Jakarta, IDN Times – Pemerintah meluncurkan fitur baru pendaftaran PeduliLindungi bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan vaksinasi di luar negeri.

WNA dan WNI yang memegang kartu vaksin luar negeri bisa mengajukan akses aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) dengan mendaftarkan diri di vaksinln.dto.kemkes.go.id.

“Dengan adanya fitur ini, diharapkan WNA/WNI yang vaksin di luar negeri bisa kita penuhi dengan model yang cukup sederhana. Dan tentunya dengan adanya layanan ini semoga bisa mempermudah masyarakat dan memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).

Ada 5 tahap untuk bisa mendapat akses PeduliLindungi dan mendapat Kartu Verifikasi VNI.

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui dari Vaksin Janssen, Cukup Satu Dosis

1. Mendaftarkan diri di vaksinln.dto.kemkes.go.id
Prosedur Pendaftaran PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri. (youtube.com/Kementerian Kesehatan RI) 1. Tahap pertama ialah mendaftarkan diri di situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Dalam situs tersebut, WNA atau WNI pemegang kartu vaksin luar negeri harus memilih menu register.

Setelah itu, isi data dalam formulir yang disediakan. Adapun data yang harus dilengkapi antara lain nama lengkap, email, kode prefix atau awalan nomor telepon, nomor telepon yang aktif, dan kata sandi atau password.

Setelah itu, link verifikasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Setelah mendapatkan email tersebut, klik tautan yang tercantum di dalam email, lalu lakukan login pada situs tersebut.

2. Pengisian data vaksinasi
Prosedur Pendaftaran PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri. (youtube.com/Kementerian Kesehatan RI) Setelah mendaftarkan akun di situs vaksinln.dto.kemkes.go.id, WNA atau WNI pemegang kartu vaksin luar negeri juga harus melengkapi data individu lainnya yakni tanggal lahir, kebangsaan, dan juga nomor identitas diri (NIK atau momor paspor).

Pendaftar juga harus mengisi data vaksinasi, dari jumlah dosis yang sudah diterima, jenis vaksin, lokasi vaksinasi, dan juga tanggal melakukan vaksinasi.

“Kami juga sudah memasukkan database vaksin di sini. Kemudian juga kapan divaksinnya, sehingga informasi ini masuk ke dalam sertifikat yang ada di dalam PeduliLindungi,” ucap Setiaji.

Adapun daftar vaksin yang telah masuk database Kemenkes antara lain Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, AstraZeneca, dan Sputnik.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks
“Kalaupun misalnya ditemukan ada vaksin lain, kita akan menambah atau upgrade database tersebut,” tutur Setiaji.

3. Proses verifikasi
Prosedur Pendaftaran PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri. (youtube.com/Kementerian Kesehatan RI) Setelah melengkapi data vaksinasi, pendaftar tinggal menunggu verifikasi. Bagi WNI, verifikasi akan dilakukan langsung oleh Kemenkes. Sementara itu, verifikasi bagi WNA akan dilakukan oleh masing-masing kedutaan.

“Nah setelah itu menunggu verifikasi dari Kemenkes atau kedutaannya masing-masing,” tutur dia.

Proses verifikasi memakan waktu maksimal 3 hari kerja. Status verifikasi akan dikirim melalui email yang didaftarkan pada situs tersebut.

4. Akses PeduliLindungi
Prosedur Pendaftaran PeduliLindungi untuk WNA dan WNI yang vaksin di luar negeri. (youtube.com/Kementerian Kesehatan RI) Apabila pengajuan verifikasi kartu vaksinasi luar negeri berhasil, maka WNA atau WNI tersebut bisa mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi. Tahap pendaftarannya mengikuti alur di aplikasi.

Nantinya, WNA atau WNI tersebut harus melengkapi data yang di aplikasi untuk mengaktifkan status vaksinasi.

Setelah itu, masuk ke situs PeduliLindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data untuk bisa mendapatkan Kartu Verifikasi VNI.

Baca Juga: Kantongi Izin dari BPOM, 5 Fakta seputar Vaksin Sputnik V asal Rusia

5. Check In PeduliLindungi
Prosedur Pendaftaran PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri. (youtube.com/Kementerian Kesehatan RI) Jika sudah melakukan klaim Kartu Verifikasi VNI, WNA atau WNI tersebut bisa melakukan check in dengan melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah itu bisa gunakan PeduliLindungi dan bisa scan QR Code di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal, penerbangan, dan sebagainya,” ujar dia.