Pengukuran (Measurement)

Definisi dari pengukuran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menentukan nilai suatu besaran dalam bentuk angka (kuantitatif). Jadi mengukur adalah suatu proses mengaitkan angka secara empirik dan obyektif pada sifat-sifat obyek atau kejadian nyata sehingga angka yang diperoleh tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai obyek atau kejadian yang diukur. Dalam pengukuran terdapat beberapa komponen, yaitu :

* Material
* Instrument
* Pelaku pengukuran
* Metode yang digunakan
* Lingkungan

Kelima komponen tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran termasuk terjadinya ketidakpastian pengukuran. Manfaat pengukuran adalah sebagai sarana untuk mendapatkan data guna mengambil keputusan perlu atau tidaknya meng-adjust proses manufaktur. Kualitas data pengukuran ditentukan oleh bias (error) dan variansi.

Terdapat beberapa macam karakteristik statik dari alat ukur yaitu diantaranya adalah rentang ukur (range). Dimana range adalah besar daerah ukur antara batas ukur bawah dan batas ukur atas. Berikutnya sensitivitas, yaitu perubahan pada reaksi alat ukur yang dibagi oleh hubungan perubahan aksinya. Resolusi adalah besar pernyataan dari kemampuan peralatan untuk membedakan arti dari dua tanda harga atau skala yang paling berdekatan dari besaran yang ditunjukkan. Repeatabilitas adalah kemampuan alat ukur untuk menunjukkan hasil yang sama dari proses pengukuran yang dilakukan berulang-ulang dan identik. Kesalahan (error) adalah penyimpangan variabel yang diukur dari harga yang sebenarnya. Akurasi adalah kemampuan dari alat ukur untuk memberikan indikasi pendekatan terhadap harga sebenarnya dari obyek yang diukur. Presisi adalah kedekatan nilai-nilai pengukuran individual yang didistribusikan sekitar nilai rata-ratanya atau penyebaran nilai pengukuran individual dari nilai rata-ratanya. Dalam pengertian lain, yaitu seberapa dekat satu hasil pengukuran dengan hasil yang lainnya dengan pengukuran yang berulang

Pengertian Kalibrasi

Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.

Menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.

Dengan kata lain Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.

Kalibrasi dimensi merupakan paling luas dibandingkan dengan ruang lingkup yang lainnya. Berbagai peralatan dari yang umum digunakan semisal stell ruler / penggaris sampai dengan yang mungkin jarang kita temui semisal coordinate measuring machine ataupun meja rata. Karena peralatan-peralatan tersebut memang hanya digunakan pada industri tertentu.

Akurasi suatu instrumen tidak dengan sendirinya timbul dari rancangan yang baik. Rancangan suatu instrumen merupakan hasil kompromi antara kinerja, stabilitas, keandalan dan biaya serta faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Akurasi dapat diperoleh hanya dari kegiatan kalibrasi yang benar, sedangkan stabilitas dan keandalan dapat diketahui dari pengujian, atas dasar inilah perlunya dilakukan pengujian dan kalibrasi terhadap instrumen secara teratur.

Dewan Standarisasi Nasional (DNS/1990) mendefinisikan bahwa kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional penunjukan instrumen ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkannya terhadap standart ukurannya yang ditelusuri (traceable) ke standart Nasional atau Internasional. Definisi lain kalibrasi adalah kegiatan penerapan untuk menentukan kebenaran

nilai penunjukan alat ukur dan data bahan ukur, (definisi : Permenkes No. 363 Tahun 1998). Sedangkan pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat ukur dengan standart untuk satuan ukur sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologik) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.

