Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah mengapa pertumbuhan bisnis online terus terasa hingga saat ini. Namun sebagai warga negara yang baik, pebisnis online jangan sampai lupa untuk melapor pajak. Apalagi bisnis online termasuk sebagai bagian dari UMKM. Oleh karena itu, Anda harus tahu cara pelaporan pajak UMKM di bawah ini bersama Ayo!Pajak.

Baca juga: Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Cara Pelaporan Pajak UMKM
Cara pelaporan pajak UMKM sebenarnya cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus pergi ke luar rumah. Berikut beberapa langkah untuk pelaporan pajak bagi pelaku UMKM dan bisnis online.

1. Masuk ke situs DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk melakukan login
3. Klik Buat SPT lalu pilih Ya bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas
4. Klik e-Form SPT 1770 lalu pilih tahun pajak kemudian klik Kirim Permintaan
5. Selanjutnya dokumen e-form akan terunduh secara otomatis
6. Selain itu kode verifikasi juga akan dikirimkan ke email Anda
7. Klik Download Viewer pada halaman unduh formulir elektronik tersebut
8. Kemudian klik Windows (24mb) sehingga setelah proses unduh selesai, Anda bisa install form viewer
9. Siapkan dokumen e-form yang telah diunduh serta daftar penjualan bruto selama satu tahun terakhir
10. Buka dokumen e-from melalui program viewer tersebut lalu pilih Pencatatan
11. Isi jumlah harta yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di dalam lampiran 1770-IV bagian A
12. Isi jumlah utang yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di dalam lampiran 1770-IV bagian B
13. Isi nama anggota keluarga di dalam lampiran 1770-IV bagian C
14. Isi PPh Final dengan masuk ke lampiran 1770-III, klik kolom PP 23, klik box PP 23 yang muncul
15. Isi penjualan atau peredaran bruto setiap bulannya sesuai dokumen yang Anda siapkan. Jika sudah, klik Ya lalu klik halaman berikutnya
16. Klik halaman berikutnya di dalam Lampiran I dan II, lalu masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak Anda sesuai kondisi
17. Di dalam bagian B, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi lalu isi kolom tanggal, terakhir klik Submit
18. Klik Unggah Lampiran di dalam halaman berikutnya. Pastikan ukuran lampiran tidak lebih dari 40 MB dan memiliki bentuk PDF. Buka email dan salin kode verifikasi di dalamnya
19. Kembali lagi ke form viewer, lalu masukkan kode verifikasi dan klik Submit. Klik Yes pada kotak dialog yang muncul di layar
20. Sekarang tunggu proses submit hingga selesai. Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa Submit SPT berhasil
21. Terakhir, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda

Dengan mengikuti seluruh langkah-langkah di atas, maka Anda dapat melakukan pelaporan pajak bagi UMKM. Jangan sampai sebagai pemilik bisnis online dan UMKM, Anda malah telat bayar pajak. Jika telat atau bahkan tidak membayar pajak, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak melalui Surat Teguran. Jika tetap tidak dilakukan, maka akan dikirimkan Surat Paksa. Jangan sampai Anda malah harus membayar denda. Sebagai Wajib Pajak, Anda sebaiknya taat membayar pajak dengan tepat waktu.

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Insentif PPh 21

Ayo!Pajak hadir untuk mendukung Anda dalam melakukan pelaporan pajak dengan tepat dan sesuai jangka waktu sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sumber:

/artikel/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-untuk-umkm-dan-bisnis-online