Ada banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran dan juga kesejahteraan rakyat Indonesia, salah satunya lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang dikenal dengan BPJS.

BPJS sendiri memiliki dua tipe yaitu BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Seperti yang diketahui bersama, untuk BPJS kesehatan dana akan dicairkan akan ketika seseorang jatuh sakit.

Sedangkan BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam kurun waktu tertentu. BPJS ketenagakerjaan sendiri memiliki 4 program yaitu, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Setelah Anda mengetahui jenis-jenis program BPJS ketenagakerjaan, maka untuk mengetahui prosedur yang benar untuk pencairan BPJS tersebut, Anda bisa menyimak informasi lebih lengkapnya di bawah ini;

Syarat Umum Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum masuk pada pembahasan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang baik dan benar, tentu hatus mengetahui terlebih dahulu tentang beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan, seperti;

* Peserta Mengalami Cacat Total
* Peserta Meninggal Dunia
* Peserta Masuk dalam Usia Pensiun
* Peserta Mengalami PHK dan sedang tidak bekerja di tempat manapun
* Peserta Mengundurkan diri dari Pekerjaan dan Belum Bekerja di Tempat Lain.
* Peserta Pindah Kewarganegaraan

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun.

Dengan syarat, Anda telah bekerja minimal 10 tahun. Aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran terbaru dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Menyiapkan Fotocopy buku tabungan sebanyak 1 lembar dan buku tabungan asli.
2. Menyiapkan Surat keterangan asli dari pihak perusahaan tempat kerja yang memuat tentang nilai pengajuan klain yang diajukan peserta, yaitu 10% atau 30%.
3. Menyiapkan Fotocopy Kartu Keluarga berserta dokumen aslinya.
4. Menyiapkan Formulir Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan (F5), yang telah diisi dengan lengkap.
5. Menyiapkan Fotocopy KTP beserta dokumen aslinya untuk Anda yang sudah menggunakan e-KTP. Sedangkan yang belum memiliki e-KTP, WAJIB untuk menyantumkan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP Anda masih dalam proses pembuatan.
6. Menyiapkan Fotocopy kartu peserta BPJS ketenagakerjaan beserta aslinya.
7. Wajib Menyertakan Fotocopy NPWP beserta aslinya untuk memudahkan prosedur pencairan dana BPJS tenaga kerja bila lebih dari Rp50 juta.
8. Tidak Memiliki Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun hal yang harus diperhatikan dalam pengisian formulir atau kelengkapan dokumen di atas, perhatikanlah tentang penulisan nama, tanggal lahir, dan alamat dimana hal tersebut harus sama tidak boleh berbeda.

Jika ditemukan perbedaan walaupun satu huruf saja, maka yang harus dilakukan adalah menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan domisili Anda tinggal.

Penting untuk diketahui pula bahwasannya, bila dana BPJS tidak bisa dicairkan sendiri, maka bisa dikuasakan pada orang lain khususnya pihak keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga tersebut.

Selain anggota keluarga bisa pula diwakilkan oleh teman atau orang yang Anda percaya di tempat bekerja.

1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Harus rela antri dan mengikuti kebijakan lokal kantor BPJS seperti hanya diberi formulir isian yang telah dilegalisir dan harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
3. Ada kuota formulir pencairan karena banyaknya orang yang mengantri. Jika melebihi kuota, kamu harus rela datang lagi di hari berikutnya.
4. Jika data yang kamu bawa gak lengkap, kamu akan diminta untuk datang lagi di hari berikutnya.

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, maka prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa ditempuh dengan 2 cara, yaitu dengan datang langsung ke BPJS terdekat atau melalui online. Adapun cara yang bisa ditempuh adalah sebagai berikut;

1. Prosedur Pencairan Datang Langsung Ke Kantor BPJS
Untuk Anda yang akan melakukan pencairan langsung di kantor BPJS, maka yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut;

* Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
* Mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT
* Menandatangi surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
* Mengceklis kelengkapaan berkas
* Melakukan sesi photo dan wawancara
* Pihak BPJS akan mentransfer seluruh dana JHT ke nomor rekening bank Anda.

Kekurangan Datang Langsung ke Kantor BPJS

Jika Anda memilih untuk datang langsung ke kantor BPJS maka harus bersiap-siap dengan kondisi rela mengantri dan mengikuti kebijakan kantor BPJS cabang.

Terkadang pihak kantor BPJS setempat hanya memberikan terlebih dahulu formulir yang telah dilegalisir untuk diisi.

Baca juga : Daftar 7 Perusahaan Asuransi terbaik di Indonesia

Karena itu, dana tersebut tidak akan langsung cair karena belum tentu bisa selesai di hari itu juga. Maka dari itu Anda harus menunggu sampai pihak kantor BPJS memanggil Anda kembali ke kantor tersebut.

Sebaiknya datang lebih pagi karena bila melebihi kuota pun, Anda harus kembali di hari berikutnya.

Serta jangan lupa memeriksa semua persyaratan yang dibutuhkan. Bila tidak lengkap Anda diminta untuk datang kembali di hari berikutnya.

