Memasuki bulan Maret, setiap orang pasti akan fokus untuk melakukan pelaporan SPT (Surat pemberitahuan tahunan). Surat tersebut berisi tentang pendapatan dari seseorang yang perlu dilaporkan.

Dengan begitu, semuanya akan bersifat transparan. Perlu diketahui, SPT tidak hanya terjadi di bulan Maret saja, karena ada juga laporan pajak untuk badan atau yang lebih dikenal dengan perusahaan. Biasanya baik pribadi maupun perusahaan akan sibuk untuk mempersiapkan laporan pajak.

> Baca juga: Kelemahan & keunggulan transfer uang untuk transaksi bisnis

Untuk tahun 2022, wajib pajak pribadi diharuskan melapor sebelum tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan, wajib pajak badan perlu dilaporkan sebelum tanggal 30 April 2022. Lantas, bagaimana cara melapornya serta info lainnya? Simak penjelasannya lebih lengkap dibawah ini!

Pajak Pendapatan Perusahaan
Suatu perusahaan dikenakan kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia apabila perusahaan tersebut berkedudukan di Indonesia. Demikian pula, perusahaan asing yang memiliki bentuk usaha (tetap) di Indonesia dan menjalankan kegiatan bisnis melalui entitas lokal ini termasuk dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Apabila perusahaan asing tersebut tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia tetapi menghasilkan pendapatan melalui kegiatan usahanya di Indonesia, maka perusahaan asing tersebut perlu menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia yang membayar pendapatan tersebut.

Secara umum, tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 persen berlaku di Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian:

* Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menawarkan setidaknya 40 persen dari total modal sahamnya kepada publik memperoleh potongan pajak 5 persen (maka tarif pajak 20 persen berlaku untuk perusahaan publik ini).
* Usaha kecil dan menengah dengan omset tahunan di bawah Rp 50 miliar memperoleh potongan pajak 50 persen (dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak dari bagian omset kotor hingga Rp 4,8 miliar). Pada tahun 2013, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan yang menetapkan tarif pajak penghasilan sebesar satu persen untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp 4,8 miliar.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Jika seseorang memenuhi salah satu dari kondisi berikut, maka dia dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia (kecuali jika perjanjian pajak mengesampingkan aturan ini):

* Individu tersebut berdomisili di Indonesia.
* Orang tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
* Orang pribadi berada di Indonesia dalam suatu tahun anggaran dan bermaksud bertempat tinggal di Indonesia.
* Sementara itu, orang pribadi bukan penduduk dikenakan pemotongan pajak sebesar 20 persen atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Hampir semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia dikenakan pajak penghasilan dan perlu dilaporkan melalui SPT setiap tahunnya.

Sebagian besar pajak penghasilan individu dikumpulkan melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Biasanya perusahaan memotong pajak penghasilan setiap bulan dari gaji dan kompensasi lain yang dibayarkan kepada karyawan.

Dalam hal pegawai adalah Wajib Pajak dalam negeri (berdomisili di Indonesia), maka berlaku tarif pajak tersebut di atas. Jika orang pribadi adalah wajib pajak bukan penduduk, pajak yang dipotong adalah 20 persen dari jumlah bruto (dalam hal perjanjian pajak, jumlahnya dapat bervariasi).

Persiapan untuk laporan SPT
Jika kamu sudah memahami mengenai pentingnya untuk lapor pajak baik untuk perorangan maupun badan, kini kita akan berpindah ke persiapan yang perlu dilakukan. Baik SPT maupun badan memiliki perbedaan yang mencolok dan harus diketahui.

Cara untuk laporan pajak untuk perorangan:
Dokumen bukti pemotongan PPh untuk pasal 21.
EFIN

Cara untuk laporan pajak untuk badan
* SPT tahunan PPh badan 1771.
* SPT masa PPN yang melingkupi seluruh faktur pajak keluaran & faktur pajak masukan.
* SPT masa PPh pasal 21 untuk satu tahun pajak.
* Dokumen bukti pemotongan atas PPh pasal 23 untuk satu tahun pajak.
* Bukti pemotongan dari PPh pasal 4 ayat 2 dalam satu tahun pajak.
* Kalkulasi fixed assets.
* Daftar transaksi dari pihak afiliasi.
* Daftar list promosi & entertainment.
* Laporan keuangan seperti laporan laba rugi & neraca (termasuk laporan keuangan dari akuntan publik serta data-data pendukung lainnya).
* Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh pasal 25 untuk satu tahun pajak.

> Baca juga: 4 cara berjualan online di tiktok untuk meningkatkan keuntungan 80%

Cara lapor SPT tahunan badan atau perorangan
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, lakukan langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan usaha kamu:

* Isi profil wajib pajak kamu dengan benar & lengkap lewat e-SPT tahunan PPh badan, lalu masuk kedatabase.
* Login ke DJP untuk buat SPT.
* Isi laporan keuangan, dimana ini akan dimulai dari lampiran-lampiran yang ada hingga ke bagian induk SPT.
* Buat file CSV dengan klikSPT Tools, terus lapor data SPT ke KPP.
* Masuk ke bagian direktori penyimpanandatabaselalu pilihtampilkan data.
* Setelah data muncul, pilih tahun pajak.
* Muncul ringkasan PPh kurang atau lebih bayar.
* Setelah itu, pilihcreate filedan simpan file CSV pada folder yang diinginkan.
* Setelah kamu punya EFIN dan buat file CSV, kamu sudah bisa melakukan e-filling.

Demikian cara serta persiapan yang perlu kamu lakukan untuk melakukan pelaporan SPT, selamat mencoba ya.

(Visited 263 times, 1 visits today)