Tahukah kamu ada yang dinamakan mandi besar, sebagai seorang muslim kita harus ber thoharoh menghilangkan hadas baik hadas kecil maupun besar.

jika menghilangkan hadas kecil dilakukan dengan wudhu, maka hadas besar bisa dihilangkan dengan cara mandi, berikut penjelasanya:

وَ) الطَّهَارَةُ (الثَّانِيَةُ: الْغُسْلُ) هُوَ لُغَةً: سَيَلَانُ الْمَاءِ عَلَى الشَّيْءِ. وَ شَرْعًا: سَيَلَانُهُ عَلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِالنِّيَّةِ. وَ لَا يَجِبُ فَوْرًا وَ إِنْ عَصَى بِسَبَبِهِ، بِخِلَافِ نَجَسٍ عَصَى بِسَبَبِهِ. وَ الْأَشْهَرُ فِيْ كَلَامِ الْفُقَهَاءِ ضَمُّ غَيْنِهِ، لكِنَّ الْفَتْحَ أَفْصَحُ، وَ بِضَمِّهَا مُشْتَرَكٌ بَيْنَ الْفِعْلِ وَ مَاءِ الْغُسْلِ.

Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedang secara syara‘ adalah mengalirkan air pada seluruh tubuh disertai dengan niat. Tidak wajib untuk segera mandi walaupun sebab yang mengharuskan mandi itu adalah maksiat berbeda dengan najis yang sebabnya adalah maksiat. Pendapat yang masyhur dalam pembicaraan ulama’ fiqh adalah dengan membaca dhammah ghainlafazhal-ghuslu, namun dengan membacafatḥahakan lebih fasih. Dengan membacadhammahberarti memiliki makna pekerjaan mandi dan air yang digunakan.

Hal Yang Mewajibkan Mandi
1.keluarnya mani
Air mani dapat diketahui dengan salah satu dari tiga sifatnya khususnya: Merasa nikmat sebab keluarnya, keluar dengan tercurat, berbau adonan roti saat basah dan putih telur ketika kering. Jika tidak dijumpai kekhususan ini, maka tidaklah wajib untuk mandi.

Benar tidak wajib mandi, namun kalau seandainya seseorang ragu pada sesuatu apakah itu mani ataukah madzi? maka diperbolehkan baginya untuk memilih walaupun sekehendak hatinya.

Jika ia mau, boleh menjadikannya mani dan wajib mandi atau menjadikan madzi dan membasuhnya lalu berwudhu’. Kalau seandainya seseorang melihat mani yang kering di bajunya maka wajib untuk mandi dan mengulangi setiap shalat yang diyakini telah dikerjakan setelah melihat mani tersebut selama mani tersebut tidak ada kemungkinan secara adatnya milik orang lain.

2. Memasukan Hasyafah Kedalam Farji
masuknya (kepala penis) atau kadar dari kepala penis yang terpotong, dari hewan atau dari mayit. (ke dalam kemaluan) baik kelamin ataupun anus (walaupun milik hewan) seperti ikan laut ataupun mayit. Mandinya mayit tidak perlu di ulangi sebab tanggungannya terhadap hukum syari‘at telah terputus.

3. Berhentinya Haid
Haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita di waktu-waktu tertentu. (Minimal wanita dapat mengalami haid adalah wanita yang sempurna berumur sembilan tahun Qamariyyah). Benar minimalnya sempurna sembilan tahun, namun jika ada seorang wanita yang belum sempurna umur tersebut dengan kurang 16 hari, maka itu namanya haid.

Minimal haid adalah satu hari satu malam dan maksimalnya adalah 15 hari seperti minimal suci di antara dua haid. Diharamkan dengan sebab haid hal-hal yang diharamkan sebab junub, dan ditambah dengan keharaman menyentuh anggota di antara pusar dan lutut. Sebagian pendapat mengatakan hal itu tidaklah haram selain bersetubuh.

Pendapat tersebut dipilih oleh Imām Nawawī dalam kitab Taḥqīq-nya sebab hadits yang diriwayatkan Imam Muslim: Lakukanlah segala sesuatu selain bersetubuh. Ketika darah telah terputus maka halal bagi wanita tersebut sebelum mandi untuk melakukan puasa, tidak bersetubuh, berbeda dengan pendapat yang telah dibahas oleh al-‘Allāmah Jalāl-ud-Dīn as-Suyūthī semoga Allah mengasihinya –

4. Berhentinya Nifas
Nifas adalah darah haid yang terkumpul setelah kosongnya seluruh rahim. Minimal dari nifas adalah satu tetes, umumnya 40 hari, dan maksimalnya 60 hari. Haram sebab nifas (adalah sama dengan) semua keharaman sebab haid. Dan juga wajib untuk melakukan mandi sebab melahirkan walaupun tanpa cairan basah, sebab mengeluarkan segumpal darah, segumpal daging dan sebab matinya orang muslim yang tidak syahid.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami dalam kitab nya Safinatun Naja menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunya mandi besar.Yakni niat dan meratakan air keseluruh tubuh dalam kitab tersebut beliau menuliskan :

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya : Fardu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

Apa yang disebutkan Syekh Salim diatas kemudian dijabarkan penjelasanya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab nya kasyifatu sajaa sekaligus menerangkan tatacara melaksanakan kedua rukun tersebut.