Pengukuran adalah kegiatan atau proses mengaitkan angka secara empiris dan obyektif kepada sifat-sifat obyek atau kejadian nyata sedemikian rupa sehingga angka tadi dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai obyek atau kejadian tersebut, (definisi: Permenkes No . 363 Tahun 1998). Setiap peralatan terlebih lagi alat kesehatan yang berhubungan langsung dengan manusia dan sangat kritis (berhubungan dengan nyawa) wajib dilakukan kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran dan keselamatan atau kalibrasi alat kesehatan, maka alat ukur dan kebesaran standart yang dipergunakan wajib dikalibrasi secara berkala pula oleh Institusi Penguji Rujukan (seperti LIPI). Adapun untuk alat kesehatan, pengujian dan kalibrasi wajib dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

* Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian dan kalibrasi
* Sudah berakhir jangka waktu sertifikat atau tanda pengujian dan kalibrasi
* Diketahui penunjukan keluaran kinerjanya (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikasi dan tanda masih berlaku
* Telah mengalami perbaikan walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku
* Telah berpindah tempat atau dipindahkan dan memerlukan pemasangan instalasi listrik baru, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku
* Jika ada layak pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga dibutuhkan data kalibrasi terbaru untuk dapat memberikan informasi yang sebenarnya.

Sistem manajemen baik itu sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008, sistem manajemen lingkungan ISO : 2005, ataupun sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja OHSAS : 2008 juga mempersyaratkan dalam salah satu klausulnya bahwa peralatan yang digunakan dalam suatu perusahaan yang berpengaruh terhadap mutu, lingkungan, ataupun kesehatan harus dikalibrasi ataupun diverivikasi secara berkala. Arti Pentingnya Kalibrasi Kalibrasi alat ukur selain digunakan

Prinsip Dasar Kalibrasi
* Obyek Ukur (Unit Under Test)
* Standar Ukur(Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
* Operator / Teknisi ( Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
* Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan & sumber ketidakpastian pengukuran)

Persyaratan Kalibrasi
Pengertian Dan Tujuan Kalibrasi Alat Ukur Secara Lengkap

* Standar acuan yang mampu telusur ke standar Nasional / Internasional
* Metoda kalibrasi yang diakui secara Nasional / Internasional
* Personil kalibrasi yang terlatih, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari laboratorium yang terakreditasi
* Ruangan / tempat kalibrasi yang terkondisi, seperti suhu, kelembaban, tekanan udara, aliran udara, dan kedap getaran
* Alat yang dikalibrasi dalam keadaan berfungsi baik / tidak rusak

Sistem manajemen kualitas memerlukan sistem pengukuran yang efektif, termasuk di dalamnya kalibrasi formal, periodik dan terdokumentasi, untuk semua perangkat pengukuran. ISO 9000 dan ISO memerlukan sistem kalibrasi yang efektif.

Kalibrasi diperlukan untuk:

* Perangkat baru
* Suatu perangkat setiap waktu tertentu
* Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi)
* Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi
* Ketika hasil pengamatan dipertanyakan

Kalibrasi, pada umumnya, merupakan proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan dalam akurasi tertentu. Contohnya, termometer dapat dikalibrasi sehingga kesalahan indikasi atau koreksi dapat ditentukan dan disesuaikan (melalui konstanta kalibrasi), sehingga termometer tersebut menunjukan temperatur yang sebenarnya dalam celcius pada titik-titik tertentu di skala.

Tujuan dan Manfaat Kalibrasi
Tujuan kalibrasi yaitu :

1. Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai yang menunjukkan suatu instrumen atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur
2. Menjamin hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standart nasional maupun internasional (Dewan Standarisasi Nasional/DNS 1990)

Manfaat kalibrasi adalah menjaga kondisi instrumen ukur dan bahan ukur agar tetap sesuai dengan spesifikasinya (DNS 1990). Sedangkan tujuan umum kalibrasi ialah agar tercapai kondisi layak pakai atau menjamin ketelitian dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan, (Dirjen Pelayanan Medik Depkes, 2001). Fungsinya tentu saja sebagai tolak ukur jaminan keakuratan alat tersebut pada pemanfaatannya

