Dividen adalah pembagian laba perusahaan (PT) kepada para pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.

Pengertian lain dari Deviden adalah hak pemegang saham ( common stock) , untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan.

Semua pemegang saham mendapatkan haknya yang sama dalam pembagian deviden sebanding dengan jumlah lembar yang dimiliki masing-masing investor.

Kapan dan Bagaimana Prosedur Pembagian Dividen Dilakukan?
Biasanya sih pembagian dividen akan dilakukan satu tahun sekali–meski bisa juga sih terjadi setahun dua kali. Ada beberapa hal yang mesti diketahui soal jadwal pembagian dividen nih, yaitu :

* Tanggal pengumuman (declaration date), yaitu tanggal diumumkannya secara resmi pembagian dividen oleh emiten, meliputi tanggal pencatatan, tanggal pembayaran, serta besarnya dividen kas per lembar yang akan dibagikan.

* Tanggal pencatatan (date of record), yaitu tanggal dilakukannya pencatatan pemegang saham yang berhak atas pembagian dividen yang direncanakan.

* Tanggal cum-dividend, yaitu tanggal terakhir aktivitas perdagangan saham untuk ikut dihitung haknya untuk mendapatkan dividen.

* Tanggal ex-dividend, yaitu tanggal ketika sudah tidak hak perhitungan pembagian dividen. So, kalau investor ada yang membeli saham di tanggal ini dan sesudahnya, maka investor tersebut tidak mendapatkan hak dividen. Mesti nunggu pembagian dividen berikutnya lagi.

* Tanggal pembayaran (payment date), yaitu hari pembayaran dividen oleh emiten kepada investor yang sudah dicatat.

Setiap ada jadwal pembagian dividen, begini prosedur yang mengacu pada jadwal pembagian dividen seperti yang dijelaskan di atas. Meliputi:

* Penentuan nama-nama pemegang saham yang berhak menerima dividen yang dibagikan

* Menentukan distribusi dividen yang dibagikan, bisa melalui KSEI ataupun broker tempat investor menanamkan dananya.

* Menentukan waktu, kapan dividen bisa mulai dibagikan ke rekening-rekening investor, sesuai daftar yang sudah dibuat.

* Penghitungan pajak atas dividen 10% (pada RUU Omnibus Law pajak jenis ini akan di hapuskan)

Cara Menghitung Dividen yang dibagikan ke masing-masing pemegang Saham
Untuk menghitung deviden saham, ada beberapa data yang harus Anda ketahui antara lain:

* Laba bersih perusahaan atau bisa juga Laba bersih per saham/Earning Per Share (EPS)

* Dividend Payout Ratio (DPR)

* Jumlah saham beredar / outstanding shares (jika perusahaan terkait bukan perusahaan go public)

Laba bersih per saham atau Earning Per Share (EPS) adalah pembagian antara laba bersih yang didapatkan oleh perusahaan di periode tertentu dengan jumlah saham yang beredar (outstanding shares).

Sedangkan Dividend Payout Ratio (DPR) atau Rasio Pembayaran Dividen adalah rasio yang menunjukkan persentase setiap keuntungan yang diperoleh yang didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai.

DPR menunjukkan besaran dividen yang dibagikan terhadap total laba bersih perusahaan sekaligus menjadi sebuah parameter untuk mengukur besaran dividen yang akan dibagikan ke pemegang saham

Contoh :

PT. September Ceria mempunyai 10.000.000 lembar saham. Dengan daftar pemegang saham :

Lisa : 5.000.000 lembar saham

Jennie : 3.000.000 lembar saham

Rose : 2.000.000 lembar saham

Perusahaan ini berhasil menghasilkan laba bersih sebesar Rp 1.600.000.000,-. Kebijakan pembagian dividen atau DPR adalah 40% dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan. Melalui data tersebut maka bagaimana pembagian dividen ke masing-masing pemegang saham?

Deviden = Laba bersih x Dividend Payout Ratio

= Rp 1.600.000.000 x 40

= Rp 640.000.000

Deviden/saham beredar = Rp 640.000.000/10.000.000 lembar saham

= Rp 64 per lembar saham

Lisa : 5.000.000 x 64 = Rp 320.000.000

Jennie : 3.000.000 x 64 = Rp 192.000.000

Rose : 2.000.000 x 64 = Rp 128.000.000

MRB Finance

5 FAKTA DIVIDEN BEBAS PAJAK

KETENTUAN DIVIDEN BEBAS PAJAK SESUAI PMK 18/ INSTRUMEN INVESTASI DIVIDEN BEBAS PAJAK