Sekarang ini, seluruh warna negara Indonesia yang berpenghasilan—perorangan maupun badan usaha—wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tidak hanya berfungsi sebagai identitas wajib pajak saja, NPWP juga berguna untuk membuka rekening koran, pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, dan perizinan pendirian badan usaha termasuk kamu pelaku UMKM.

Jika kamu pemilik usaha ataupun UMKM tapi belum memiliki NPWP, kamu akan menerima sanksi yang lumayan berat dan bisa bikin perusahaan ataupun usaha kamu bangkrut lho!

Oleh karena itu, sudahkah kamu memiliki NPWP perusahaan? Bagaimana cara membuat NPWP perusahaan? Berikut hal-hal yang bisa kamu perhatikan dalam pembuatan NPWP.

Cara pembuatan NPWP Perusahaan
Ada dua cara membuat NPWP perusahaan yang bisa dilakukan, yaitu secara online maupun offline. Berikut penjelasannya:

Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online

Kamu bisa mengunjungi situs Dirjen Pajak di atau /login untuk bisa langsung mengakses halaman pendaftaran, pilih menu sistem e-Registration. Jika kamu belum pernah mendaftar, pilihlah tombol “Daftar”. Isi halaman tersebut dengan data yang benar. Setelah semuanya terisi pilih “Save”.

Setelah itu akun belum bisa langsung digunakan sebelum berhasil diaktivasi. Untuk mengaktivasi akun kamu, bukalah inbox pada email yang kamu daftarkan. Ikuti petunjuk yang ada di dalamnya untuk melakukan aktivasi.

Setelah proses pendaftaran selesai, langkah berikutnya kamu harus melakukan login sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang kamu buat sebelumnya.

Setelah proses login berhasil, bukalah halaman Registration Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Ikuti semua tahapan dengan teliti dan benar. Bila data yang kamu masukkan sudah sesuai, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

Selanjutnya pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online. Kamu perlu mencetak dokumen tersebut yang berupa formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Tanda tangani Formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir wajib pajak selesai diisi, sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Setelah berkas-berkas sudah lengkap, kirimkan formulir tersebut ke kantor pelayanan pajak tempat perusahaan kamu terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung atau melalui POS tercatat. Pengiriman dokumen paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim.

Jika kamu menginginkan cara yang lebih mudah, kamu bisa memindai dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration. Setelah semuanya dilakukan, kamu hanya perlu menunggu sampai kartu NPWP dikirim ke alamat rumah kamu.

BACA JUGA : Cara Cek Nomor NPWP Dengan Mudah

Pembuatan NPWP Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak. Bawalah dokumen persyaratan sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua cara uang bisa kamu lakukan yaitu:

Mendatangi Langsung Kantor Pelayanan Pajak

Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat dari tempat perusahaan kamu berada dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar. Formulir ini bisa kamu dapatkan dari petugas pendaftaran kantor pelayanan pajak.

Selanjutnya, serahkan seluruh berkas pada petugas pendaftaran. Kemudian kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak. Pembuatannya tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan langsung bisa diambil pada hari yang sama.

Melalui Jasa Pos Atau Ekspedisi

Cara ini bisa kamu pilih ketika kantor pelayanan pajak jauh dari lokasi kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan mintalah formulir pendaftaran. Isi dengan data yang sesuai dan lampirkan semua berkas persyaratan untuk kemudian kamu kirimkan ke alamat kantor pelayanan pajak.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Bagi kamu yang akan mendirikan usaha, kamu wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan kamu ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai domisili perusahaan kamu berada. Berikut syarat permohonan NPWP wajib pajak yang harus dipenuhi:

Wajib pajak badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong sekaligus pemungut pajak, termasuk Badan Usaha Tetap dan kontraktor, dan operator di bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit harus mempersiapkan beberapa hal berikut:

* Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahan bagi wajib pajak Badan dalam negeri atau surat penunjukkan dari kantor pusat bagi badan usaha tetap.
* Lalu fotokopi NPWP salah satu pendiri perusahaan, fotokopi paspor, dan surat keterangan tempat tinggal.
* Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan instansi berwenang

Wajib pajak badan yang bukan berorientasi pada profit harus mempersiapkan beberapa hal berikut:

* Fotokopi KTP salah satu pendiri perusahaan.
* Surat keterangan domisili dari RT atau RW.

Wajib pajak badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan harus mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

* Fotokopi perjanjian akta pendirian sebagai bentuk kerja sama.
* Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP masing-masing pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Atau kamu bisa menggunakan paspor dan surat keterangan tempat tinggal.
* Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan melalui instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.

Dari syarat-syarat tersebut, kamu bisa segera melakukan proses pendaftaran. Yang perlu kamu lakukan adalah:

* Menyiapkan formulir permohonan NPWP. Isi formulir tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh Direktur perusahaan.
* Fotokopi KTP atau paspor, NPWP, surat keterangan domisili. Tunjukkan Surat Keterangan Domisili yang asli.
* Fotokopi bukti pengesahan Badan Usaha dari Menteri Hukum dan HAM.

Berapa Biaya Pembuatan NPWP Perusahaan?
Sebenarnya dalam pembuatan NPWP baik perorangan ataupun perusahaan tidak membutuhkan biaya sama sekali. Karena kantor pelayanan pajak memberikannya secara gratis. Hal ini berlaku jika kamu mengurusnya sendiri baik mengurus secara manual dengan mendatangi Kantor Pajak ataupun secara online.

Kamu bahkan tidak perlu membayar ongkos kirim atas pengiriman kartu NPWP karena akan ditanggung pihak kantor pelayanan pajak. Selain tidak dipungut biaya, pembuatan NPWP tidak memerlukan waktu lama. Jika dalam keadaan sepi, kamu hanya perlu menunggu sekitar 5 menit untuk memiliki kartu tersebut.

Biaya gratis pembuatan NPWP tidak berlaku jika kamu membuatnya melalui perantara seperti notaris atau konsultan pajak. Melalui mereka, kamu akan dikenakan biaya yang jumlah nominalnya berbeda-beda.

Jadi, setelah mengetahui persyaratan sekaligus tata cara pembuatan NPWP perusahaan, baik secara online ataupun offline, tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak mendaftarkan perusahaan mendapatkan NPWP. Daripada usaha yang kamu miliki terkena masalah, lebih baik buat NPWP perusahaan dan kamu tetap bisa menjalankan usaha.

Nah, mudah bukan cara membuat NPWP perusahaan? Untuk menghindari calo ataupun kerugian apapun, sebaiknya buatlah NPWP Anda secara sendiri tanpa perantara. orang bijak, taat pajak!

Baca juga

Beli Pulsa di Sepulsa Artikel Seru buat kamu
Beli kebutuhan mu disini yah
Masukan Nomor Handphonemu disini
Beli Masukan Nomor Handphonemu disini
Beli Masukan Nomor Pelangganmu disini
Beli Masukan Nomor PDAMmu disini
Beli Masukan Nomor Handphonemu disini
Beli Masukan Nomor BPJSmu disini
Beli