Waktu Pelaksanaan Kalibrasi
Waktu kalibrasi suatu alat ukur tergantung pada karakteristik dan tujuan pemakaiannya. Ditinjau dari karakteristiknya, maka makin tinggi kualitas metrologis, makin panjang selang kalibrasinya. Bila ditinjau dari pemakaiannya, semakin kritis pemakaiannya, semakin kecil dampak hasil ukurnya, maka semakin pendek selang kalibrasinya. Secara umum selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian dan pemeliharaan dari alat tersebut. Adapun waktu-waktu kalibrasi biasanya dinyatakan dalam beberapa cara yaitu:

1. Dinyatakan dalam waktu kalender, misalnya enam bulan sekali, setahun sekali dan seterusnya
2. Dinyatakan dalam pemakaian, misalnya 1000 jam pakai, 5000 jam pakai dan seterusnya

1. Kombinasi cara pertama dan kedua di atas, misalnya enam bulan sekali atau 1000 jam pakai, tergantung mana yang dahulu

Untuk alat kesehatan khususnya, telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No. 363/Menkes/per/IV/1998, tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan bahwa setiap alat kesehatan yang dipergunakan atau sarana pelayanan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi oleh institusi penguji, untuk menjamin keteletian dan ketetapan serta keamanan pengguna alat kesehatan. Waktu pengkalibrasian alat kesehatan tertera pula dalam Permenkes No. 363/Menkes/per/IV/1998, tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang dipergunakan atau sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau kalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun. Suatu kegiatan bisa dikatakan merupakan kegiatan kalibrasi jika kegiatan tersebut menghasilkan:

1. Sertifikasi kalibrasi
2. Lembar hasil atau laporan hasil kalibrasi yang memuat, mencantumkan atau berisi angka koreksi, deviasi atau penyimpangan, ketidakpastian dan batasanbatasan atau standart penyimpangan yang diperkenankan
3. Label atau penanda

Kalibrasi diperlukan hanya untuk alat yang baik atau sedang dioperasionalkan dan bukan untuk alat yang rusak. Alat rusak haruslah diperbaiki dahulu baru kemudian dilakukan pengujian dan kalibrasi untuk memastikan bahwa alat tersebut betul-betul baik. Dari hasil kalibrasi dapat diketahui kesalahan penunjukan instrumen ukur, sistem pengukuran atau bahan ukur, untuk pemberian nilai pada tanda skala tertentu dan juga dapat dicatat dalam suatu dokumen dan suatu alat kesehatan dinyatakan lulus kalibrasi apabila penyimpanan hasil pengukur dibandingkan dengan nilai yang dibandingkan pada alat kesehatan tersebut tidak lebih menyimpang dari yang diijinkan, nilai hasil pengukuran keselamatan kerja berada dalam nilai ambang batas yang diijinkan

Prinsip Dasar Kalibrasi
* Obyek Ukur (Unit Under Test)
* Standar Ukur (Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
* Operator / Teknisi (Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
* Menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 bahwa semua alat ukur setelah melewati mobilisasi atau pergeseran dari satu tempat ke tempat lainnya, maka sebaiknya di lakukan kalibrasi menyeluruh untuk mendapatkan keakuratan
* Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan & sumber ketidakpastian pengukuran)

Hasil Kalibrasi
1. Nilai Obyek Ukur
2. Nilai Koreksi/Penyimpangan
3. Nilai Ketidakpastian Pengukuran (Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran, dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur & analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan serta besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran)
4. Sifat metrologi lain seperti faktor kalibrasi, kurva kalibrasi

Persyaratan Kalibrasi
* Standar acuan yang mampu telusur ke standar Nasional / Internasional
* Metode kalibrasi yang diakui secara Nasional / Internasional
* Personil kalibrasi yang terlatih, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari laboratorium yang terakreditasi
* Ruangan / tempat kalibrasi yang terkondisi, seperti suhu, kelembaban, tekanan udara, aliran udara, dan kedap getaran
* Alat yang dikalibrasi dalam keadaan berfungsi baik / tidak rusak

Sistem manajemen kualitas memerlukan sistem pengukuran yang efektif, termasuk di dalamnya kalibrasi formal, periodik dan terdokumentasi, untuk semua perangkat pengukuran. ISO 9000 dan ISO memerlukan sistem kalibrasi yang efektif.