2. Pencairan Dana BPJS Melalui Online
Jika Anda tidak sempat datang ke kantor BPJS atau malas untuk mengantri maka langkah yang bisa dilakukan adalah mencairkan dana BPJS melalui online.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut;

* Buka situs website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu /registrasi.bpjs.
* Isi data dalam website tersebut dengan lengkap jangan sampai terlewatkan dengan mengklik menu SUBMIT DATA.
* Setelah itu Anda akan menerima SMS Notifikasi dimana SMS tersebut harus dimasukan ke formulir data.
* Setelah dimasukkan, maka registrasi untuk membuat akun tersebut telah berhasil.
* Langkah berikutnya adalah dengan memilih menu e-Klaim JHT
* Apabila Anda telah memilih akun maka Anda dapat langsung ke /login.bpjs dan log in ke akun Anda.
* Selanjutnya mengisikan beberapa keterangan seperti nomor KPJ, dan Jenis Klaim. Lalu klik SUBMIT FORM dan LANJUTKAN.
* Anda akan menerima SMS atau Email untuk PIN konfirmasi. Di halaman berikutnya isikan formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan seperti nomor PIN konfirmasi, cabang BPJS terdekat yang akan dikunjungi, keterangan rekening dan mengupload dokumen persyaratan.
* Setelah semua dokumen persyaratan diupload, seperti KTP beserta Fotocopynya, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, dan buku tabungan bank yang sudah di scan, klik SIMPAN.
* Sesudah semua data berhasil disimpan, maka Anda akan menerima Email tentang status klaim online.
* Jangan lupa untuk mengupload semua persyaratan seperti,
* Syarat-syarat di atas tentunya harus berupa file JPG,PNG, PDG, dan sejenisnya karena itu Anda bisa untuk menscannya terlebih dahulu.
* Setelah berhasil mengisi dan mengunggah semua persyaratan di atas, Anda tinggal menunggu panggilan dari pihak BPJS untuk datang ke kantor ke tersebut biasanya dalam waktu 7 hari.

Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan fisik yang diunggah di atas, karena persyaratan tersebut biasanya akan ditanyakan kembali saat Anda datang ke kantor.

Kelebihan Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

Karena zaman sekarang adalah zaman online, maka perlu digunakan dan diperhatikan layanan tersebut. Tentunya memiliki kelebihan dibandingkan mencairkan dana secara online. Adapun kelebihannya adalah sebagai berikut;

* Bisi mengisi data dari rumah dengan tenang tanpa terburu-buru
* Tidak perlu mengantri lama untuk mendapatkan pencairan dana
* Proses lebih cepat dan mudah. Tidak buang-buang waktu untuk bolak-balik datang ke kantor BPJS.
* Pihak BPJS memberikan kepastian jadwal yang tepat dan benar sehingga memudahkan Anda.
* Dana pencairan BPJS pun aman karena langsung ditransfer ke rekening Anda.

Kekurangan Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

* Harus Memiliki Perangkat yang Memadai seperti laptop, computer, tab, wifi, modem, dan lain sebagainya.
* Terkendala oleh jaringan sehingga menyulitkan untuk mengupload data

Walaupun memudahkan, tetap saja masih banyak orang yang rela untuk mengantri ke kantornya langsung. Mereka yang beranggapan demikian karena memang tidak terlalu intens menggunakan sistem online.

Hal-Hal yang Dipertimbangkan Sebelum Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah investasi. Karena itu, ada baiknya untuk menunda pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

Maka dari itu, hal-hal yang Anda bisa pertimbangkan sebelum mencairkan dana adalah sebagai berikut;

* Memiliki Kesempatan untuk Mengambil Fasilitas 10 persen atau 30 persen

BPJS Ketenagakerjaan pun bisa diambil sekitar10 persen jika Anda telah mencapai 10 tahun.

Selain itu, Anda pula bisa mengambil dana 30 persen apabila ingin membeli rumah.

* Waktu Kepesertaan Sudah Lama

Aturan mencairkan dana BPJS saat ini bisa dicairkan sebelum memasuki usia tua. Namun, dana Jaminan Hari Tua tersebut tidak bisa didapatkan 100 persen. Dana tersebut bisa Anda dapatkan saat sudah mencapai usia 56 tahun.

* Dana Pengembangan Besar, Karena Saldo Sudah Sangat Besar

Semakin lama Anda menunda pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan , maka akan semakin besar saldo yang bisa Anda ambil nantinya.

Bisa dibilang menyimpan dana di BPJS Ketenagakerjaan seringkali dianggap menarik bagi semua orang dengan jumlah bunga BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dibandingkan bunga yang diberikan oleh bank.

Dana yang dihasilkan akan cukup menarik, terlebih jika Anda berniat digunakan untuk investasi atau modal usaha.

* Simpan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sampai Waktu yang Tepat

BPJS Ketenagakerjaan ini sering disebut dengan Jaminan Hari Tua atau JHT. Sesuai dengan namanya, dana BPJS ini tentu bisa Anda gunakan untuk membiayai Anda di hari tua nanti.

Baca juga : 5 Jenis Asuransi yang Harus Karyawan Miliki

Karena itu, selagi usia masih muda Anda bisa mengembangkan potensi lebih produktif untuk berkarya, bekerja, dan menabung di hari tua nanti.

Maka sebelum mencairkan dana tersebut pertimbangkan tentang keempat pertimbangan di atas.

Penutup
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat menguntungkan karyawan dan juga perusahaan. Hal ini karena karyawan akan mendapatkan proses dan jaminan ketenagakerjaan yang telah dicover oleh pemerintah.

Karena itu Anda tidak perlu memikirkan mekanisme pembayaran dan juga syarat klaim. Anda pun akan sangat diuntungkan dengan tidak perlu mengeluarkan keuangan lebih untuk untuk jaminan ini.

Anda hanya perlu melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif dan mengisi serta mengurusi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara baik dan lengkap.

Jangan khawatir pula dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan cair, karena hal tersebut telah dijamin oleh pemerintah dan hal tersebut merupakan hak Anda sebagai pekerja.

Jika anda sedang mencari tips mendapat modal usaha, anda bisa membaca artikel bagus dari folderbisnis di Pinjaman modal usaha terbaik ini.

Semoga pembahasan di atas bisa mencerahkan dan bermanfaat untuk Anda yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.