiko kerugian jika penyakit datang. Kamu bisa menemukan berbagai pilihan produk asuransi kesehatan hingga informasi lengkap di Blog Qoala.