Kalibrasi diperlukan untuk:

1. Perangkat baru
2. Suatu perangkat setiap waktu tertentu
3. Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi)
4. Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi
5. Ketika hasil pengamatan dipertanyakan

Kalibrasi pada umumnya merupakan proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan dalam akurasi tertentu. Contohnya, termometer dapat dikalibrasi sehingga kesalahan indikasi atau koreksi dapat ditentukan dan disesuaikan (melalui konstanta kalibrasi), sehingga termometer tersebut menunjukan temperatur yang sebenarnya dalam celcius pada titik-titik tertentu di skala.

Kalibrasi di Indonesia terdiri dari :

* Kalibrasi Teknis, adalah kalibrasi peralatan ukur yang tidak berhubungan langsung dengan dunia perdagangan dan dilakukan oleh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional).
* Kalibrasi Legal, adalah kalibrasi peralatan ukur untuk keperluan perdagangan dan dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Deperindag.

Di beberapa negara, termasuk Indonesia, memiliki lembaga metrologi nasional (National metrology institute). Di Indonesia terdapat Pusat Penelitian Kalibrasi Instrumentasi dan Metrologi (Puslit KIM LIPI) yang memiliki standar pengukuran tertinggi (dalam SI dan satuan-satuan turunannya) yang akan digunakan sebagai acuan bagi perangkat yang dikalibrasi. Puslit KIM LIPI juga mendukung infrastuktur metrologi di suatu negara (dan, seringkali, negara lain) dengan membangun rantai

pengukuran dari standar tingkat tinggi/internasional dengan perangkat yang digunakan. Hasil kalibrasi harus disertai pernyataan “traceable uncertainity” untuk menentukan tingkat kepercayaan yang di evaluasi dengan saksama dengan analisis ketidakpastian

Pelayanan Kalibrasi Peralatan Kesehatan
Peralatan yang digunakan pada fasilitas kesehatan baik peralatan elektromedik, elektrik niaupun mekanik harus dikalibrasi secara berkala. Peralatan kesehatan yang di kalibrasi adalah :

* Peralatan dalam keadaan operasional
* Semua peralatan yang telah selesai di instalasi
* Peralatan yang telah selesai diperbaiki
* Peralatan yang telah selesai masa kalibrasinya
* Walaupun masa kalibrasi belum habis karena terjadi kelainan. Pemilik peralatan kesehatan dapat megajukan kalibrasi ulang

Kalibrasi peralatan kesehatan terdiri dari aspek keselamatan kerja dan aspek keluaran yang dihasilkan. Setiap aspek dari hasil yang diukur dan penilaian kondisi fisik peralatan merupakan bahan untuk menentukan kelaikan alat. Alat ukur yang dipergunakan untuk kegiatan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan harus mempunyai tingkat presisi tinggi dan mempunyai sertifikat resmi yang masih berlaku.

Pengujian Alat Kesehatan
Pengujian alat kesehatan adalah merupakan keseluruhan tindakan meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk menentukan karakteristik alat kesehatan, sehingga dapat dipastikan kesesuaian alat kesehatan terhadap keselamatan kerja dan spesifikasinya. Dengan pelaksanaan kegiatan pengujian, dapat dijamin peralatan kesehatan bersangkutan aman dan laik pakai dalam pelayanan kesehatan. Kegiatan pengujian dilakukan terhadap alat kesehatan yang tidak memiliki standar besaran yang terbaca. Berarti tidak terdapat nilai yang diabadikan pada alat kesehatan bersangkutan, sehingga pengujian dilaksanakan mengacu pada :

* Nilai standar yang ditetapkan secara nasional maupun internasional, misalnya : arus bocor, fiekuensi kerja dan paparan radiasi
* Fungsi alat dalam pelayanan kesehatan, misalnya : daya hisap, sterilitas, putaran, energi dan temperatur

Pengujian alat kesehatan dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut :

1. Pengukuran kondisi lingkungan
2. Pemeriksaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
3. Pengukuran keselamatan kerj a

