Periode laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi harus dilakukan setiap tahun. Wajib pajak perorangan harus segera menyampaikan laporan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Undang-Undang Perpajakan menetapkan masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Kemudian, masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 April.

Nah, apakah kamu sudah membuat laporan SPT Tahunan? Jika belum, kamu tidak perlu khawatir. Meskipun masa pelaporan sudah mepet, kamu tetap bisa lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir. Kamu juga tidak perlu repot atau antri di kantor pajak, karena laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online.

Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan?

Sebelum mengetahui cara membuat laporan SPT Tahunan, terlebih dahulu perlu mengetahui SPT dan siapa saja yang wajib melaporkannya. Mengutip penjelasan di website Ditjen Pajak, SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang yang harus menyampaikan laporan SPT adalah wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP biasanya dimiliki setiap orang telah memiliki penghasilan, baik dari gaji tetap maupun tidak tetap.

Baca juga:

Berdasarkan jumlah penghasilan, formulir untuk lapor SPT terbagi menjadi 3, yakni:

1. Formulir Formulir 1770 untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, baik di instansi pemerintah, swasta maupun pegawai negeri sipil dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 SS.

Formulir 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Wajib pajak juga hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk mengisi formulir laporan SPT Tahunan tersebut, kamu harus memiliki bukti potong pajak. Bukti potong adalah rincian potongan pajak yang sudah dipotong dari penghasilan selama setahun bekerja. Biasanya, bukti potong diberikan oleh bagian keuangan atau HRD di masing-masing kantor tempat bekerja. Bukti potong berupa dokumen lembar 1721-A1 untuk karyawan swasta atau lembar 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS).