Perkembangan teknologi kini sudah memudahkan masyarakat dalam mengurus hal apapun secara digital. Termasuk cara membuat SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online. SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang.

Pada umumnya SKCK sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan suatu urusan yang bersifat administrasi dan birokrasi. Misalnya, seperti melamar kerja atau mendaftar di lembaga pemerintahan tertentu.

Mengutip dari situs resmi Polri, SKCK diterbitkan melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga) masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Surat ini dikeluarkan setelah petugas polisi melakukan penelitian terhadap biodata serta catatan kepolisian pihak bersangkutan.

Setelah diterbitkan, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Jika dirasa perlu, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat SKCK tersebut.

SKCK bisa menjadi bukti bahwa seseorang tidak melakukan tindakan kriminalitas dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, SKCK juga sering dipakai sebagai dokumen tambahan untuk melengkapi berkas persyaratan dalam urusan administrasi.

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Cara Membuat SKCK Online?
Masyarakat atau warga yang ingin membuat SKCK harus menyiapkan Rp10.000. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan lainnya yang membahas persoalan tersebut.

Selain biaya, masyarakat perlu memahami tentang syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK. Sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri, berikut syarat untuk membuat SKCK:

1. Dokumen fotokopi kartu identitas lain bagi warga yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, misalnya Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.
2. Dokumen fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Membawa dokumen paspor (jika perlu).
4. Menyiapkan foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. Dalam pas foto diwajibkan untuk berpakaian sopan dan berkerah serta tidak menggunakan aksesoris wajah. Sedangkan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Online?
Cara membuat SKCK online relatif mudah. Jika semua dokumen persyaratan sudah disiapkan, pemohon tinggal mengakses sebuah situs milik Polri di perangkat komputer atau ponsel pintar. Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut ini:

1. Di aplikasi browser buka situs resmi Polri yaitu skck.polri.go.id.
2. Di bagian menu, klik “Form Pendaftaran”.
3. Perhatikan setiap kolom yang hendak diisi.
4. Setelah itu, isi seluruh formulir yang tersedia.
5. Pastikan seluruh data yang disi sudah benar dan jelas.
6. Pada umumnya pemohon akan diminta mengisi data berupa data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, satwil yang dituju, dan lainnya.
7. Cek kembali data yang sudah diisi. Usahakan tidak ada kesalahan penulisan atau typo.
8. Pemohon bisa klik pada bagian Satwil opsi “Jenis keperluan pembuatan SKCK”, kemudian klik opsi sesuai dengan tujuan Anda membuat SKCK.
9. Unggah pas foto, usahakan foto tersebut kualitasnya bagus.
10. Berikutnya lampirkan rumus sidik jari. Pemohon bisa mendapatkanya di kantor kepolisian terdekat.
11. Apabila sudah terisi semua, maka pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya pembuatan SKCK online.
12. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengirim lewat bank BRI atau ke kantor polisi terdekat.

Sebagai catatan, pembuatan SKCK disesuaikan dengan tingkat kewenangan wilayahnya. Pemohon tidak bisa membuat SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS atau membuat Visa jika mengurus SKCK di tingkat Polsek.

Fungsi SKCK
Tidak hanya berlaku sebagai surat yang berisi informasi tentang catatan kepolisian, SKCK juga memiliki beberapa fungsi. Seperti dikutip dari laman situs skck.polri.go.id berikut fungsi SKCK jika dilihat dari informasi keperluan pembuatan SKCK dan tingkat kewenangan satuan wilayahnya:

Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
1. Keperluan pembuatan SKCK untuk izin tinggal tetap di luar negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
2. Keperluan pembuatan SKCK untuk adopsi anak bagi pemohon WNA
3. Keperluan pembuatan SKCK untuk Airport Pass Card bagi WNA.
4. Keperluan pembuatan SKCK untuk bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA.
5. Keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA.
6. Keperluan pembuatan SKCK untuk melanjutkan pendidikan luar negeri
7. Keperluan pembuatan SKCK untuk naturalisasi kewarganegaraan.
8. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat.
9. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
10. Keperluan pembuatan SKCK untuk penerbitan visa.
11. Keperluan pembuatan SKCK untuk persyaratan administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi WNA.
12. Keperluan pembuatan SKCK untuk pertukaran pelajar keluar negeri bagi WNI.
13. Pembuatan SKCK untuk keperluan lain di tingkat nasional dan internasional.

Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
1. Keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan swasta dan BUMN di tingkat provinsi dan nasional.
2. Keperluan pembuatan SKCK untuk adopsi anak bagi pemohon WNI.
3. Keperluan pembuatan SKCK untuk keperluan lain di tingkat provinsi.
4. Keperluan pembuatan SKCK untuk melanjutkan pendidikan di lain provinsi.
5. Keperluan pembuatan SKCK untuk memperoleh paspor bagi WNI.
6. Keperluan pembuatan SKCK untuk memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri.
7. Keperluan pembuatan SKCK untuk menjadi notaris
8. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi.
9. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
10. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan pejabat publik.
11. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan pejabat publik tingkat provinsi dan nasional.
12. Keperluan pembuatan SKCK untuk persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif.
13. Keperluan pembuatan SKCK untuk WNI yang akan belajar keluar negeri.

Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres)
1. Keperluan pembuatan SKCK untuk calon penerima penghargaan.
2. Keperluan pembuatan SKCK untuk kepemilikan senjata api.
3. Keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan swasta dan BUMN di tingkat kabupaten/kota.
4. Keperluan pembuatan SKCK untuk melamar sebagai anggota TNI/Polri.
5. Keperluan pembuatan SKCK untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Keperluan pembuatan SKCK untuk melanjutkan pendidikan kedinasan dan di luar kabupaten/kota.
7. Keperluan pembuatan SKCK untuk Pass Bandara Soetta.
8. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
9. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
10. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan pejabat publik.
11. Pembuatan SKCK untuk keperluan lain di tingkat kabupaten.

Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek)
1. Keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan.
2. Keperluan pembuatan SKCK untuk melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan.
3. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan kepala desa.
4. Keperluan pembuatan SKCK untuk pencalonan sekretaris desa dan aparatur desa.
5. Keperluan pembuatan SKCK untuk pindah alamat.
6. Pembuatan SKCK untuk keperluan lain di tingkat kecamatan.

Begitulah cara membuat SKCK online. Anda bisa membuat surat tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk mengurus segala keperluan yang bersifat administrasi.