Berkaitan dengan kegiatan pengujian atau kalibrasi, secara teknis peralatan kesehatan dapat dibedakan ke dalam alat kesehatan yang memiliki acuan besaran dan alat kesehatan yang tidak memiliki acuan besaran. Acuan besaran dapat dipergunakan sebagai pembanding terhadap nilai terukur. Terhadap alat kesehatan yang memiliki acuan besaran dilakukan kalibrasi, contoh: E C G , cardiotocograph, electroencephalograph, X-Ray. Sedangkan terhadap alat kesehatan yang tidak memiliki acuan besaran dilakukan pengujian, karena tidak memiliki nilai pembanding, contoh: dental unit, ESU, alat hisap medik

Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Kesehatan
Untuk menjamin agar kegiatan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan dapat mencapai hasil yang optimal perlu diperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :

* Tahap persapan pelaksanaan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan

a. Persiapan Administrasi

Kegiatan ini dimaksudkan agar semua instansi terkait mengetahui akan dilaksanakan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan. Dengan demikian semua instansi dapat mempersiapkan langkah-langkah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Selain kegiatan tersebut di atas, perlu dipersiapkan :

* Surat tugas
* Fomulir kalibrasi
* Label hasil kalibrasi

b. Persiapan Teknis

Kegiatan ini terdiri dari :

* Persiapan peralatan ukur dan manualnya serta bahan operasional yang diperlukan
* Persiapan Tool set
* Persiapan wiring dan skematik diagram dari peralatan yang akan dikalibrasi

c. Persiapan Tim Kalibrasi

* Jumlah pelaksana tim kalibrasi disesuaikan dengan macam dan jenis peralatan yang dikalibrasi
* Sekurang-kurangnya satu orang anggola tim kalibrasi harus mempunyai/telah memiliki sertifikat sebagai penanggung jawab tim kalibrasi

* Tahap pelaksanaan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan

Pelaksanaan kalibrasi peralatan kesehatan dilaksanakan dalam beberapa tahap sebagai berikut :

1. Pemeriksaan kondisi fisik alat
2. Pengukuran keluaran
3. Pengukuran dan pengamatan aspek keselamatan kerja
4. Data hasil penilaian kondisi fisik pengukuran keluaran dan aspek keselamatan kerja dituangkan pada formulir kalibrasi

* Evaluasi hasil kalibrasi dan telaahan teknis peralatan kesehatan

Dalam melakukan penilaian/evaluasi hasil kalibrasi, memperhatikan:

1. Tabel penilaian kondisi fisik
2. Penilaian keluaran
3. Nilai ambang batas yang diizinkan
4. Tabel evaluasi

Apabila dari hasil evaluasi tersebut di atas peralatan dinyatakan tidak laik pakai, perlu dilakukan telaahan teknis dengan penimbangan sebagai berikut :

1. Apabila peralatan dapat diperbaiki dan menguntungkan dari aspek pelayanan dan aspek ekonomi maka diusulkan untuk dilakukan perbaikan
2. Apabila peralatan dapat memungkinkan untuk dilakukan perbaikan, tetapi tidak menguntungkan dari aspek pelayanan dan aspek ekonomi maka dihapuskan
3. Apabila peralatan rusak berat dan mungkin tidak dapat diperbaiki, maka diusulkan untuk dihapuskan

Setelah selesai kegiatan pelaksanaan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan, tim kalibrasi harus menyusun laporan hasil yang diperoleh terdiri dari :

* Rekapitulasi keluaran kegiatan pelaksanaan pelayanan kalibrasi peralatan kesehatan
* Laporan hasil pelayanan kalibrasi untuk setiap peralatan yang bersangkutan
* Saran perbaikan peralatan
* Saran penyempurnaan sarana dan prasarana

Daftar Pustaka

* Indonesia Departemen Kesehatan, Pedoman Pelayanan Kalibrasi Peralatan Kesehatan (Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik,1992)
* Indonesia Departemen Kesehatan, Pedoman Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan : Improving Calibration System of Medical Equipment in the Hospital : Product 3 Second Stage Activities (Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik,2001)

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari