POS-KUPANG.COM – Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada 2 Formasi prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Disebutkan, 2 Formasi Prioritas itu yakni Guru dan Kesehatan.

Bagi para Honorer yang akan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022, simak baik-baik dokumen, syarat dan cara daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, fokus Pemerintah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni pada PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada 530.028 formasi PPPK yang akan dibuka pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dengan 2 Formasi Prioritas yakni guru dan Kesehatan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Hanya untuk Hakim, Jaksa dan Agen, Berikut Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Rinciannya, PPPK pusat sebanyak 90.690 formasi dan PPPK daerah 439.338 formasi.

Terdiri dari dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Sementara itu, untuj Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, menurut kabar yang beredar, akan dibuka pada bulan November 2022.

Jadwal Pendaftaran 2 formasi Prioritas PPPK 2022 ditunda sampai bulan November 2022 karena masih harus menunggu kesiapan dari Kemendikbudristek dan Kemenkes.

Pasalnya, Kemendikbudristek dan Kemenkes juga masih menyiapkan beberapa tahapan seperti API service untuk pendaftaran yang belum selesai karena skenarionya masih berjalan terus. Sedangkan Kemenkes, API servicenya sudah selesai.

Baca juga: Tak Bisa Diisi Oleh PPPK, Catat ini Jabatan yang Akan dibuka pada Seleksi CPNS Untuk melakukan pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, para pelamar harus masuk ke website resmi BKN melalui link sscasn.bkn.go.id

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan dibuka serentak, baik untuk PPPK guru maupun non-guru.

Meski demikian, Jadwal tes akan diatur berbeda untuk setiap formasi

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)