Pertama, Niat mandi besar mesti berbarebgan dengan saat pertamakali menyiramkan air ke anggota badan.

Anggota badan yang pertamakali disiram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. bila pada saat pertama kali menyiramkan air ke salahsatu anggota badan tidak dibarengi dengan niat,

Maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada pada aktivitas mandi besar tersebut.

Rukun Mandi
1. Niat
Kalimatnya :

نويت الغسل لرفع الجنابت

Nawaitu ghusla li raf’il janabati “saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat”

Sedangkan bagi perempuan yang haid atau nifas iya berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. kalimatnya :

لرفع النفس atauنويت الغسل لرفع الحيض

Nawaitu ghusla li raf’il haidi atau liraf’in nifasi ” saya berniat mandi untuk menghilangkan haid atau untuk menghilangkan nifas”

Atau baik orang yang junub, haid, maupun nifas bisa berniat dengan kalimat sebagai berikut :

نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر

Nawaitu ghusla li raf’il hadatsil akbari “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar”

2. Meratakan Air Ke seluruh Badan
Kedua meratakan air ke bagian luar seluruh anggota badan. Bila ada sedikit bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadas.

Sehingga dilarang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadas besar seperti shalat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Sunah-sunah Mandi
1. melafazhkan basamalah
pada permulaannya dan menghilangkan kotoran yang suci seperti mani dan liur dahak dan kotoran yang najis seperti madzi, walaupun cukup bagi keduanya satu basuhan.

2. Sunnah untuk kencing
lebih dahulu bagi seorang yang mengeluarkan mani sebelum mandi supaya mani yang tersisa ikut keluar dari tempat lewatnya air kencing.

3. Berwudhu
, disunnahkan berkumur dan menyerap air dari hidung, kemudian berwudhu’ secara sempurna, sebab mengikuti sabda Nabi yang diriwayatkan Imām Bukhārī-Muslim.

4. melanggengkan kesucian wudhu’
sampai selesainya mandi, hingga kalau seandainya ia hadats disunnahkan untuk mengulangi wudhu’nya. Dugaan Imām Maḥāmilī tentang kekhususan kesunnahkan wudhu’ terhadap mandi wajib adalah pendapat yang lemah.

Yang lebih utama adalah tidak mengakhirkan membasuh kedua telapak kaki dari mandi seperti yang telah dijelaskan oleh Imām Nawawī dalam kitab Raudhah-nya walaupun mengakhirkan dua telapak kaki tersebut terdapat dalam hadits Imam Bukhari. Kalau seandainya seseorang berwudhu’ di tengah mandi atau setelah selesai, maka kesunnahan telah ia dapatkan.

Namun yang lebih utama adalah mendahulukannya dan dimakruhkan untuk meninggalkannya. Berniatlah kesunnahan mandi saat berwudhu’ jika jinabahnya tidak bersamaan dengan hadats kecil. Jika bersamaan hadats kecil, maka berniatlah menghilangkan hadats kecil atau sesamanya sebagai upaya keluar dari perbedaan ‘ulama’ yang mewajibkannya yang mengatakan bahwa wudhu’ tidak masuk dalam mandi besar.

Kalau seseorang berhadats setelah hilangnya janabah dari anggota wudhu’nya maka wajib baginya untuk berwudhu’ secara tertib disertati dengan niat wudhu’.

5. Menyela-nyela lipatan Tubuh
seperti telinga, ketiak, pusar, saluaran air mata, daerah-daerah yang sobek, memperhatikan akar-akar rambut, kemudian setelah itu diguyur dengan air setelah disela-sela jika ia punya rambut, dan tidak ada kesunnahan mendahulukan kepala kanan bagi selain seorang yang tangannya terpotong.

Setelah itu membasuh anggota badan yang kanan, disusul yang kiri dan menggosok anggota badan yang terjangkau oleh tangannya sebagai upaya keluar dari perselisihan ‘ulama’ yang mewajibkannya.

6. Meniga kalikan dalam membasuh
menggosok, bismillah dan dzikir setelahnya. Kesunnahan meniga kalikan ini akan didapatkan dengan menggerakkan tubuhnya tiga kali di air yang diam walaupun tidak sampai memindah dua telapak kakinya ke tempat lain, menurut pendapat yang lebih unggul.

Sunnah menghadap ke arah kiblat, teruns-menerus, meninggalkan perbincangan tanpa ada hajat dan meninggalakan mengelap tanpa udzur.

7. Disunnahkan membaca dua kalimat syahadat setelah mandi,
seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab wudhu’ beserta doa-doanya. Disunnahkan untuk tidak mandi junub atau selainnya – seperti halnya wudhu’ – dia air yang diam selama tidak berjumlah yang banyak seperti halnya mata air yang tidak mengalir.

Dan itu lah penjelasan ilmu fiqih seputar mandi besar yang diambil dari kitab Safinatun Naja semoga bermanfaat.